• Advertorial
    • Kontak Kami
    Jumat, Agustus 14, 2026
    Harian Pelita News
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    Harian Pelita News
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    IKLAN
    Beranda CIAYUMAJAKUNING

    Kasus Korupsi Anggaran Desa Ciwaringin: Kuwu Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta

    Harian Pelita News oleh Harian Pelita News
    Februari 26, 2025
    dalam CIAYUMAJAKUNING, INFORMASI, KABUPATEN CIREBON, PEMERINTAH DAERAH
    0 0
    0
    Kasus Korupsi Anggaran Desa Ciwaringin: Kuwu Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta
    0
    BERBAGI
    80
    TAMPILAN
    Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

    Cirebon | Pelita News. – Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Wawan Gunawan, Kuwu Desa Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, semakin memanas. Pada Rabu (26/2/2025), Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cirebon membacakan tuntutan pidana terhadap Wawan Gunawan terkait pengelolaan keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Ciwaringin Tahun Anggaran 2023 yang merugikan negara.

     

    Menurut Kasi Intel Randy Tumpal Pardede SH, MH, Dalam tuntutannya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun, dikurangi masa tahanan sementara. Selain itu, Wawan Gunawan juga dituntut denda sebesar Rp 200 juta, dengan ancaman kurungan 3 bulan jika denda tidak dibayar. Tak hanya itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 460 juta yang berasal dari pengelolaan dana desa yang bermasalah. Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap, terdakwa gagal membayar uang pengganti, harta bendanya akan disita oleh Jaksa. Jika tidak memiliki harta benda yang cukup, Wawan dapat dijatuhi tambahan hukuman penjara selama 3 tahun 3 bulan.

     

    Kasus ini mengacu pada Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa Penuntut Umum menegaskan akan terus mengawal proses hukum ini hingga putusan yang berkekuatan hukum tetap dan berupaya maksimal dalam mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi ini.

     

    Proses hukum akan berlanjut dengan agenda pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa yang dijadwalkan pada 5 Maret 2025. Kasus ini kini menjadi sorotan publik, yang berharap ada keadilan dalam penyelesaian dugaan penyalahgunaan dana desa tersebut.@Bams

    Tags: CiayumajakuningInformasiKabupaten CirebonPemerintah Daerah
    Sebelumnya

    Wakil Wali Kota Pastikan Ketersediaan Bahan Pokok dan Harga Terjangkau Menjelang Ramadan

    Berikutnya

    Warga Gintung Lor Perbaiki Jalan Secara Swadaya, Pemdes Dinilai Abai terhadap Infrastruktur

    Harian Pelita News

    Harian Pelita News

    Berikutnya
    Warga Gintung Lor Perbaiki Jalan Secara Swadaya, Pemdes Dinilai Abai terhadap Infrastruktur

    Warga Gintung Lor Perbaiki Jalan Secara Swadaya, Pemdes Dinilai Abai terhadap Infrastruktur

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    • Trending
    • Komentar
    • Terkini
    Aparat Gabungan di Indramayu Sisir Tempat Hiburan Malam

    Aparat Gabungan di Indramayu Sisir Tempat Hiburan Malam

    Agustus 2, 2026
    Putera Cirebon, Firman Adi Saputra Dinyatakan Lulus Seleksi Taruna Politeknik Kementerian Kelautan dan Perikanan 2026-2027

    Putera Cirebon, Firman Adi Saputra Dinyatakan Lulus Seleksi Taruna Politeknik Kementerian Kelautan dan Perikanan 2026-2027

    Agustus 4, 2026
    Ratusan Siswa Baru SMK Bina Warga Lemahabang Ikuti MPLS, Bentuk Karakter dan Literasi Digital

    Ratusan Siswa Baru SMK Bina Warga Lemahabang Ikuti MPLS, Bentuk Karakter dan Literasi Digital

    Juli 18, 2026
    Sigap dan Tanggap, Wakil Bupati Cirebon Kunjungi Wilayah Pertanian Desa Geyongan dan Langsung Berikan Bantuan Pertanian

