Kabupaten Cirebon, PN
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Ditempat kerja, Perkantoran dan Industri Dalam Mendukung Keberlangsungan Pelayanan Dan Usaha Pada Situasi Pandemi Covid-19.
Ditemui Wartawan Harian Umum Pelita News, kamis ( 8/4/21 ) Menurut Ketua Forum Komunikasi Kuwu Cirebon ( FKKC ) Kabupaten Cirebon yang juga Kuwu desa Keraton Kecamatan Suranenggala Kabupaten Cirebon Muali, Ada beberapa langkah terkait penanganan dan pencegahan virus covid-19 salah satunya dengan menyediakan sarana cuci tangan, sebagai bagaimana diketahui wastafel portabel dengan air mengalir termasuk juga galon air mineral, gentong, tong hingga kaleng atau ember bekas cat dengan terisi air termasuk dengan penyediaan sabunnya kini menjadi fasilitas yang wajib disediakan ditengah pandemi covid-19 termasuk di Kabupaten Cirebon ” keberadaan fasilitas cuci tangan dengan air mengalir dan air terisi termasuk dengan sabunnya sangat dibutuhkan guna menunjang penerapan kedisiplinan protokol kesehatan ” ucapnya.
Saya berharap anjuran dan himbauan pemerintah termasuk dari Pemerintah Kabupaten Cirebon untuk menjaga kesehatan dengan pola 5 M salah satunya dengan mencuci tangan agar terhindar dari ancaman virus covid-19 perlu didukung dengan aksi nyata dengan adanya sarana untuk mencuci tangan yang memadai, harapnya.
Ditegaskan Muali dengan keberadaan sarana cuci tangan yang memadai mudah mudahan masyarakat atau warga bisa lebih semangat lagi dalam mendukung penanganan dan pencegahan virus covid-19 ” anjuran dan himbauan pemerintah untuk mencuci tangan bertujuan untuk mencegah penularan virus covid-19, ini harus didukung dan terus dibudayakan ” tegasnya.
Keberadaan sarana mencuci tangan diruang publik sangat penting dimasa pandemi covid-19 ” mari kita semua harus mematuhi dan mentaati penerapan kedisiplinan protokol kesehatan covid-19 dimasa pandemi covid-19 yang belum berakhir dan selesai termasuk di Kabupaten Cirebon termasuk salah satunya memanfaatkan dan menjaga serta memelihara fasilitas untuk mencuci tangan yang memang harus tersedia, tandas Kuwu Muali.
Diakhir pertemuannya dengan Wartawan Harian Pelita News, disampaikannya bahwa keberadaan sarana untuk mencuci tangan dengan air mengalir atau terisi air serta ketersediaan sabun berdampak positif untuk mendukung protokol kesehatan sehingga akan menurunkan angka kesakitan masyarakat ” semua itu untuk kebaikan bersama baik bagi diri sendiri, keluarga, sesama atau orang lain bahkan warga masyarakat agar terbebas dari penularan virus covid-19 ” pungkas Ketua FKKC Kabupaten Cirebon. ( Nurzaman )