Indramayu, PN
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menggelar diskusi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada saat pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 di Kabupaten Indramayu. Diskusi bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Asisten Daerah, Staf Ahli Bupati, Satpol PP, Bawaslu Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Indramayu ini dipusatkan di Aula BKPSDM kabupaten setempat, Jumat (17/09).
Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum, Kemenpan RB, Dr. Drs. Muhammad Imanuddin, SH, M.Si mengatakan diskusi ini untuk melihat gambaran netralitas ASN pada Pilkada 2020. Karena menurutnya, pada pilkada kemarin, Kemenpan RB melihat kasus netralitas ASN di Kota Mangga agak menarik. Sementara berdasarkan data dari Bawaslu Indramayu dilaporkan ada empat kasus pelanggaran netralitas ASN dan perkaranya di proses Gakumdu hingga dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Melalui diskusi itu kata dia, pihaknya mendapatkan gambaran netralitas ASN di Indramayu lumayan bagus meski masih ditemukan adanya empat kasus. “Kegiatan ini hanya monitoring untuk melihat sejauh mana dinamika yang terjadi pada saat Pilkada 2020. Kami melihat kasus pelanggaran ASN di sini (Indramayu) agak menarik,” kata dia usai diskusi.
Pada saat diskusi sambungnya, pihaknya mendapatkan banyak masukan diantaranya dari Bawaslu Indramayu agar proses penanganan kasus pelanggaran netralitas ASN diselesaikan sebelum Pilkada.
“Menpan akan menyempurnakan proses penanganan perkara berdasarkan masukan baik dari Bawaslu provinsi maupun kabupaten. Kita mungkin akan menyempurnakan SKB Menpan, Mendagri, Bawaslu, KSAN dan BKN supaya nanti secara system bisa menutup celah-celah dimana ASN bisa melakukan pelanggaran-pelanggaran Pemilu. Mudah-mudahan di 2024 sudah tidak ada lagi kasus pelanggaran netralitas ASN,” kata Imanuddin.
Ia pun mengimbau kasus pelanggaran ASN pada Pilkada 2020 dijadikan pelajaran agar jangan sampai terulang kembali. “Mari kita tunjukan profesionalitas dan kemampuan ASN serta tingkatkan juga kapabilitas ASN bahwa kita adalah ASN yang mampu menjaga netralitas. Dengan cara itu kita bisa menunjukan kepada kepala daerah bahwa kita ini dipilih/diangkat bukan karena sesuatu tapi karena kemampuan/kapabilitas dan kompetensi kita,” tandasnya.
Kepala BKPSDM, Drs. H. Wahidin, MM tidak menampik masih ditemukan adanya pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada 2020, bahkan menurut Bawaslu Indramayu dilaporkan ada empat kasus.
Menurutnya, jauh sebelum pelaksanaan Pilkada 2020, pihaknya gencar melakukan sosialsiasi netralitas ASN. Sosialisasi kata dia tidak saja di tingkat dinas/badan namun sampai tingkat kecamatan untuk diteruskan ke tingkat desa/kelurahan.
“Melalui sosialisasi netralitas ASN menunjukan kalau kita netral pada Pilkada 2020 dan pemlihan umum lainnya,” kata dia.
Ia pun menyebutkan, terpilihnya pasangan Nina Agustina dan Lucky Hakim tidak lepas adanya netralitas ASN.
Pada diskusi itu, Ketua Bawaslu Indramayu, Nurhadi menyampaikan usulan perbaikan ke Menpan RB yakni diperlukan peraturan bersama yang mengatur syarat formil dan materil serta mekanisme penanganan pelanggaran. Diperlukan gugus tugas pencegahan dan penanganan pelanggaran bersama dan diperlukan kepastian batas waktu penanganan pelanggaran.
Sementara Kordiv Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Prov Jabar, H. Yusuf Kurnia, S.IP, SH memaparkan pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 pihaknya menangani 288 perkara pelanggaran pemilihan dan Kabupaten Indramayu menempati peringkat kedua setelah Kabupaten Bandung dengan total 50 perkara. Sementara jenis pelanggarannya meliputi, administrasi, kode etik, tidak pidana dan hukum lainnya.
“Bawaslu Jabar menyampaikan tiga rekomendasi, yakni, pertama perubahan MoU Bawaslu dengan KASN terkait penerusan pelanggaran netralitas ASNhasil kajian awal, kedua penguatan sinergitas koordinasi antar lembaga, koordinasi pemberitahuan terkait tindaklanjut pelanggaran yang direkomendasikan dan ketiga perlu adanya harmoniasi kewenangan antar lembaga sehingga demi kepastian hukum pemilih, apabila sudah dilakukan proses penanganan/kajian/tidaklanjut oleh suatu lembaga tidak ada proses pemeriksaan/pengkajian kembali untuk menghin dari tumpang tindih kewenangan,” beber Kurnia. (saprorudin)















