• Advertorial
    • Kontak Kami
    Sabtu, Juni 6, 2026
    Harian Pelita News
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    Harian Pelita News
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    IKLAN
    Beranda CIAYUMAJAKUNING

    KASUS KORUPSI HARUS DIPROSES SECARA ADIL SESUAI ATURAN HUKUM SUPAYA MEMBERIKAN EFEK JERA

    Harian Pelita News oleh Harian Pelita News
    Maret 15, 2021
    dalam CIAYUMAJAKUNING, KABUPATEN CIREBON
    0 0
    0
    KASUS KORUPSI HARUS DIPROSES SECARA ADIL SESUAI ATURAN HUKUM SUPAYA MEMBERIKAN EFEK JERA
    0
    BERBAGI
    137
    TAMPILAN
    Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

    Kabupaten Cirebon, PN

    Oknum kasus dugaan tindak pidana korupsi harus diproses seadil adilnya sesuai dengan aturan hukum supaya memberikan efek jera.

    Pada prinsipnya dana anggaran bantuan baik dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi maupun pemerintah daerah termasuk bantuan lainnya untuk membuat sesuatu yang produktif dan positif bukan untuk dikorupsi.

    Ditemui Wartawan Harian Pelita News diruang kerjanya, senin ( 15/3/21 ) Kepala Divisi Hukum Dewan Pimpinan Daerah ( DPD ) Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi ( KPK Tipikor ) Sunoko, SH, mengungkapkan saya sangat berharap aparat penegak hukum baik kejaksaan ataupun pihak pihak lain terkait yang memiliki kewenangan tindak pidana korupsi agar memproses kasus berbagai dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan atau penyelewengan anggaran bantuan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya ( RAB ) oleh diduga oknum yang menyalahgunakan wewenang atau diduga melakukan korupsi atas tugasnya dalam mengelola keuangan dengan seadil adilnya sesuai ketentuan hukum sehingga dapat menjadi cerminan bagi yang lainnya untuk semakin berhati hati dan tidak sembarangan menggunakan uang negara untuk kepentingan pribadi atau diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, golongan atau korporasi, ungkapnya.

    ” Tindak pidana korupsi baik bantuan dari pemerintah pusat, provinsi, daerah maupun bantuan lainnya tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga merupakan pelanggaran dan kejahatan terhadap hak hak sosial, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat serta kepentingan umum, diprosesnya dugaan kasus korupsi untuk lebih menjamin kepastian hukum disisi lain untuk memberikan perlindungan hak hak sosial, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat serta kepentingan umum ” tegasnya.

    Lakukan secara adil sesuai aturan hukum supaya memberikan efek jera ” korupsi digolongkan sebagai kejahatan, predator atau pemakan uang negara, jadi pemberantasan, pemeriksaan dan penindakan hukumnya harus secara luar biasa, sita seluruh harta kekayaannya yang diperoleh dari hasil kejahatannya alias korupsi uang negara bantuan pemerintah baik pusat, provinsi, daerah maupun bantuan lainnya ” tandas Sunoko, SH.

    Menurut saya salah satu cara yang paling efektif membuat para koruptor jera adalah dimiskinkan atau membuat mereka jatuh miskin karena sudah korupsi atau mengambil sesuatu yang bukan hak miliknya sehingga menghambat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat ” masalah korupsi ini adalah masalah yang serius jadi apabila ada dugaan kasus korupsi sebaiknya diproses secepatnya jangan menunda nunda dan apabila terbukti pelakunya harus dihukum dengan adil dan tanpa toleransi apapun, korupsi merusak sendi sendi kehidupan dan tata pemerintahan ” ujarnya.

    Disampaikan Kepala Divisi Hukum DPD KPK Tipikor, betapa merugikannya tindak korupsi, pemeriksaan dan penegakan hukum harus tegas dan berlaku adil karenanya jika ada yang melaggar hukum harus ditindak tegas dan harus diberi efek jera, imbuhnya.

    Pemerintah sebenarnya telah menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi, komitmen tersebut telah diwujudkan dalam berbagai bentuk ketetapan dan peraturan perundang undangan diantaranya Ketetapan MPR RI Nomor XI/MPR/1998 dan Undang Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara, Pemerintahan Dan Birokrasi Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme, Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Yang Selanjutnya Disempurnakan Dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001, Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang Undang Nomor 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, Keputusan Presiden RI Nomor 127 tahun 1999 tentang Pembentukan Komisi Pemeriksaan Kekayaan Penyelenggara Negara, Pemerintahan dan Birokrasi serta Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 yang sering disebut Undang Undang Tipikor, terangnya.

    ” Saya berharap pihak kejaksaan ataupun pihak pihak terkait yang memiliki wewenang terkait tindak pidana korupsi agar bertindak responsif terkait laporan laporan atau informasi dugaan korupsi dari masyarakat, harus ditindaklanjuti dan diproses secepatnya ” tutup Sunoko, SH. ( Nurzaman)

    Tags: CiayumajakuningKabupaten Cirebon
    Sebelumnya

    Normalisasi Sungai Adalah Salah Satu Sasaran Fisik TMMD Reguler Bojonegoro

    Berikutnya

    Sidak Bupati Nina Temukan Absensi ASN Bermasalah

    Harian Pelita News

    Harian Pelita News

    Berikutnya
    Sidak Bupati Nina Temukan Absensi ASN Bermasalah

    Sidak Bupati Nina Temukan Absensi ASN Bermasalah

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    • Trending
    • Komentar
    • Terkini
    Tiga Bocah Warga Desa Kebonturi Diduga Jadi korban Kekerasan Oknum Kuwu

