Kabupaten Cirebon,PN
Kepala pasar tradisional pasalaran desa Weru Lor Kecamatan Weru Kabupaten Cirebon kembali turun ke para pedagang untuk melakukan sosialisasi Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di Kabupaten Cirebon dari tanggal 11 hingga 25 Januari 2021.
Kepala Pasar Pasalaran Suardi mengatakan sosialisasi semacam ini akan dilaksanakan secara rutin oleh pengelola dan pegawai pasar pasalaran, kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk mengingatkan masyarakat termasuk para pedagang atau pengunjung pasar pasalaran untuk mematuhi aturan yang berlaku selama PPKM dan sosialisasi yang kami lakukan menjadi momen untuk mengajak masyarakat termasuk para pedagang dan pengunjung pasar pasalaran mematuhi protokol kesehatan dari mulai memakai masker, rajin mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas ” kami pengelola dan para pegawai pasar pasalaran berharap melalui sosialisasi ini kesadaran masyarakat khususnya para pedagang maupun pengunjung pasar pasalaran dalam mematuhi aturan PPKM dan protokol kesehatan semakin meningkat ” ujarnya pada Harian Umum Pelita News, selasa ( 19/1/21 )
” Kami pengelola dan para pegawai pasar pasalaran juga tidak segan segan menjelaskan mengenai aturan pembatasan aktivitas masyarakat selama PPKM kepada para pedagang dan pengunjung pasar pasalaran ” tegasnya.
Lanjut Suardi sosialisasi ini dilakukan untuk menyadarkan masyarakat termasuk para pedagang dan pengunjung pasar pasalaran akan pentingnya protokol kesehatan dalam kondisi pandemi covid-19 seperti saat ini yang masih terjadi di Indonesia termasuk di Kabupaten Cirebon ” Alhamdulillah tingkat kesadaran para pedagang di pasar pasalaran sudah cukup baik namun ada beberapa pedagang termasuk juga pengunjung yang perlu diingatkan, kami pengelola dan pegawai di pasar pasalaran tidak akan pernah lelah untuk mengingatkan masyarakat termasuk para pedagang dan pengunjung pasar pasalaran akan bahayanya virus covid-19 saat ini, untuk selalu mematuhi protokol kesehatan, beraktivitas jual beli dipasar pasalaran boleh hanya saja jangan lupa 3 M nya dan protokol kesehatannya dijaga ” tandasnya.
Sosialisasi ini penerapan protokol kesehatan dan aturan PPKM untuk membantu pemerintah khususnya Pemerintah Kabupaten Cirebon dalam mencegah penyebaran virus covid-19 ” kalau pemerintah termasuk Pemerintah Kabupaten Cirebon saja yang melakukan sosialisasi akan terasa berat dan harus dibantu, karena kami lah yang sehari hari bertemu masyarakat termasuk para pedagang dan pengunjung pasar pasalaran ” tutup Suardi. ( Nurzaman )