Pelita News | Bandung.- PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta, Daop 2 Bandung, dan Daop 3 Cirebon telah resmi menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang bertujuan menangani masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Acara yang berlangsung di Ruang Feeder Barat Stasiun Bandung ini dihadiri oleh Kepala Daop 1 Jakarta Yuskal Setiawan, Kepala Daop 2 Bandung Takdir Santoso, Kepala Daop 3 Cirebon Dicky Eka Priandana, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Katarina Endang Sarwestri SH., MH, Kamis ( 29/8)
Kerjasama ini menandai langkah strategis dalam mengamankan dan menyelamatkan aset negara milik KAI dari berbagai ancaman, seperti penyerobotan dan pemanfaatan tanpa izin. Kejati Jawa Barat akan memberikan dukungan penuh dalam bentuk advokasi hukum, pendampingan, dan edukasi untuk mencegah sengketa aset di masa depan.
“Kami berterima kasih atas dukungan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Sinergi ini akan sangat membantu dalam melindungi aset negara dan meningkatkan pemahaman hukum di masyarakat,” ujar Dicky Eka Priandana.
Katarina Endang Sarwestri menegaskan komitmen Kejati untuk mendukung KAI dalam penyelesaian masalah hukum, memperkuat kolaborasi demi kepentingan negara dan masyarakat.@Bams