• Advertorial
    • Kontak Kami
    Rabu, Januari 14, 2026
    Harian Pelita News
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    Harian Pelita News
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    IKLAN
    Beranda CIAYUMAJAKUNING

    Bupati Cirebon Memberhentikan Sementara Salah Seorang Kuwu Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka

    Harian Pelita News oleh Harian Pelita News
    Agustus 30, 2020
    dalam CIAYUMAJAKUNING, KABUPATEN CIREBON
    0 0
    0
    Bupati Cirebon Memberhentikan Sementara Salah Seorang Kuwu Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka
    0
    BERBAGI
    74
    TAMPILAN
    Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

    Kabupaten Cirebon,PN

    Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Cirebon Drs.H.Imron, M.Ag, yang ditetapkan di Sumber pada 12 Agustus 2020 Nomor 141.1/Kep. 403 – DPMD/2020 tentang Pemberhentian Sementara salah seorang Kuwu di Kecamatan Gegesik Kabupaten Cirebon sehubungan dengan salah seorang Kuwu tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi sesuai dengan Surat Kepala Kepolisian Resor Kota Cirebon Nomor B/2659/VI/Sat.Reskrim tanggal 30 Juni 2020 perihal Pemberitahuan Penetapan Tersangka, Pemberhentian Sementara salah seorang Kuwu tersebut sampai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

    Menyikapi dengan adanya salah seorang Kuwu diwilayah lingkungan kerja binaannya yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Camat Gegesik Kabupaten Cirebon H. Udin Syafrudin angkat bicara.

    ” Saat ini Kuwu tersebut sudah diberhentikan sementara berdasarkan Surat Keputusan Bupati Cirebon Nomor 141.1/Kep.403-DPMD/2020 dan sebagai penggantinya telah diangkat Pelaksana Harian ( Plh ) Kuwu untuk menjalan roda Pemerintahan serta tugas didesa sampai proses hukum yang bersangkutan berkekuatan hukum tetap ” tegasnya pada Harian Pelita News, jum`at ( 28/8/20 )

    ” Ya benar ada salah seorang Kuwu diwilayah lingkungan kerja dan binaan saya yang diberhentikan sementara karena telah ditetapkan sebagai tersangka dan untuk menjalan roda pemerintahan dan tugas didesa sudah ada Plh nya yang dijabat oleh Sekretaris Desa ( Sekdes ), Pemerintahan Desa tidak boleh kosong jadi langsung diangkat Plh dan saya sendiri pun sudah terima berkas surat pemberhentian sementaranya ” ucap H. Udin Syafrudin.

    Disinggung oleh Harian Pelita News apa yang menjadi pokok persoalan dan permasalahannya, Camat enggan membeberkan persoalan atau masalah yang saat ini menimpa salah satu Kuwu diwilayah lingkungan kerja dan binaannya tersebut, Camat menyarankan agar menanyakan langsung kasus tersebut kepihak penyidik agar jelas dan akurat ” mengenai persoalan dan permasalahannya silakan hubungi penyidik saja biar akurat ” katanya.

    Untuk mengetahui apa yang menjadi dasar pertimbangan dikeluarkannya Surat Keputusan Bupati Cirebon tersebut, Harian Pelita News menyambangi Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Cirebon Bambang Sudaryanto, SH yang juga merupakan mantan Camat Ciwaringin.

    Menurutnya Surat Keputusan Bupati Cirebon tersebut adalah produk hukum yang dibuat berdasarkan proses yang dilaksanakan atau dilakukan serta melihat perkembangan dilapangan, ungkapnya.

    Ada beberapa pertimbangan yang diambil sebelum dikeluarkannya Surat Keputusan tersebut diantaranya adalah apabila Kuwu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi maka dapat diberhentikan sementara ” Kita menerbitkan atau mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Cirebon ada dasar hukumnya dan Kita laksanakan serta lakukan sesuai prosedur ” jelasnya.

