Kabupaten Cirebon, PN
Ketua Lembaga Studi Daerah ( Lesda ) Kabupaten Cirebon Abdurohim pada Harian Pelita News, selasa ( 30/3/21 ) menyatakan ada beberapa strategi dalam percepatan penanganan covid-19 antara lain harus konsisten melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) yang dapat menimbulkan potensi penyebaran dan penularan virus covid-19 ” jadi kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan banyak orang untuk sementara harus benar benar dibatasi ” katanya.
” Dalam percepatan penanganan covid-19 diperlukan peran dari semua pihak, peran maksimal dari seluruh unsur dan elemen masyarakat, juga peran strategis satgas penanganan covid-19 tingkat kecamatan dan tingkat desa termasuk juga peran serta tokoh masyarakat dan tokoh agama agar bisa memberikan himbauan, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang bahayanya virus covid-19 serta disiplin dalam penerapan protokol kesehatan covid-19 dengan pola 5 M yang dianjurkan oleh pemerintah ” tegasnya.
Ditambahkan Abdurohim, satgas penanganan covid-19 tingkat kecamatan agar bisa bersinergi dengan pemerintah desa atau satgas penanganan covid-19 tingkat desa atau bahkan kelurahan dengan mengaktifkan para satgas penanganan covid-19 nya termasuk juga harus benar benar bisa memfaatkan sebaik baiknya posko PPKM seperti sekarang ini posko PPKM skala mikro ” karena kesinergisan satgas penanganan covid-19 tingkat kecamatan dengan satgas penanganan covid-19 tingkat desa memiliki peran penting dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, harus dapat bersinergi untuk meminimalisir meningkatnya penyebaran dan penularan virus covid-19 ” tandasnya.
Sudah jelas diaturan PPKM skala mikro bahwa pemerintah desa atau kelurahan diharuskan membentuk satgas covid-19 tingkat Rukun Tetangga ( RT ) dan Rukun Warga ( RW ) yang berperan dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dilingkungan wilayah masing masing terutama dalam melakukan operasi penertiban protokol kesehatan misalnya bisa bersinergi dengan satgas penanganan covid-19 tingkat kecamatan maupun desa ” ujarnya.
Sudah kewajiban semua pihak termasuk pemerintah desa dan kelurahan untuk melindungi, menjaga dan menyelamatkan masyarakat dari penyebaran dan penularan virus covid-19, semoga dengan beberapa strategi percepatan penanganan virus covid-19, kasus covid-19 di Kabupaten Cirebon bisa segera teratasi dan Kabupaten Cirebon termasuk didesa desa terbebas dari kasus covid-19, pungkas Ketua Lesda Kabupaten Cirebon Abdurohim. ( Nurzaman )