    Tiga Bocah Warga Desa Kebonturi Diduga Jadi korban Kekerasan Oknum Kuwu

    Mei 21, 2026
    Jalan Penghubung Sedong Kidul-Karangwuni Putus, 147 KK Terisolir dan 4 Rumah Rusak Berat & Ringan

    Jalan Penghubung Sedong Kidul-Karangwuni Putus, 147 KK Terisolir dan 4 Rumah Rusak Berat & Ringan

    Mei 19, 2026
    Selain Biaya Pendaftaran, Diduga Ada Biaya Lainnya Pada Program PTSL tahun 2026 di Desa Jungjang Wetan 

    Selain Biaya Pendaftaran, Diduga Ada Biaya Lainnya Pada Program PTSL tahun 2026 di Desa Jungjang Wetan 

    Mei 21, 2026
    Camat Sedong Luncurkan Beasiswa Kuliah di Poltek SCI untuk Warga Wilayah 3 Cirebon, Potongan UKT Hingga 75%

    Camat Sedong Luncurkan Beasiswa Kuliah di Poltek SCI untuk Warga Wilayah 3 Cirebon, Potongan UKT Hingga 75%

    Mei 22, 2026
    Butuh Informasi Ketenagakerjaan, Yuk Kunjungi Dinas Ketenagakerjaan Kota Cirebon 

    Butuh Informasi Ketenagakerjaan, Yuk Kunjungi Dinas Ketenagakerjaan Kota Cirebon 

    Juni 6, 2026
    Kado Indah Untuk Hari Jadi ke-599, Kota Cirebon Raih Anugerah Terbaik Pertama Pengendalian Inflasi Se-Jawa dan Bali

    Kado Indah Untuk Hari Jadi ke-599, Kota Cirebon Raih Anugerah Terbaik Pertama Pengendalian Inflasi Se-Jawa dan Bali

    Juni 5, 2026
    IPAL SPPG Sedong 001 Penuhi Juknis BGN, SPPG Bandel Perlu Penghentian Operasional

    IPAL SPPG Sedong 001 Penuhi Juknis BGN, SPPG Bandel Perlu Penghentian Operasional

    Juni 5, 2026
    Operasional SPPG Ciawijapura Berhenti, Ribuan Siswa Kehilangan Jatah MBG Sebulan Lebih

    Operasional SPPG Ciawijapura Berhenti, Ribuan Siswa Kehilangan Jatah MBG Sebulan Lebih

    Juni 5, 2026
    https://harianpelitanews.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250204_101013_260-6.png
    • Kado Indah Untuk Hari Jadi ke-599, Kota Cirebon Raih Anugerah Terbaik Pertama Pengendalian Inflasi Se-Jawa dan Bali

      Kado Indah Untuk Hari Jadi ke-599, Kota Cirebon Raih Anugerah Terbaik Pertama Pengendalian Inflasi Se-Jawa dan Bali

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • 10 Pekerja Pabrik Karung Di Isolasi Mandiri, Manajemen Berikan Perhatian Serius

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Butuh Informasi Ketenagakerjaan, Yuk Kunjungi Dinas Ketenagakerjaan Kota Cirebon 

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Perpanjangan Kontrak Di Tolak Warga, Legalitas Operasi Menara BTS Kalimeang Patut Di Soal

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Pabrik Karung Sindanglaut Terapkan Skema Waktu Kerja 8 Jam untuk Upah Harian, 12 Jam Khusus Borongan

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    Harian Pelita News

    Media Online Pelita News
    Kami selalu menyajikan informasi dengan Cepat dan Akurat.

    Kunjungi Kami

    Kategori Berita

    • CIAYUMAJAKUNING (12,410)
    • EKONOMI & BISNIS (312)
    • INDRAMAYU (5,273)
    • INFORMASI (563)
    • Jawa Tengah (409)
    • KABUPATEN CIREBON (5,959)
    • KESEHATAN (80)
    • KOTA CIREBON (1,045)
    • KUNINGAN (132)
    • MAJALENGKA (62)
    • NASIONAL (630)
    • OLAHRAGA (42)
    • PEMERINTAH DAERAH (723)
    • TEKNOLOGI (90)
    • Uncategorized (480)

    Berita Terbaru

    Butuh Informasi Ketenagakerjaan, Yuk Kunjungi Dinas Ketenagakerjaan Kota Cirebon 

    Butuh Informasi Ketenagakerjaan, Yuk Kunjungi Dinas Ketenagakerjaan Kota Cirebon 

    Juni 6, 2026
    Kado Indah Untuk Hari Jadi ke-599, Kota Cirebon Raih Anugerah Terbaik Pertama Pengendalian Inflasi Se-Jawa dan Bali

    Kado Indah Untuk Hari Jadi ke-599, Kota Cirebon Raih Anugerah Terbaik Pertama Pengendalian Inflasi Se-Jawa dan Bali

    Juni 5, 2026
    • Advertorial
    • Kontak Kami

    © 2020 Harian Pelita News - PT. Sinar BIntang Intermedia. Developed by CV Arkitech.

    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • Beranda
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL

    Masuk ke Akun Anda

    Lupa Password?

    Isi form isian dibawah

    Seluruh form isian wajib diisi. Masuk

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Masuk