Cirebon, PN
Terkait Pemuatan Berita Yang Dimuat di Koran Harian Umum Pelita News, mengenai dugaan pungutan Iuran PGRI Kabupaten Cirebon, beberapa awak media terus melakukan kebenaran penjelasan ke beberapa pihak, baik pihak sekolah maupun kordinator pendidikan Kecamatan yang berada di bawah naungan Dinas pendidikan Kabupaten Cirebon,
Berdasarkan hasil investigasi dan penelusuran keterangan, ketika Jurnalis Harian Pelita News hendak menemui beberapa Ketua PGRI tingkat Kecamatan, alhasil usaha tersebut belum menemukan hasil yang diharapkan, pasalnya beberapa Ketua PGRI tingkat Kecamatan saat itu sedang tidak ada di tempat kerja atau kantor sekolahnya, diduga kuat tak berhasilnya ditemui Ketua PGRI Kecamatan terkesan menghindar dari kejaran awak media.
Hal yang sangat disayangkan, ketika beberapa Ketua PGRI di Dua Kecamatan yang hingga saat ini tidak bisa ditemui di kantor sekolahan dimana di mereka menjabat sebagai kepalah sekolah, berkaitan dengan adanya dugaan kuat iuran wajib dari guru PNS sebesar Rp.15 ribu Rupiah perbulannya yang diduga disetorkan para guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil.
Berkaitan dengan dugaan pungutan iuran wajib yang diduga kuat dilakukan dibadan PGRI Kabupaten Cirebon. Hal itu pun mendapat tanggapan dari Pratisi Hukum, Dr Walim SH MH, beberapa waktu lalu saat awak media meminta pendapatnya berkaitan dengan Dugaan Iuran Wajib PGRI.
Menurut Dr Walim SH. MH, Jika memang ada pungutan ataupun iuran itu tidak dibenarkan, walaupun dengan dasar apapun adanya, kata Walim, pasalnya pungutan yang dilakukan oleh pengurus PGRI yang ada di beberapa kecamatan diduga tidak benarkan, terlebih Dr Walim,SH,MH berkata harus ada regulasi yang berdasarkan aturan maupun perundangan-undangan yang ditetapkan untuk melakukan hal tersebut, sehingga iuran wajib bisa dilegalkan.
Akan tetapi, ketika dugaan iuran wajib tersebut tanpa didasari dengan regulasi maupun payung hukum yang sah maka harus dibuatkan terlebih dahulu legalitas untuk iuran tersebut.
“kalau aturan itu Bukan berdasarkan Perda atupun Peraturan per undang-undangan lainya, lalu acuanya atas dasar kesepakatan maka sesuai aturan musyawarah, harus Ada pembuktian yang nyata, Contohnya: pembuktian kesepakatannya harus jelas dan yang ikut melaksanakan musyawara harus menandatangani kesepakat tersebut bahkan semua yang hadir saat melaksanakan keputusan, itu baru di anggap Sah,jelasnya.
Namun Dr.Walim,SH.MH ketika iuran tersebut hanya merupakan keputusan sepihak dan tanpa didasari dengan payung hukum dan regulasi yang jelas, Dr.Walim,SH.MH menegaskan dugaan Iuran Wajib yang dilakukan pihak PGRI Kabupaten Cirebon diduga kuat merupakan ajang pungli.
“kalau tanpa adanya pembuktian
seperti yang tadi saya maksud, lalu keputusannya sepihak maka kebijakan tersebut di anggap ilegal, atau bisa di katagorikan pungutan liar (PUNGLI),” jelas Dr. Walim SH. MH.(Sukadi)















