Pelita News, Indramayu – Kabupaten Indramayu bakal memiliki taman aspirasi. Taman untuk menyampaikan ekspresi, aspirasi (unjuk rasa) itu bakal dibangun di pusat kota. Hanya saja karena lokasi untuk rencana pembangunan dimaksud adalah dua bangunan diduga cagar budaya yakni eks Lapas dan eks gedung Landraad maka dibutuhkan kajian bersama para pihak. Kajian bersama dilakukan di ruang rapat Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Indramayu, Selasa (21/02/2023).
Hadir pada kesempatan tersebut, Kepala BKD, Woni Dwinanto, Kepala Bidang Barang Milik Daerah (BMD) pada BKD, Maulana Malik, perwakilan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP), Perwakilan dari Dinas Penataan Ruang dan Penataan Ruang (DPUPR), perwakilan dari Bidang Kebudayaan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Indramayu, Dedy S Musashi, Ketua Dewan Kesenian Indramayu (DKI), Ray Mengku Sutentra, Lembaga Kebudayaan, Pemerhati Cagar Budaya atau Bangunan Bersejarah dan pihak lainnya.
Kepala BKD, Woni Dwinanto membenarkan Kabupaten Indramayu bakal memiliki taman aspirasi. Taman tersebut sesuai rencana bakal dibangun di eks Lapas dan eks gedung Landraad. Namun demikian kata dia karena dua bangunan itu diduga cagar budaya atau bangunan bernilai sejarah maka dibutuhkan kajian bersama para pihak. Kajian itu untuk mengetahui bisa tidaknya bangunan bersejarah itu untuk taman aspirasi.
“Hari ini kami telah melakukan kajian bersama dengan para pihak. Pada pertemuan pertama itu secara umum sepakat dan akan ditindaklanjuti dengan tim teknis pembangunan,” kata Woni didampingi Kabid BMD, Maulana Malik usai pertemuan.
Hal serupa dikatakan Ketua TACB Indramayu, Dedi S Musashi. Menurutnya, pihaknya akan melakukan kajian terlebih dahulu bersama tim ahli cagar budaya karena bangunan eks Lapas Indramayu yang dibangun pada tahun 1920 dan eks gedung Landraad merupakan 2 objek diduga cagar budaya yang dilindungi perundang-undangan. Bangunan tersebut kata dia akan dijadikan taman aspirasi dan sebagai lahan parkir atau sebagai pelengkap taman aspirasi.
“Kami akan melakukan kajian bersama terlebih dahulu. Apakah mengamini keinginan Pemkab Indramayu atau akan kita tolak terkait rencana pembangunan tersebut karena berkaitan dengan cagar budaya,” kata Ketua PWI Indramayu ini.
Intinya, kata dia karena ada perlindungan undang-undang maka perlu pembahasan lebih lanjut dengan melibatkan dari TACB, Disdikbud, Pemerhati Cagar Budaya, dinas terkait dan pihak lainnya. Hal itu dilakukan agar kedepan tidak terjadi benturan.
“Ayu kita kumpul bareng untuk pembangunan Indramayu. Taman Aspirasi yang diinisiasi Bupati Indramayu insyaAllah bisa dibangun pada 2023 ini,” kata dia.
Dedy S Musashi menyebutkan taman aspirasi itu untuk aktivitas berekspresi, berunjuk rasa. Seni aktivitas apa saja, baik seni, unjuk rasa bisa dilakukan disitu.
Sementara itu, Pamong Budaya Ahli Muda Koordinator Cagar Budaya dan Museum Disdikbud Indramayu, Suparto Agustinus mengingatkan karena lokasi taman aspirasi itu lokasinya di dua kawasan diduga objek cagar budaya maka perlu kajian bersama.
Menurutnya, sesuai amanat UU Nomor 11/2010 tentang Cagar Budaya dan PP nomor 1/2022 tentang Registrasi dan Pelestarian Cagar Budaya maka semua pihak harus memperhatikan kalau itu dianggap cagar budaya dan memiliki histori atau nilai-nilai sejarah perkembangan Kabupaten Indramayu tempo dulu agar mengedepankan nilai-nilai historinya.
“Kepada pengembang baik itu Dinas PUPR, DPKPP atau siapapun diharapkan agar mengedepankan nilai-nilai histori tadi, sehingga bangunan itu tetap lestari dan terjaga dengan baik,” pesan dia. (saprorudin)