Pelita News I Indramayu – Hingga hari terakhir tahapan penerimaan pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Indramayu tahun 2024, Kamis 29 Agustus 2024 pukul 23.59 KPU merilis tiga bapaslon telah menyerahkan berkas dokumen pendaftarannya. Ketiga bapaslon dimaksud yakni Lucky Hakim – Syaefudin, disusul Nina Agustina – Tobroni dan ketiga Bambang Hermanto (Baher) dan Kasan Basari.
Ketua KPU Kabupaten Indramayu, Masykur mengatakan pendaftar pertama pada Selasa 27 Agustus 2024 pukul 15.37 WIB, Bapaslon Lucky Hakim dan Syaefudin. Mereka kata dia diusung oleh gabungan partai politik (Parpol) seperti NasDem, PKS, Buruh, PKN, PBB, Gelora, dan Hanura.
Pendaftar kedua, Rabu 28 Agustus 2024 pukul 11.27 WIB Bapaslon Hj. Nina Agustina – H. Tobroni yang diusung oleh PDI Perjuangan, PKB, Demokrat dan Perindo. Pendaftar ketiga dilakukan pada hari yang sama pada pukul 15.30 WIB yakni Bapaslon H. Bambang Hermanto (Baher) dan H. Kasan Basari dan diusung oleh Partai Golkar dan Partai Gerindra.
“Seluruh pengajuan Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Indramayu tahun 2024 dinyatakan lengkap dan diterima. Selanjutnya para bapaslon akan melaksanakan tes pemeriksaan kesehatan . Sementara berkas yang telah diterima akan dilakukan penelitian oleh KPU,” kata Masykur dalam Press Releasenya, Jumat, (30/8/2024).
Sementara itu Divisi Teknis Penyelenggaraan Zaenal Masduki mengatakan tahapan penerimaan pendaftaran dimulai sejak 27-29 Agustus 2024. Dan hingga batas akhir waktu penerimaan pendaftaran pada Kamis, 29 Agustus pukul 23.59 Wib pihaknya telah menerima pendaftaran dari tiga bapaslon pertama Bapaslon Lucky Hakim – Syaefudin, hari kedua Nina Agustina – Tobroni dan Baher – Kasan Basari.
“Dokumen pendaftaran ketiga bapaslon yang telah diterima KPU Kabupaten Indramayu berdasarkan hasil pemeriksaan kelengkapan dokumen administrasi semuanya dinyatakan lengkap,” ucapnya.
Untuk proses selanjutnya kata Zaenal, adalah melakukan proses pemeriksaan kesehatan pada bapaslon sesuai Keputusan KPU Nomor 1090 tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024
Sesuai keputusan KPU tersebut, sambungnya, proses pemeriksaan kesehatan bisa dilakukan sejak satu hari setelah pendaftaran bapaslon sampai 2 September 2024. Adapun untuk proses pemeriksaan kesehatan dilakukan di RSHS Bandung.
“KPU Indramayu telah melakukan kerja sama dengan RSHS Bandung, pertimbangan kerja sama itu karena berdasarkan supervisi yang telah kami lakukan RSHS mampu melakukan pemeriksaan yang mengurucut sesuai Keputusan KPU Nomor 1090 tahun 2024,” beber dia.
“Pemeriksaan kesehatan bapaslon akan dilakukan tanggal 31 Agustus. Dan proses pemeriksaan kesehatan wajib diikuti oleh seluruh pasangan calon baik bupati maupun wakil bupati. Karena hasil pemeriksaan kesehatan menjadi syarat apakah dinyatakan memenuhi secara syarat administrasi atau tidak,” tambahnya.
Selanjutnya melakukan proses pemeriksaan administrasi untuk menentukan keabsahan dokumen ketiga baposlon yang telah diterima, merucut pada ketentuan teknis PKPU 8/2024 terakhir diperbarui dengan PKPU 10/2024 tentang Tahapan Pencalonan, waktu pemeriksaan admnistrasi dilakukan mulai tanggal 29 Agustus sd 04 September. Pengumuman hasil pemeriksaan kesehatan 5-6 September.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan administrasi bapaslon bisa ditentukan status administrasinya apakah memenuhi syarat atau belum memenuhi syarat. Jika belum memenuhi syarat maka KPU memberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan terhadap dokumen admnistrasi tiga hari setelah para bapaslon menerima pemberitahuan hasil administrasi dimulai 6-8 September,” pungkas Zaenal Masduki. @safaro















