Pelita News | Kab. Kuningan – Seorang perempuan berinisial LN, yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan, mempertanyakan sikap profesional Disdikbud Kuningan. LN yang merupakan korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh mantan suaminya, AK, justru kini terancam dijerat sanksi kode etik.
Dalam keterangannya, LN menyebut pihak Disdikbud Kuningan mengancam akan membawa kasusnya ke BKPSDM dengan dalih pelanggaran kode etik karena pernah melakukan pernikahan siri dengan AK. Bahkan yang melakukan pelaporan ke institusi tempat dirinya bernaung tidak lain adalah AK. Ia menduga kuat, AK telah melobi pihak Disdikbud dan menjadikan dirinya sebagai pihak yang dianggap bermasalah.
“Saya ini korban KDRT, tapi kenapa justru saya yang ditekan dan diancam? Saya heran, kok bisa Disdik malah menyarankan saya kembali menikah dengan orang yang sudah menyakiti saya. Kalau tidak, katanya saya akan dikenai sanksi etik,” terangnya, Rabu (13/8/2025).
Ia kembali menjelaskan, intimidasi tersebut bermula saat AK mengajukan surat mediasi ke Disdikbud tertanggal 2 Juli 2025 lalu. Namun, saat proses mediasi berlangsung, ia mengaku pihak Disdik terkesan lebih memihak AK, bahkan menyudutkan dirinya.
“Saya bekerja di Disdikbud sejak 2007. Saya merasa tidak pernah melakukan kesalahan yang mencoreng institusi. Tapi sekarang saya malah merasa tidak dilindungi. Saya justru dipaksa tunduk dan kembali ke pelaku KDRT,” terang LN.
LN pun berharap ada perhatian dari instansi yang lebih tinggi, termasuk dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atau kementerian terkait, agar kasusnya tidak berakhir pada ketidakadilan ganda: menjadi korban kekerasan dan menjadi korban sistem birokrasi.
Lebih lanjut LN tegaskan tidak akan pernah menerima kembali permintaan rujuk AK sekalipun ditekan melalui sistem birokrasi. Ia justru siap menghadapi pemanggilan dari Dinas BKPSDM Kabupaten Kuningan untuk dilakukan pemeriksaan indisipliner yang di ajukan oleh Kepala Disdikbud Kabupaten Kuningan.
“Saya siap menghadapi konsekwensinya dan siap menghadiri jadwal pemanggilan pemeriksaan di BKPSDM pada 21 Agustus 2024 nanti,“ tegasnya.
Pada prinsipnya, LN tidak akan pernah mau kembali berumahtangga dengan AK. Bahkan kekerasan dalam rumah tangga yang ia alami saat ini masih berproses di Unit PPA Polresta Cirebon dan akan terus berlanjut tanpa damai. Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) tertanggal 11 Februari 2025, ia telah melaporkan tindakan penganiayaan yang dilakukan AK pada Jum’at 7 Februari 2025 lalu sekira Pukul 22.30 Wib di dalam kamar rumahnya.
“Saya akan tetap dengan pendirian saya sekalipun banyak intimidasi dari AK yang terus menerus mengganggu saya dan mengancam akan melakukan berbagai cara untuk menjatuhkan saya,“ ucapnya.
LN mengungkapkan berbagai alasan sikapnya yang tak lagi mau menerima kembali berumahtangga dengan AK. Selain tindakan KDRT yang ia alami, LN pun membuka tabir perilaku AK yang dianggap jauh dari kata suami baik. Seperti penipuan umroh gratis program Prabowo dengan korban lebih dari 30 orang, yang belakangan diketahui program umroh tersebut adalah fiktif. Selain itu, perilaku lainnya termasuk penipuan sertifikat dan bermain wanita lain.
“Saya punya datanya dan berani membuka semuanya. Para korbannya pun pernah pada datang ke rumah saya. Jadi, heran saja ketika saya ingin lepas dari laki – laki seperti itu, tapi dari Disdikbud menekan saya untuk kembali menerima AK agar tidak terancam kode etik,“ ungkapnya.
Saat di konfirmasi, Kanit PPA Polresta Cirebon, Iptu Yanti menjelaskan bahwa laporan perkara LN yang merupakan ASN dilingkungan Disdikbud Kuningan yang juga seorang pengusaha Rumah makan di Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon masih dalam proses penyelidikan dan akan segera dilakukan gelar perkara.
“Ya perkara LN sudah dilakukan penyelidikan, Insya Allah minggu ini kita jadwalkan untuk gelar perkaranya, jelasnya singkat. @Ries















