Indramayu, PN
Pelaksanaan kegiatan rehabilitasi ruang kelas, guru/tata usaha dan laboratorium IPA, DAK Tahun 2021 pada bidang SMP Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Indramayu harus sesuai rencana anggaran biaya (RAB).
Hal itu dikatakan Plt Kepala Dinas Pendidikan, H. Caridin melalui Kabid Pembinaan SMP, H. Supardo usai Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak (Pre Construction Meeting) DAK 2021 Bidang Pembinaan SMP, Disdik Indramayu Tahun Anggaran 2021 di gedung PGRI, Sindang, Kamis (09/09).
Dikatakan, kegiatan DAK 2021 Bidang Pembinaan SMP Disdik Indramayu dilalukakn secara kontraktual sehingga siapapun yang ingin menjadi pelaksana pada kegiatan itu tentunya harus mengikuti lelang terlebih dahulu di Pokja Pengadaan Barang/Jasa Pemkab Indramayu.
Selaku Kuasa Pengguna Anggaran (Dissik) dan sekolah penerima manfaat kata dia berharap agar pekerjaan yang dilakukan pemenang lelang dilaksanakan sesuai RAB, pekerjaan tidak asal jadi dan menjaga kualitas. Kemudian kepada pengawas dan tim teknis agar melakukan pengawasan secara baik dan memberikan progres pembangunan secara berkala dan komunikasi serta koordonasi dua arah yang kondusif antara Disdik, Pengawas, Pelaksana dan Sekolah.
“Kegiatan rehabilitasi gedung SMP sumber dana DAK Bidang Pendidikan SMP 2021 tersebar di 12 sekolah dengan nilai kontrak seluruhnya sebesar Rp. 7.969.120.000,” kata Supardo.
Adapun kegiatan rehabilitasi itu tambahnya meliputi pelaksanaan kontraktual kegiatan rehabilitasi ruang kelas, guru/tata usaha, laboratorium IPA dengan tingkat kerusakan minimal serta perabotnya.
Sementara itu, Konsultan Pengawas PT Samudra Jaya, Joy, berharap penyedia jasa (pemenang lelang) agar pekerjaan rehabilitasi gedung SMP dikerjakan sesuai dengan bestek. Hal itu kata dia demi kebaikan dan kualitas bangunan itu sendiri. (saprorudin)