Kabupaten Cirebon,PN
Sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 52 tahun 2021 Tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Kecamatan BAB II Pasal 2 dan BAB IV Seksi Pemerintahan, yang mana dari kedua BAB tersebut menerangkan masing-masing tugas baik tugas Camat maupun Tugas Kepala Seksi Pemerintahan. Akan tetapi di Kecamatan Arjawinangun berdasarkan informasi yang dihimpun Harian Pelitan News, terkait kinerja Camat maupun Kepala Seksi Pemerintahan patut dipertanyakan, pasalnya terdapat dugaan bahwa adanya kinerja Camat dan Kepala Seksi di Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon, yang diduga kuat kurang maksimal dengan adanya dugaan kuat keteledoran saat pemberian Surat Rekomendasi untuk pengangkatan perangkat desa baru, selain itu juga Kepala Seksi Pemerintahan belum melakukan inventarisir aset desa diwilayah kerjanya.
Menurut Darmadi Wakil Ketua Umum LSM Gerakan Rakyat Membangun (Geram) mengatakan, ketika Camat memberikan rekomendasi untuk pengangkatan perangkat desa yang baru, seharusnya camat terlebih dahulu memberikan surat rekomendasi pemberhentian kepada perangkat desa lama, yang sudah tidak aktif lagi di pemerintahan desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga ketika Camat hanya memberikan rekomendasi untuk pengangkatan perangkat desanya saja, hal tersebut patut dipertanyakan.
“seharusnya satu paket, ketika rekom buat pengangkatan ada, yang seharusnya rekom buat pemberhentiannya juga ada,”katanya.
Didi biasa disapa menambahkan, rekomendasi pengangkatan dan pemberhentian yang dikeluarkan pihak Kecamatan, biasanya akan dicantukan pada Surat Keputusan Kuwu dan hal tersebut menjadi salah satu dasar hukum untuk status perangkat desa yang baru dan yang sudah tidak aktif.
“kalau di SK Kuwu kan pasti ada rekom Camat, biasanya di situ dituliskan kata, Rekomendasi Camat nomor dan seterus kemudian, tentang pemberhentian perangkat desa sesuai yang desa tersebut memohon,”tambahnya.
Kemudian Didi meminta kepada pihak Kecamatan dalam hal ini Kasie Pemerintah untuk terus aktif mendata seluruh asset pemerintah desa yang ada di wilayah Kerjanya, sehingga tidak ada kalimat di hari yang akan datang bahwa asset desa di wilayah Kecamatan Arjawinangun terdapat kehilangan dikarenakan faktor lambatnya invetarisir asset.
“pasca Pilwu kemarin ada beberapa desa yang Kuwunya enggak incumbent, dan pemimpinnya baru, khawatir banyak asset yang tidak diketahui oleh pemimpin yang baru, sehingga menjadi bom waktu buat pemimpin yang baru ketika ada pihak yang menanyakan asset milik desa, sehingga invetarisir perlu dilakukan,”paparnya.
Sementara itu ketika ditemui dan ditanyakan terkait Informasi yang dihimpun Harian Pelita News, Sukandi Kasi Pemerintahan Kecamatan Arjawinangun katakan bingung untuk menjawabnya.“keder ngomonge (bingung ngomongnya.red),”(Sur)















