Kabupaten Cirebon, PN –
Sesuai amanat Pemerintah pusat, fungsi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Daerah baik pendidikan, pertanian, keluarga berencana dan lainnya sudah dihapus. Termasuk seluruh UPT dilingkungan Pemkab Cirebon. Namun, dilingkup pendidikan khususnya UPT yang sebelumnya menaungi Sekolah Dasar (SD), penghapusan UPT justru berujung pada terbentuknya korwil.
Kondisi itu seolah-olah mengisyaratkan UPT pendidikan hanya berganti nama setelah dihapus oleh Pemkab pada tahun 2018. Padahal, fungsi Korwil dan UPT jelas sangat berbeda. Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Setda Kabupaten Cirebon, Ade Sutardi, menyampaikan, keberadaan Korwil memang sah-sah saja jika masih dianggap bisa mengkoordinir setiap kegiatan antar pihak SD dilingkup Kecamatan masing-masing. Dengan catatan, setiap kegiatan yang berjalan tidak boleh menggunakan cap dan stempel Korwil. “Boleh saja, asal jangan pakai cap dan stempel,” kata Ade Sutardi.
Namun sejauh ini, menurut Ade, masih banyak pejabat dilingkungan pendidikan yang salah kaprah dengan fungsi Korwil. Mereka mengira tugas dan fungsi Korwil sama dengan UPT. “Jelas beda, untuk menjadi korwil staf pun bisa. Karena korwil itu tidak dapat apa-apa, tidak ada tunjangan apa-apa,” terang Ade. Dikatakan Ade, sebelumnya keberadaan UPT memang diatur oleh Pemkab melalui Perbup tentang penataan kelembagaan. Namun, seiring dihapusnya UPT, maka Perbup itu pun sudah tidak berlaku lagi.
Keberadaan Korwil sendiri, kata Ade, sama seperti organisasi-organisasi non pemerintah lainnya. Sehingga, fungsi Korwil tidak seperti UPT pendidikan yang menjadi kepanjangan tangan dari Dinas Pendidikan. Hal itu sudah sering ia sampaikan bahwa fungsi Korwil tidak sama dengan UPT. Namun, imbuh Ade, dari internal dinas sendiri kelihatannya masih memperlakukan keberadaan Korwil sama seperti UPT, dengan dalih masih dibutuhkan. “Harusnya kalau mau dikembangkan lagi ya dalam empat kecamatan cukup satu korwil,” ungkapnya. @apip