Indramayu, PN
Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (FKamis), Taryadi yang juga Anggota Fraksi Demokrat, DPRD Indramayu dalang pada tragedi berdarah di lahan tebu Jatitujuh, dihukum 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Rabu (15/6/2022).
Hukuman yang dijatuhi oleh Majelis Hakim ini ternyata lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indramayu, yakni 12 tahun.
“Dalam amar putusan Majelis Hakim yang dibacakan dan dinyatakan terbuka untuk umum, terdakwa Taryadi terbukti secara sah & meyakinkan bersalah melanggar pasal 160 ayat 2 ke- 3 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke 2 KUHPidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Taryadi dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penahanan sementara,” terang Ivanday Iswandi, JPU Kejari Indramayu.
Masih dikatakan Ivan, Majelis Hakim juga menyatakan bahwa seluruh barang bukti tetap dalam berkas perkara dipergunakan seluruhnya dalam perkara lain yakni perkara Warno, salah satu pelaku pembacokan pada kisruh berdarah di Lahan Jatitujuh yang menyebabkan 2 petani meninggal dunia. (saprorudin)















