Cirebon, (PN).- Aksi kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi. Kali ini korbanya adalah Ardy yohaba, video jurnalis biro SCTV-INDOSIAR Lampung utara.
Tindakan kekerasan ini terjadi pada jumat 28 agustus 2020 saat Ardy yohaba hendak mengklarifikasi kericuhan pertandingan Sepak Bola Piala Bupati Cup di Stadion Sukung Kelapa Tujuh Kecamatan Kotabumi selatan Kabupaten Lampung utara yang menyebabkan salah satu club didiskualifikasi. Sayang, saat akan melakukan wawancara ardy mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari oknum panitia. Selain dihalangi-halangi meliput, kamera ardy juga dirampas. Tak hanya itu ia juga mendapat pukulan di bagian wajah hingga mengalami luka memar dibagian pelipis sebelah kanan. Belakangan diketahui pelaku kekerasan adalah ketua panitia bernama *Juanda basri*
Atas tindakan penghalang-penghalangan dan aksi kekerasan ini. *IJTI KORDA CIREBON RAYA * Menyatakan sikap:
1. Mengutuk dan mengecam keras aksi kekerasan yg dilakukan oknum panitia terhadap jurnalis sctv-indosiar ardy yohaba.
2. Menuntut *POLRI* segara mengusut tuntas kasus ini dan menangkap pelaku kekerasan.
3. Meminta Dewan pers dan IJTI Pusat melakukan pendampingan dan pengawalan terhadap korban selama proses hukum berlangsung.
4. Menghimbau kepada semua jurnalis tv di daerah melakukan aksi solidaritas terhadap aksi kekersan ini karena sudah mengancam kebebasan pers.
5. Meminta kepada seluruh jurnalis televisi tetap melakukan peliputan sesuai kaedah dan kode etik jurnalistik.
Ketua IJTI korda Cirebon Raya Faizal Nurathman menyatakan kejadian ini menambah panjang deretan kekerasan terhadap jurnalis di indonesia. jurnalis yang seharusnya dilindungi selama aktivitas peliputan justru diintimidasi dan dihalang- halangi. Aksi kekerasan ini telah melanggar undang-undang
Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik dan mengancam kebebasan pers.
Tindakan keekrasan ini tekah dilaporkan korban ke Mapolres Lampung utara, Laporan diterima langsung oleh Ka.Spkt. Ipda Pol. Irwanto, Unit Sentra Pelayanan (SPKT) dengan nomor Laporan Polisi : LP / 855 /B / VIII / 2020 / POLDA LAMPUNG / RES L.U
(Rilis.IJTI KORDA CIREBON RAYA)