Kabupaten Cirebon,PN
Adanya laporan dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang diduga diarahkank epada Ketua PGRI Kecamatan Greged Kabupaten Cirebon, yang dilayangkan oleh Li Tipikor mendapatkan respon dan tanggapan dari Tim Advokasi PGRI Kabupaten Cirebon, selain itu juga Dugaan Pungli yang dimaksud oleh Li Tipikor ditepis oleh Bambang Ketua PGRI Kecamatan Greged senin 22/08.
Berdasarkan surat yang dilayangkan Li Tipikor kepada Bambang Ketua PGRI Kecamatan Greged dengan nomor surat 012.DPW/LI-TIPIKOR-Jabar/Jateng/VIII/2022, yang berbunyi setelah melakukan investigasi bahwa Ketua PGRI menugaskan 2 (dua) guru untuk memungut ke setiap Kepala Sekolah-Guru dengan alasan kegiatan rereongan tanpa sesuai dengan SOP, setiap pencairan Sertifikasi dengan jumlah Kepala Sekolah dan Guru +- 73 orang x 50.000= Rp.3.650.000,- pungutan ini sudah dilakukan setiap mendapatkan sertifikasi (dengan catatan bulan Juli dan Agustus 2022 belum melakukan pemungutan)
Menurut itu Udin Haerudin S Ketua DPW Jabar/Jateng Li Tipikor menduga adanya Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan oleh oknum Ketua PGRI KecamatanGreged, Pungli tersebut dijelaskannya diduga berasal dari setiap Guru diwilayah Korwil Pendidikan Greged yang mendapatkan Sertifikasi, dengan nilai yang diduga dipungut oleh oknum Ketua PGRI Kecamatan Greged sebesar Rp. 50 ribu rupiah per guru se-Korwil Pendidikan Greged dengan jumlah guru yang diduga mendapatkan Sertifikasi sekitar 73 guru.
“oknum Ketua PGRI Kecamatan Greged telah melakukan Pungli kesetiap guru dan Kepala Sekolah setelah mendapatkan sertifikasi, Rp. 50 ribu perorang dengan jumlah 73,”katanya.
Menurutnya Kejadian Pungli tersebut diduga sudah terjadi sejak 3 (tiga) tahun yang lalu, dengan dugaan dalih untuk kegiatan sosial yang kembali diduganya merupakan kegiatan fiktif.
“terjadi sudah tiga tahun dari semenjak menjabat Ketua PGRI Januari 2019, dengan alasan untuk kegiatan sosial diduga fiktif,”ucapnya.
Dia menduga, setelah pihaknya melayangkan surat dugaan Pungli yang ditembuskan ke beberapa tembusan, oknum Ketua PGRI diduga langsung mengumpulkan semua Guru se_Korwil Pendidikan Greged, dan meminta para Guru yang mendapatkan sertifikasi dan menyisihkannya untuk atas nama kegiatan kemanusiaan agar memberikan dukungan bertandatangan.
“pada hari kamis tanggal 18 Agustus, oknum Ketua PGRI ke PGRI diduga mengumpulkan semua para Kepala Sekolah, yang intinya, meminta tandatangan ke seluruh Kepala Sekolah se-Korwil Pendidikan Kecamatan Greged yang intinya meminta dukungan dan menyampaikan kegiatan pungutan tersebut untuk kegiatan kemanusiaan dan sosial,”paparnya.
Udin Haerudin S menyampaikan bahwa adanya dugaan Pungli yang diduga mengatasnamakan kegiatan kemanusiaan dan sosial, diduga kuat tidak sesuai dengan SOP, sehingga Udin Haerudin S mengembalikan lagi dugaan tersebut kepada pihak penyelenggara hukum, untuk menguak dugaan tersebut.
“kami Li Tipikor hanya menyampaikan, bahwa pelaksanaan tersebut diduga tidak sesuai SOP, dan Kami tidak tahu muara pelabuhan bantuan tersebut, yang berhak menguak tabir jadi terang benderang, penyelenggara hukum, yang berhak menentukan salah benarnya, kita tunggu proses hukum,”tandasnya.
Sementara itu Bambang Purwanto Ketua PGRI Kecamatan Greged mengatakan, adanya aduan yang dilayangkan oleh LSM Li Tipikor, Bambang Purwanto akui pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Pengurus dan Ketua PGRI Kabupaten Cirebon atas layangan laporan dugaan yang dilayangkan LiTipikor beberapa waktu lalu, dan Bambang Purwanto juga menyayangkan dengan telah beredar luasnya laporan tersebut.
“saya sudah berkoordinasi dengan Bunda (Ketua PGRI Kabupaten Cirebon.red), dan Saya berkoordinasi dengan Bu Korwil dan K3S, memberitahukan terkait adanya hal ini, ternyata belum ada konfirmasi antara Li Tipikor dengan Saya, tapi kok informasi sudah beredar luas,”katanya.
