Kabupaten Cirebon,PN
Penyelenggara pemerintahan termasuk juga di Pemerintahan Desa ( Pemdes ) seorang pemimpin termasuk juga seorang Kuwu secara langsung maupun tidak langsung memiliki tanggungjawab menyampaikan berbagai informasi kepada masyarakat, saat ini masyarakat membutuhkan penyelenggara pemerintahan termasuk dipemerintahan desa adalah pemerintahan yang jujur, transparan dan bersih, sejatinya penyelenggara pemerintahan termasuk di desa mengabdi untuk kemajuan wilayah lingkungannya dan kesejahteraan masyarakatnya tercinta.
Dalam wawancaranya dengan Wartawan Harian Umum Pelita News, sabtu ( 16/5/20 ) Pemerhati Kemasyarakatan dan Desa di Kabupaten Cirebon Andi Kuning menegaskan Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik atau Undang Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan hak setiap orang untuk memperoleh informasi secara cepat, tepat dan transparan ” setiap orang berhak untuk berkomunikasi, mencari dan memperoleh informasi sesuai dengan peraturan dan perundang undangan, makin terbuka dan transparan penyelenggara pemerintahan termasuk juga di pemerintahan desa maka makin meningkat kualitas pertanggungjawaban pemerintahan tersebut dalam menyelenggarakan pemerintahan yang baik, jujur, bersih, transparan, efektif, efisien dan akuntabel, ini adalah amanah Undang Undang serta sebagai salah satu upaya untuk mencegah praktek korupsi, kolusi dan nepotisme ( KKN ) ” tegasnya.
Setiap penyelenggara pemerintahan mempunyai kewajiban untuk membuka dan memberikan informasi kepada masyarakat luas yang mendapatkan dana bantuan baik dari APBN, Provinsi dan APBD maupun dana bantuan dari pihak lain, keterbukaan informasi publik sangat mempengaruhi hajad hidup orang banyak untuk kepentingan publik dan masyarakat ” penyelenggara pemerintahan termasuk penyelenggara pemerintahan desa khususnya para pemimpin termasuk juga kuwu tidak boleh antipati terhadap argumentasi dan kritikan dari publik atau masyarakat atas kerja, kinerja dan capaian penyelenggara pemerintahan termasuk penyelenggara pemerintahan desa ” ucapnya.
” Seharusnya saat ini tidak ada lagi istilah ini rahasia dinas, ini rahasia kecamatan, ini rahasia upt dan ini rahasia desa, hanya orang orang tertentu yang boleh tahu dan sebagainya dengan berbagai alasan, karena semuanya sudah diatur oleh Undang Undang yang dikeluarkan dan diterbitkan Pemerintah Republik Indonesia nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, harus terbuka dan transparan ” kata Andi Kuning
Dalam suasana penuh keprihatinan karena wabah virus corona ( covid-19 ) mari kita meningkatkan rasa empati, peduli dengan masyarakat, dengan tidak melakukan diduga korupsi atau penyelewengan, berbagai kalangan masyarakat meminta penyelenggara pemerintahan termasuk dipemerintahan desa harus melakukan transparansi dalam penggunaan anggaran untuk penanganan dan pencegahan covid-19 oleh karena itu harus diantisipasi, dipantau dan diawasi secara maksimal termasuk juga salah salah satu contoh penyaluran bansos dan BLT dari Dana Desa, imbuhnya.
Dalam hal ini perlu ada keterbukaan dan transparansi anggaran karena keleluasaan ruang penggunaan anggaran yang diberikan itu diduga rawan disalahgunakan, diselewengkan dan dikorupsi untuk penyelenggara pemerintahan termasuk juga dipemerintahan desa harus membuka informasi anggaran yang diterima dan penggunaannya seluas luasnya kepada masyarakat ” harus dipublikasikan, diumumkan dan dimuat dengan jelas termasuk juga misalnya nama nama penerima bantuan termasuk juga penerima BLT Dana Desa” ujarnya.
Diakhir pertemuan dengan Wartawan Harian Umum Pelita News, Andi Kuning mengingatkan dan menyarankan agar penyelenggara pemerintahan termasuk dipemerintahan desa agar mempublikasikan informasi anggaran yang diterima dan penggunaannya secara detail terkait program kegiatan dan anggarannya kepada publik atau masyarakat secara luas, sehingga semua pihak termasuk masyarakat dapat melakukan pengawasan atas kinerja penyelenggara pemerintahan termasuk didesa ” keterbukaan informasi publik jangan diabaikan, saya juga berharap agar satgas saber pungli, kejaksaan dan kepolisian untuk ikut awasi penggunaan anggaran, hal itu dilakukan sebagai langkah bersama guna mencegah terjadinya diduga korupsi, penyelewengan dan penyalahgunaan anggaran dana tersebut termasuk Dana Desa ” tutupnya. ( Nurzaman )