Kabupaten Cirebon, PN
Pembelajaran Tatap Muka di Kabupaten Cirebon dilaksanakan atas dasar tindaklanjut dari surat edaran menteri tertanggal 16 Agustus 2021.
Surat edaran kepala dinas pendidikan tertanggal 19 Agustus 2021.
Sekolah khususnya SD dan SMP sudah bisa melaksanakan pembelajaran tatap muka dengan syarat 50 persen.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon H. Denny Supdiana memastikan proses pembelajaran tatap muka ( PTM ) yang telah dilaksanakan dilingkungan wilayah Kabupaten Cirebon tetap menerapkan kedisiplinan protokol kesehatan ” kegiatan PTM In Syaah Allah dipastikan berjalan lancar tanpa hambatan ” jelasnya pada Journalist Harian Pelita News, kamis ( 9/9/21 )
” Ketentuannya yang pertama harus ada ijin dari orang tua siswa, yang kedua harus ada musyawarah dari komite dan harus juga ada komunikasi atau pembicaraan dengan satgas penanganan covid-19 tingkat kecamatan sehingga PTM bisa dilaksanakan ” tegasnya.
Penerapan kedisiplinan protokol kesehatannya yakni anak anak atau siswa siswi harus pakai masker, menjaga jarak yang diatur oleh pihak sekolah dan 50 persen untuk pelaksanaan pendidikannya ” Alhamdulillah selama monitoring dilaksanakan sudah sesuai dengan ketentuan dan tidak ada masalah ” ucap H. Denny Supdiana.
Dengan dilaksanakannya PTM, saya sebagai Kadisdik Kabupaten Cirebon termasuk juga dengan para orang tua siswa menyambut baik karena ini adalah harapan kita semua, pungkasnya. ( Nurzaman )