Bambang biasa disapa menjelaskan, terkait dugaan yang dilayangkan oleh Li Tipikor merupakan dana sumbangan sosial yang dikumpulkan dari rejeki (sertifikasi.red) yang diterima para guru diwilayah Korwil Pendidikan Greged, dan Bambang tegaskan bahwa sumbangan yang dihasilkan dari para Guru tersebut tidak ada penekanan maupun paksaan.
“peruntukan ini dana rereongan atau sumbangan sosial dari teman-teman yang mendapat rejeki yang mendapat sertifikasi, ini tidak dipaksakan mau ngasih mau nggak silakan,”jelas Bambang.
Dia juga menyebutkan nilai yang diberikan setiap guru setelah menerima Sertifikasi bervariasi, akan tetapi secara gamblang Bambang nyatakan, dari setiap kebanyakan guru yang memberi hanya Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah).
“nilainya boleh lima puluh, boleh seratus, tapi kebanyakan dari teman-teman itu ngasinya lima puluh,”sebutnya.
Kembali dijelaskan Bambang, peruntukan uang yang telah dihimpun PGRI Kecamatan Greged diperuntukan untuk kegiatan sosial, yang diantaranya untuk meringankan beban keluarga anggotan maupun pengurus PGRI yang sedang mengalami musibah atau membutuhkan, dan Bambang juga sampaikan uang yang dihasilkan dari sumbangan anggota dan pengurus PGRI semua disimpan oleh bendahara pengurus.
“dana itu Kami peruntukan untuk kegiatan kemanusiaan, yang berbentuk sosial, seperti anggota kami ada yang meninggal, kemudian ada yang sakit, kemudian misalkan ada kegiatan lainnya, dan uang itu tidak ada di Saya, uang itu ada di Bendahara kepengurusan,”jelasnya.
Bambang mengutarakan adanya sumbangan yang diberikan oleh setiap guru yang mendapatkan sertifikasi sudah lama terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai Ketua PGRI Kecamatan Greged, Dia juga sampaikan ketika terdapat anggota maupun pengurus yang enggan memberikan sumbanganya, Bambang tegaskan tidak usah membayar.
“dari kepengurusan yang lama juga sudah ada, tapi dikepengurusan yang lama juga sama, diperuntukan untuk kegiatan sosial kemanusiaan. ketika ada yang melaporkan ke Li Tipikor karena tidak puas, ya sudah tidak usah bayar,”tegasnya.
Mohamad Rezza Wiharta,SH.,CIA Tim Advokasi PGRI Kabupaten Cirebon, berdasarkan hasil investigasinya dengan terjun langsung mengklarifikasi dugaan tersebut kepada Ketua PGRI Kecamatan Greged Ezza biasa disapa mengucapkan, pihaknya tidak menemukan unsur Pungli yang dimaksud oleh Li Tipikor, menurutnya hal tersebut merupakan kesukarelaan pemberian sumbangan untuk organisasi PGRI Kecamatan Greged.
“setelah dilakukannya inventigasi kepada Pak Bambang langsung dan seluruh pengurus dari PGRI Kecamatan Greged tidak menemukan adanyan unsur-unsur pungli, karena memang apa yang diduga, ini merupakan iuran sukarela,”ungkapnya.
Ezza memaparkan, organisasi PGRI bisa menerima bantuan hibah dari luar keanggotaan hal tersebut dipaparkannya Hibah yang diterima oleh PGRI telah diperbolehkan dan diatur oleh Undang-undang, sehingga adanya sumbangan yang diterima oleh PGRI Kecamatan Greged menurutnya tidak ada unsur pidana.
“dalam keuangan dari organisasi itu boleh adanya hibah dari luar, karena inikan organisasi, anggotanya boleh memberikan hibah dan diperbolehkan oleh undang-undang dan tidak ada unsur pidana menurut Kami,”paparnya.
Sumbangan yang diberikan oleh setiap guru yang menerima sertifikasi dan diterima oleh PGRI Kecamatan Greged, telah diperkuat dengan adanya berita acara kesepakatan tidak keberatan, sehingga Ezza sampaikan hal tersebut tidak ada kaitanya dengan persoalan hukum.
“ini juga diperkuat adanya berita acara kesepakatan tidak keberatan, dan menurut Kami tidak ada persoalan secara hukum,”ucapnya.
Mohamad Rezza Wiharta,SH.,CIA sampaikan pihaknya akan terus mengawal proses dugaan tersebut hingga tuntas, akan tetapi Dia juga tegaskan, ketika dugaan tersebut dilanjut hingga proses hukum Mohamad Rezza Wiharta,SH.,CIA selaku Tim Advokasi PGRI Kabupaten Cirebon siap hadapi.
“tapi kalau Li Tipikor tetap keukeuh pengen untuk tetep memproses secara hukum mangga, kami dari tim advokasi PGRI Kabupaten Cirebon siap mengawal ini sampai dengan selesai,”tegasnya.(sur)















