Pelita News, Indramayu – Komplotan maling spesialis pencurian sepeda motor dibekuk Satreskrim Polres Indramayu. Setiap beraksi komplotan ini selalu membawa senjata api (senpi), bahkan tak jarang menembak korban jika melawan. Namun aksi mereka apes saat beraksi di Desa Drunten Kulon, Blok Tegal Pelem Kecamatan Gabuswetan, Kabupaten Indramayu. Mereka diciduk polisi bersama motor hasil kejahatannya serta senpi yang dibawanya.
Komplotan ini adalah K warga Desa Srengseng, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu (Residivis), BK (Residivis), dan K warga Kabupaten Indramayu. Ketiganya diamankan di tempat berbeda. Dari 3 pelaku ini, 2 diantaranya ditembak kakinya karena melawan dan kabur saat ditangkap. Selain itu, polisi memburu 3 orang pelaku lainnya yang kabur usai beraksi.
“Dari tangan mereka kita amankan sebuah pucuk soft gun warna silver, satu sepeda motor yang digunakan pelaku serta delapan butir gotri, peluru soft gun,” kata Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar didampingi Kasat Reskrim AKP Hillal Adi Imawan saat menggelar jumpa pers di Polres Selasa (2/4/2024).
Dikatakannya, pengungkapan itu bermula laporan korban, dimana diceritakan motor miliknya yang tengah diparkir di depan rumahnya tiba-tiba dicuri oleh pelaku. Melihat ini, korban berteriak untuk menghalau. Namun teriakannya terhenti seketika karena diancam pistol yang dibawa pelaku. Takut ditembak korban merelakan barangnya dibawa pelaku.
“Pelaku ini sempat menembak korban beberapa kali. Hanya saja tembakan itu tidak mengenai tubuh korban sambil membawa kabur motor hasil curian,” ujarnya.
Sementara, pelaku dapat dibekuk menyusul kecurigaan Tim Resmob Polres Indramayu usai mempelajari CCTV di sekitar lokasi. Hingga berhasil mengamankan salah satu pelaku inisial BK di tempat persembunyiannya di Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu.
“Dari keterangan tersangka BK akhirnya pelaku lainya dapat ditangkap. Karena perbuatannya mereka diancam dengan Pasal 365 KUHP dengan hukum penjara paling lama 9 tahun,” tegas Fahri. (saprorudin)