Indramayu,PN
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu, menyatakan empat pasang cabup/cawabup Indramayu 2020-2025 dinyatakan lolos test kesehatan, setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaaan kesehatan yang dilakukan kepada pasangan calon ( Paslon) yang diusung partai Golkar, 2 paslon dari gabungan partai dan satu paslon independen di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung pekan kemarin.
Keputusan lolosnya empat paslon tersebut setelah KPUD Indramayyu Senin (14/9) kemarin menggelar Rapat Pleno terbukan terkait dengan verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan (Rikkes) paslon bupati/ wakil bupati Indramayu,” Pemeriksaan kesehatan merupakan verifikasi syarat calon serta syarat pencalonan cabup/cawabup Indramayu sesuai dengan PKPU 1 tahun 2020 dan KPT 394, yang sudah dilaksanakan dan diikuti semua paslon,” tutur Fahmi Labib SE Devisi Teknik Penyelenggaraan KPUD Indramayu.
Ditambahkan, dari rangkaian hasil pemeriksaan kesehatan yang diikuti paslon hasilnya semua dinyatakan lolos dan memenuhi syarat,”Pada kesempatan pleno ini, hasil test kesehatan yang dilakukan RSHS Bandung diserahkan kepada masing-masing paslon yang dituangkan dalam bentuk berita acara hasil pemeriksaan termasuk dengan Bawaslu Kabupaten,” tandas dia.
Sedangkan untuk ijin cuti, dari paslon petahanan dalam hal ini H.Taufik Hidayat SH yang kini menjabat Plt Bupati Indramayu harus diterima KPUD paling lambat tanggal 16 September 2020 ini, sedangkan bagi anggota dewan surat pemberhentiannya harus sudah diterima KPU 30 hari sebelum pemungutan suara atau tanggal 09/11/2020) mendatang.
Sementara itu, penyerahan perbaikan persyaratan paslon sudah dilaksanakan sejak 14 september dan berakhir hari ini Rabu (16/9),” Semua perbaikan seluruh paslon harus sudah diterima paling lambat 16/9 oleh KPU.
Selain itu pihak KPU juga harus segera menerima foto paslon dengan tingkat kualitas gambar (resolusi tinggi)untuk dibuatkan specimen surat suara dan ditampilkan pada alat dan bahan kampanye (ABK) .
Pada tahapan selanjutnya KPU akan memasuki tahap penting berupa rapat koordinasi penetapan paslon dan pengundian nomor urut sehari setelahnya yaitu tanggal 23 September 2020 berupa penetapan paslon yang wajib dihadiri seluruh paslon yang ada.
Setelah semua rangkaian persiapan maka KPU menetapkan pelaksanaan kampanye selama 71 hari terhitung tanggal 26 sep s.d 5 Desember 2020, yang kemudiaan menetapkan hari tenang selama tiga hari mulai tanggal 6 sd 8 Desember 2020 yang ke esokan harinya akan dilakukan proses puncak berupa pemungutan suara yaitu Hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai puncak proses Pilkada 2020 untuk memilih pemimpin Indramayu 5 tahun kedepan.**( san)