    Sigap dan Tanggap, Wakil Bupati Cirebon Kunjungi Wilayah Pertanian Desa Geyongan dan Langsung Berikan Bantuan Pertanian

    Agustus 1, 2026
    H.Wara Kuwu Sambeng Sosok Pemimpin Yang Patut Menjadi Panutan

    H.Wara Kuwu Sambeng Sosok Pemimpin Yang Patut Menjadi Panutan

    Agustus 13, 2026
    Meriahkan HUT RI KE-81, Kecamatan Lemahabang Gelar Gerak Jalan Hingga Festival Kuliner

    Meriahkan HUT RI KE-81, Kecamatan Lemahabang Gelar Gerak Jalan Hingga Festival Kuliner

    Agustus 13, 2026
    Kuwu Lilis Krisnawati: Semarak Lomba HUT RI Ke-81 di Kaligawe Wetan Tumbuhkan Semangat Nasionalisme

    Kuwu Lilis Krisnawati: Semarak Lomba HUT RI Ke-81 di Kaligawe Wetan Tumbuhkan Semangat Nasionalisme

    Agustus 13, 2026
    Kasdim Mayor Arm Sulkhan Resmikan Jembatan Perintis Garuda di Munjul, Dongkrak Perekonomian Tiga Desa

    Kasdim Mayor Arm Sulkhan Resmikan Jembatan Perintis Garuda di Munjul, Dongkrak Perekonomian Tiga Desa

    Agustus 13, 2026
    https://harianpelitanews.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250204_101013_260-6.png
    • Kasdim Mayor Arm Sulkhan Resmikan Jembatan Perintis Garuda di Munjul, Dongkrak Perekonomian Tiga Desa

      Kasdim Mayor Arm Sulkhan Resmikan Jembatan Perintis Garuda di Munjul, Dongkrak Perekonomian Tiga Desa

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Keluarga Korban Penganiayaan Tolak Tawaran Uang Damai

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Kapolres Indramayu,  Menemui Ketua PWNU Jawa Barat

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Raih 444 Suara, Tantan Ketua Terpilih PWI Jabar 2026 – 2031

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • PMI Indramayu Salurkan Bantuan Air Bersih ke Warga

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    Harian Pelita News

    Media Online Pelita News
    Kami selalu menyajikan informasi dengan Cepat dan Akurat.

    Kunjungi Kami

    Kategori Berita

    • CIAYUMAJAKUNING (12,750)
    • EKONOMI & BISNIS (327)
    • INDRAMAYU (5,410)
    • INFORMASI (574)
    • Jawa Tengah (409)
    • KABUPATEN CIREBON (6,162)
    • KESEHATAN (84)
    • KOTA CIREBON (1,059)
    • KUNINGAN (136)
    • MAJALENGKA (67)
    • NASIONAL (638)
    • OLAHRAGA (45)
    • PEMERINTAH DAERAH (761)
    • TEKNOLOGI (97)
    • Uncategorized (733)

    Berita Terbaru

    H.Wara Kuwu Sambeng Sosok Pemimpin Yang Patut Menjadi Panutan

    H.Wara Kuwu Sambeng Sosok Pemimpin Yang Patut Menjadi Panutan

    Agustus 13, 2026
    Meriahkan HUT RI KE-81, Kecamatan Lemahabang Gelar Gerak Jalan Hingga Festival Kuliner

    Meriahkan HUT RI KE-81, Kecamatan Lemahabang Gelar Gerak Jalan Hingga Festival Kuliner

    Agustus 13, 2026
    • Advertorial
    • Kontak Kami

    © 2020 Harian Pelita News - PT. Sinar BIntang Intermedia. Developed by CV Arkitech.

    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • Beranda
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL

    Masuk ke Akun Anda

    Lupa Password?

    Isi form isian dibawah

    Seluruh form isian wajib diisi. Masuk

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Masuk