Kabupaten Cirebon, PN
135 desa di Kabupaten Cirebon tahun 2021 ini memiliki hajat politik yakni pemilihan kuwu ( pilwu ) serentak.
Pelaksanaannya masih dalam kondisi pandemi covid-19 dan berbagai aturanpun sudah mengikatnya diantaranya adalah Tempat Pemungutan Suara ( TPS ) nanti tidak disentralkan disatu titik dan maksimal per TPS nya hanya menampung 500 pemilih saja artinya dipastikan pada pelaksanaan pilwu serentak Kabupaten Cirebon 2021, tertanggal 21 November 2021 akan lebih dari 2 TPS dimasing masing desa yang akan melaksanakan pilwu serentak nanti.
Ditemui Journalist Harian Pelita News, beberapa hari yang lalu Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman SIK MH, mengingatkan pelaksanaan pemilihan kuwu ( pilwu ) serentak Kabupaten Cirebon 2021 yang diikuti 135 desa harus tetap memperhatikan protokol kesehatan ketat ” prokes pilwu 135 desa di Kabupaten Cirebon harus diperioritaskan dan harus tetap mematuhi aturan ” katanya.
” Pilwu dimasa covid-19 ini harus tetap memperhatikan prokes, tidak boleh berkerumun, konvoi atau arak arakan yang melibatkan berkumpulnya masa, itu dilarang, para calon kuwu dan tim sukses harus memperhatikan dan memahami ini ” tegasnya.
Lanjut Kapolresta Cirebon pelaksanaan pilwu harus sehat, taat dengan aturan ” bagi yang membangkang atau tidak melanggar dan tidak mematuhi aturan akan diancam dengan kurungan penjara, hal ini tertuang dalam pasal 14 Undang Undang Nomor 4 tahun 1984 yang isinya dimana menghalangi penanggulangan wabah penyakit diancam 1 tahun penjara ” tandasnya.
” Kan pemilihan kuwu dengan menerapkan prokes ketat atau mengutamakan, mengedepan dan memprioritaskan prokes demi menanggulangngi wabah, jadi jangan sampai melanggar aturan itu atau jangan coba coba melewati batas itu ” kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman SIK MH
Ditambahkannya selain itu ada juga pasal 9 Undang Undang Nomor 6 tahun 2018 yang isinya dimana tiap orang melanggar protokol kesehatan atau prokes akan diancam dengan 1 tahun kurungan penjara dan dipasal 14 Undang Undang Nomor 4 tahun 1984 yang isinya tidak melaksanakan perintah pejabat yang bertugas diancam 1 tahun penjara ” ini sebagai instruksi boleh melaksanakan pilwu asal tetap patuh dengan aturan ” pintanya.
Diungkapkan Kapolresta Cirebon Kabupaten Cirebon saat ini statusnya masih stagnan menduduki posisi level 3 padahal sebentar lagi pelaksanaan pilwu serentak akan segera dihelat ” untuk bisa menurunkan level dibutuhkan kerja ekstra ” ungkapnya.
Syaratnya adalah angka kematian akibat kasus covid-19 menurun, BOR berkurang, rendahnya kasus covid-19 serta capaian vaksinasi, paparnya.
Pemerintah Kabupaten Cirebon bersama TNI – Polri terus berupaya membawa Kabupaten Cirebon turun ke level 2, tutup Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman SIK MH diakhir pertemuan dengan Journalist Harian Pelita News. ( Nurzaman )















