Indramayu.PN
Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Indramayu, melakukan Razia tempat peredaran minuman beralkohol (Mihol) di Desa Telukagung, Kecamatan dan Kabupaten Indramayu, Rabu, (07/04)
Plt Kasat Pol PP Indramayu, Hamami Abdul Ghani, mengatakan, pelaksanaan Razia minuman beralkohol itu dilakukan sebagai langkah penegakan Perda Indramayu nomor 15 tahun 2006 tentang perubahan atas Perda Indrmayu nomor 7 tahun 2005 tentang pelarangan minuman beralkohol di Kabupaten Indramayu.
Menurutnya, pelaksanaan Perda tersebut menjadi tanggung jawab Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk dilakukan tindakan penyidikan atas pelanggaran Perda. Hal itu dilakukan menjelang pelaksanaan ibadah pada bulan suci Ramadhan tahun 2021. Dari hasil Razia yang dilakukan Satpol PP Indramayu, pihaknya dapat melakukan penyitaan barang bukti berupa minuman beralkohol jenis angker bir 12 dus, anggur merah 5 dus, asoka 1 dus dan druf bir 1 dus dari pemilih Mihol atas nama IH warga Desa Telukagung, Blok Sindupraja Kecamatan/Kabupaten Indramayu. ” ini berdasarkan informasi masyarakat maka , kami beserta tim melakukan minindak lanjuti atas informasi tersebut” ujar kasat pol PP
Hamami menegaskan, pelaksanaan Razia Mihol akan terus dilakukan oleh jajaran Satpol PP di seluruh wilayah Kabupaten Indramayu sebagai bentuk dukungan pada Visi Indramayu Bermartabat, (Bersih, Religius, Maju, Adil, Makmur dan Hebat). “Kami akan terus sisir lokasi lokasi yang menjual dan melakukan peredaran Miras di wilayah Kabupaten Indramayu jelang Ramadhan ini,” pungkas dia (duliman)