Pelita News | Cirebon, – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cirebon, Hilman Firmansyah, dibuat terkejut saat secara langsung memergoki praktik pungutan liar (pungli) berkedok tarif parkir di kawasan Sarana Olahraga (SOR) Watubelah.

Insiden ini terjadi saat Hilman menghadiri acara pelantikan PPPK pada Rabu sore (16/7/2025) di kawasan tersebut. Ia menerima keluhan dari salah satu pengunjung bernama Deny (35), yang merasa janggal dengan tarif parkir sepeda motor yang dikenakan sebesar Rp3.000, lebih tinggi dari ketentuan resmi.
Tak tinggal diam, Hilman langsung turun tangan ke lapangan dan memeriksa karcis parkir yang diberikan oleh juru parkir (jukir) setempat. Hasilnya, tertera tarif Rp3.000 untuk sepeda motor dan Rp5.000 untuk mobil, yang menurutnya melanggar ketentuan resmi.
“Saya langsung tanyakan ke juru parkirnya, ini siapa yang kelola? Dia jawab, dikelola pihak ketiga. Jukir ini hanya setor ke bosnya,” ujar Hilman kepada wartawan.
Tanpa Izin Resmi, Dinyatakan Pungli
Hilman menegaskan bahwa praktik pungutan parkir di kawasan SOR Watubelah tersebut ilegal, karena tidak memiliki izin resmi dari Dishub Kabupaten Cirebon.
“Tidak pernah ada permohonan izin pengelolaan parkir di area itu. Jadi saya nyatakan, itu pungli,” tegasnya.
Ia pun berjanji akan segera melakukan koordinasi dengan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) sebagai pengelola SOR Watubelah, serta Lurah setempat untuk segera menertibkan aktivitas parkir yang selama ini luput dari pengawasan.
“Pihak ketiga seperti ini kedudukannya harus jelas. Apakah dia memang pengelola parkir resmi, atau hanya menjalankan parkir liar. Ini harus diluruskan,” lanjut Hilman.
Tarif Resmi Sudah Diatur, Pungli Tak Bisa Dibiarkan
Hilman menjelaskan, aturan tarif parkir sudah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, serta diperbarui melalui Perbup Nomor 168 Tahun 2021. Berdasarkan aturan tersebut, tarif resmi adalah:
Rp2.000 untuk kendaraan roda dua
Rp5.000 untuk kendaraan roda empat
Artinya, tarif Rp3.000 untuk motor yang dikenakan di SOR Watubelah jelas melanggar peraturan.
“Ini bukan soal nominalnya, tapi soal legalitas dan tata kelola. Parkir ini potensial jadi sumber pendapatan daerah. Kalau dikelola sembarangan, ya jadi kebocoran,” katanya.
Akan Dibereskan Demi Tertib dan Transparan
Hilman menegaskan, pihaknya akan segera menertibkan dan mengatur kembali sistem pengelolaan parkir di area SOR Watubelah agar berjalan sesuai aturan, transparan, dan memberikan kontribusi nyata kepada pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Cirebon.
“Saya kaget karena praktik ini sudah berlangsung cukup lama. Tapi ini jadi momentum kita untuk bereskan semuanya agar pengelolaan parkir bisa sah, profesional, dan menghasilkan untuk daerah,” pungkasnya.@Bams/Hartono















