Pelita News I Indramayu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu resmi menyerahkan uang hasil sita lelang perkara korupsi BPR Karya Remaja Indramayu (KRI) kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Kamis (22/10/2026). Dana hasil sita lelang tersebut sebesar Rp2.786.999.831 dari hasil Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kedua.
“Kasus tersebut sudah berkekuatan hukum tetap. Ini sebagai upaya LPS untuk terus mengejar pelaku tindak pidana perbankan, utamanya untuk pemulihan aset. Kami apresiasi kepada pihak Kejari yang sudah bekerja sama dengan baik selama ini,” ujar Direktur Group Likuidasi Bank LPS, Fajar Bawono, dalam keterangannya.
Menurut Fajar, saat ini proses likuidasi masih berjalan dengan koordinasi bersama Kejari Indramayu. Kendatipun masih ada beberapa yang terkait dengan kasus perbankannya. “Tujuan kami proses recoverynya bisa dari proses likuidasi yang masih berjalan, masih ada beberapa agunan kredit yang masih harus dilelang sita eksekusi oleh Kejari,” ucapnya.
Adapun proses likuidasi diantaranya upaya penagihan/lelang yang sudah terkumpul sekitar Rp. 120 Miliar. Artinya, lanjut dia, sudah sekitar 40 persen dibandingkan dengan yang sudah LPS keluarkan untuk klaim penjaminan simpanan layak bayar nasabah BPR KRI sebesar Rp.312 Miliar. LPS terus berupaya untuk mengoptimalkan pemulihan aset, sebab masih ada ratusan agunan yang harus dilelang dan hasilnya akan diserahkan kepada LPS. Hasil lelang akan menjadi bagian dari pengembalian dana klaim penjaminan yang sudah dikeluarkan oleh LPS.
Hal ini menunjukkan komitmen kuat LPS untuk terus mengejar para pelaku tindak pidana perbankan agar menerima konsekuensi hukum yang tegas, antara lain demi memulihkan kerugian dana penjaminan, mencegah Bank menjadi gagal, memberikan efek jera terhadap pihak yang melakukan tindak pidana perbankan, dan yang terpenting demi menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perbankan.
Sementara itu, Kepala Kejari Indramayu Niko menyambut baik koordinasi yang sudah terjalin dengan LPS, terkait penyerahan hasil sita lelang perkara korupsi BPR KRI. Sebab menurut Niko, perkara tipikor adalah kejahatan yang luar biasa dan penanganannya juga luar biasa.
“Indikator di masyarakat terkait kasus korupsi adalah berapa lamanya pelaku tipikor mendapatkan hukuman, tapi hakikat yang paling penting adalah kerugian keuangan negara bisa dipulihkan. Mereka harus mengembalikan kerugian yang telah diakibatkan,” tegasnya.
Seperti diketahui, kasus korupsi di BPR KRI terjadi pada rentang tahun 2013 hingga 2021 dengan modus operandi penyaluran ratusan kredit fiktif. Dampak terhadap BPR KRI luar biasa besar yang pada akhirnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha BPR KRI sejak 12 September 2023 dan diserahkan kepada LPS yang dengan lancar telah menyelesaikan klaim penjaminan nasabah BPR Karya Remaja Indramayu ini. @safaro













