Kabupaten Cirebon,PN
Dalam Surat Keputusan Bersama ( SKB ) 4 Menteri yang telah direvisi sebenarnya sudah dibuka peluang Kegiatan Belajar Mengajar ( KBM ) tatap muka disekolah yang berada dizona hijau dan zona kuning tetapi Pemerintah Daerah termasuk Pemerintah Kabupaten Cirebon pun tidak serta merta mengizinkan KBM tatap muka alasannya pembukaan kembali sekolah harus sangat hati hati jangan sampai sekolah menjadi cluster penularan covid-19.
Kepala sekolah tidak bisa berbuat banyak karena merekapun takut disalahkan kalau memaksakan untuk membuka KBM tatap muka disekolahnya walau sekolahnyapun sudah siap dengan protokol kesehatan.
” Sesuai aturan Bupati Cirebon Drs. H. Imron, M.Ag, ketika suatu kecamatan berada dalam posisi zona merah maka tidak diperbolehkan ada proses Kegiatan Belajar Mengajar ( KBM ) tatap muka ” kata Ketua Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Protokol Kesehatan pada Satuan Tugas ( Satgas ) Penanganan Covid-19 Kabupaten Cirebon, Mochamad Syafrudin, pada Harian Pelita News, jum`at ( 20/11/20 )
Sebagai bukti komitmen bidang penegakan hukum dan pendisiplinan protokol kesehatan satgas penanganan covid-19 Kabupaten Cirebon melakukan Inspeksi Mendadak ( Sidak ) ke sekolah sekolah mulai dari Sekolah Dasar ( SD ) dan Sekolah Menengah Pertama ( SMP ) guna memastikan tidak adanya proses KBM tatap muka disejumlah sekolah khususnya bagi lingkungan wilayah yang masih masuk pada kategori zona merah, ucapnya.
Menurut Mochamad Syafrudin proses KBM di SD maupun di SMP boleh dilaksanakan asal sudah masuk dalam kategori zona hijau maupun kategori zona kuning itupun asalkan pola dan mekanismenya mengikuti penerapan kedisiplinan protokol kesehatan covid-19 yang ketat ” harus sudah masuk zona hijau minimal zona kuning namun karena saat ini atau sekarang zona merah maka semua murid harus belajar dirumah guna meminimalisasi penyebaran covid-19 ” tegasnya.
Saya berharap agar adanya komunikasi perihal tutup buka KBM tatap muka disekolah” harus ada komunikasi antara pihak sekolah dengan satgas penanganan covid-19 tingkat kecamatan demi perlindungan dan keselamatan bersama karena memberikan perlindungan dan menjaga keselamatan serta kesehatan adalah hal yang utama, tandasnya.
Melalui Harian Pelita News, apabila masuk dalam zona hijau atau minimal zona kuning, pelaksanaan KBM tatap muka pun harus dilaksanakan secara terukur dengan protokol kesehatan yang ketat kalau perlu kepala sekolah, guru dan tenaga kependidikan di test swab terlebih dahulu sebelum KBM tatap muka dibuka kembali, pungkas, Ketua Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Protokol Kesehatan pada Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Cirebon. ( Nurzaman )