Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu, akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di tiga tempat pemungutan suara (TPS) dan tersebar di tiga kecamatan. Ke tiga TPS itu yakni TPS 12 Desa Cipaat Kecamatan Bongas, TPS 3 Desa Tugu Lelea, dan TPS 15 Desa/Kecamatan Anjatan.
Ketua KPU Kabupaten Indramayu Masykur mengatakan terdapat tiga kecamatan yang akan melaksanakan PSU.
Adanya potensi PSU itu, sambungnya, setelah adanya rekomendasi dari Bawaslu setempat. Setelah dilakukan rapat pleno oleh Bawaslu, Bawaslu merekomendasikan PSU di tiga kecamatan, yaitu Lelea, Bongas, dan Anjatan.
“Untuk Pemilu 2024 di Indramayu betul ada potensi PSU dan sesuai rekomendasi dari Bawaslu PSU akan di gelar di tiga TPS yangh tersebar di tiga kecamatan,” kata dia di kantor KPU Kabupaten Indramayu, Jumat (16/2/2024).
Menurutnya, terdapat berbagai kasus yang harus dilakukannya PSU, sala satunya, yakni terdapat sejumlah warga yang pindah lokasi pencoblosan, dengan tidak menyertakan surat pindah atau daftar pemilih tambahan (DPTb).
“Masing-masing kecamatan memiliki kasus berbeda-beda. Seperti di Kecamatan Bongas itu, pemilih tidak membawa surat pindah memilih atau DPTb. Itu orang Jakarta, harusnya kalau mencoblos di daerah bawa surat pernyataan kalau dia membawa surat pindah,” katanya.
Meski demikian pihaknya belum memastikan kapan PSU itu akan dilaksanakan.
“Setelah rekomendasi turun, kami memiliki waktu tiga hari untuk mengkaji dan menganalisa terkait isi rekomendasi itu. Kemudian mengeluarkan surat keputusan tentang pelaksanaan PSU,” jelasnya.
Terpisah, Ketua Bawaslu, Ahmad Tobroni mengaku sudah memberikan rekomendasi kepada KPU untuk melaksanakan PSU di tiga TPS di tiga kecamatan. Tiga TPS itu yakni TPS 15 Desa/Kecamatan Anjatan, TPS 12 Desa Cipaat Kecamatan Bongas, dan TPS 3 Desa Tugu Kecamatan Lelea.
“Di tiga TPS itu direkomendasikan untuk dilakukan pemungutan suara ulang dengan kategori di TPS 12 Desa Cipaat Bongas hanya untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP) saja, di TPS 3 Desa Tugu Lelea direkomendasikan PSU hanya untuk PPWP dan DPR-RI dan di TPS 15 Desa Anjatan direkomendasikan untuk PSU surat suara empat jenis yakni PPWP, DPR RI, DPD RI dan DPRD Prov,” kata Tobroni. (saprorudin)