Indramayu, PN
Keluarga korban pembunuhan di lahan tebu Jatitujuh Kabupaten Majalengka imbas kisruh berdarah hingga menewaskan 2 korban jiwa meminta aparat penegak hukum (APH) memberikan hukuman seberat-beratnya kepada para pelaku.
Saat kisruh berdarah pada Oktober 2021 lalu itu, Suhendar dan Yayan warga Desa Jatitujuh Kecamatan Jatitujuh Kabupaten Majalengka meregang nyawa.
“Saya berharap pak Jaksa dan pak Hakim yang mengadili para pelaku, bisa menghukum pelaku seberat-beratnya sesuai dengan perbuatannya. Para pelaku telah menghilangkan nyawa kakak saya,” kata WD, adik dari salah satu korban pembunuhan dalam keterangannya, Kamis (19/5/2022).
Kerusuhan di lahan tebu, polisi telah mengamankan belasan pelaku dan pelaku telah mendapatkan hukuman setimpal.
Diketahui, proses sidang pada perkara tersebut dibagi menjadi 3, yakni sidang bagi pembawa senjata tajam dan senjata api, lalu yang melakukan pembunuhan, terakhir dalang utama terjadinya kisruh.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Indramayu sudah memberi vonis bagi pembawa sajam dan senpi dengan hukuman 1,6 tahun penjara, dan 8 tahun bagi para pelaku pembunuhannya.
Sedangkan proses sidang bagi dalang kerusuhan masih dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu Kelas 1.B dengan agenda tuntutan. Taryadi, anggota DPRD Indramayu terdakwa dalang kerusuhan di tuntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indramayu. (saprorudin)















