“Forkopimda Bentuk Tim Khusus untuk Menuntaskan Sengketa dan Sepakat Diselesaikan Secara Mufakat”
Pelita News | Pelita News – Audensi permasalahan lahan PLTU II di Kabupaten Cirebon yang di pimpin langsung oleh Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni., S.I.K., S.H., M.H, berjalan lancar, Kamis (15/8), saat perwakilan ahli waris tanah dari lima desa mendatangi DPRD setempat. Mereka mengklaim belum mendapatkan ganti rugi atas lahan mereka yang kini digunakan untuk pembangunan PLTU II.
Ketua DPP GRIB JAYA, Hercules Rosario Marshal, dalam audiensi mendesak agar lokasi lahan yang sedang disengketakan diberi statusquo selama proses penyelesaian. “Kami minta perlindungan, lokasi harus steril dari aktivitas apapun selama proses musyawarah berlangsung,” tegas Hercules.
Dr. Nuno Magno SH MH CH CLTi Mdt, Ketua Tim Advokasi DPP GRIB Jaya, menambahkan bahwa masalah ini berakar dari tahun 1986 ketika ada rencana pembangunan Wood Center. Banyak warga saat itu diintimidasi dan dipaksa menerima harga murah untuk tanah mereka. “Sekarang KLHK mengklaim lahan tersebut tanpa prosedur yang jelas,” ujarnya.
Lebih dari 279 ahli waris menuntut keadilan atas tanah seluas 200 hektare yang diklaim KLHK. Selain itu, ada tuntutan untuk penggantian sekitar 4 juta batang pohon mangrove dan api-api dengan nilai taksiran Rp 2 triliun.
Tim Forkopimda, yang terdiri dari Kepolisian, TNI, KLHK, BPN, serta perwakilan masyarakat, akan dibentuk untuk menyelesaikan masalah ini secara musyawarah. Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, M Luthfi, mengungkapkan bahwa tim khusus akan melakukan kajian dan mengeluarkan rekomendasi untuk penyelesaian masalah lahan.
Sementara itu, legal PLTU II, Dr.R.Panji Amiarsa, SH.MH, menjelaskan bahwa sebagian besar lahan yang digunakan PLTU adalah milik KLHK, bukan milik PLTU secara langsung. “Kami hanya membeli sekitar 10 hektare dari PT Maximus; sisanya adalah lahan KLHK,” jelasnya.
Dengan adanya tim khusus dan berbagai rekomendasi dari instansi terkait, diharapkan persoalan ini dapat diselesaikan secara adil dan transparan. @Bams