    Diterangkan Bambang Sudaryanto beberapa dasar yang digunakan oleh Bidang Hukum Setda Kabupaten Cirebon adalah pasal 42 Ayat ( 1 ) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, selanjutnya pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri  ( Permendagri ) Nomor 82 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa ( Kuwu ) serta pasal 55 Huruf b Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 2 tahun 2015 tentang Pemerintah Desa dan BPD yang terakhir adalah pasal 95 Peraturan Bupati ( Perbup ) Nomor 60 tahun 2017, tutupnya diakhir pertemuan dengan Harian Pelita News. ( Nurzaman )

    Tags: CiayumajakuningKabupaten Cirebon
    Sebelumnya

    IJTI CIREBON RAYA KECAM AKSI PEMUKULAN DAN PERAMPASAN KAMERA JURNALIS SCTV LAMPUNG

    Berikutnya

    Kuwu Dan Perangkat Desa Cisaat Kawal Penyaluran BST Kemensos Langsung Dua Tahap

    Harian Pelita News

    Harian Pelita News

    Berikutnya
    Kuwu Dan Perangkat Desa Cisaat Kawal Penyaluran BST Kemensos Langsung Dua Tahap

    Kuwu Dan Perangkat Desa Cisaat Kawal Penyaluran BST Kemensos Langsung Dua Tahap

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    • Trending
    • Komentar
    • Terkini
    Cuaca Ekestrim Pantura Ancam gagal Panen, Udang dan Bandeng

    Cuaca Ekestrim Pantura Ancam gagal Panen, Udang dan Bandeng

    Juni 14, 2021
    Ketua Umum LSM KCBI Minta Jajaran Kepolisian Polresta Cirebon Tangkap Sponsor Dan Penyelundup PMI Ilegal dari Kabupaten Cirebon ke Malaysia

    Ketua Umum LSM KCBI Minta Jajaran Kepolisian Polresta Cirebon Tangkap Sponsor Dan Penyelundup PMI Ilegal dari Kabupaten Cirebon ke Malaysia

    November 14, 2022
    Diduga Bantuan Pupuk Organik Dijual Oleh Oknum Perangkat Desa Sende

    Diduga Bantuan Pupuk Organik Dijual Oleh Oknum Perangkat Desa Sende

    Juni 14, 2022
    Lapor KDM, Ada Keluhan Masyarakat Losari Kidul Tentang Banrov 2025

    Lapor KDM, Ada Keluhan Masyarakat Losari Kidul Tentang Banrov 2025

    Januari 5, 2026
    Silaturahmi Kamtibmas Dengan UPTD Pertanian, Bahas Kesiapan Petani Hadapi Musim Tanam 2026

    Silaturahmi Kamtibmas Dengan UPTD Pertanian, Bahas Kesiapan Petani Hadapi Musim Tanam 2026

    Januari 13, 2026
    Pembangunan Cikabon Perlu Sport Dari Pemerintah Pusat

    Pembangunan Cikabon Perlu Sport Dari Pemerintah Pusat

    Januari 13, 2026
    Gugatan Mantan Ketua KONI Cirebon Bergulir ke BAKI, KONI Jabar Tegaskan Siap Hadapi

    Gugatan Mantan Ketua KONI Cirebon Bergulir ke BAKI, KONI Jabar Tegaskan Siap Hadapi

    Januari 13, 2026
    Dongkrak PAD, Pemkab Indramayu Tawarkan Pengelolaan Objek Wisata ke Swasta 

    Dongkrak PAD, Pemkab Indramayu Tawarkan Pengelolaan Objek Wisata ke Swasta 

    Januari 13, 2026
    https://harianpelitanews.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250204_101013_260-6.png
    • Pemkab Cirebon Diminta Tegas Pada Bangunan Dan Parkir Liar di Wilayah Cirebon Timur 

      Pemkab Cirebon Diminta Tegas Pada Bangunan Dan Parkir Liar di Wilayah Cirebon Timur 

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Baru Selesai Dikerjakan Sudah Ambrol Lagi, Perbaikan Tak Surutkan Rasa Kecewa Masyarakat Greged

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Pembangunan Cikabon Perlu Sport Dari Pemerintah Pusat

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Jabbar Land Park Cirebon Bakal Jadi Destinasi Wisata Terlengkap, Tengah Proses Pembangunan

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Baru Sehari Rampung, Proyek Jalan Halimpu – Wangkelang Ambrol Lagi

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    Harian Pelita News

    Media Online Pelita News
    Kami selalu menyajikan informasi dengan Cepat dan Akurat.

    Kunjungi Kami

    Kategori Berita

    • CIAYUMAJAKUNING (11,781)
    • EKONOMI & BISNIS (285)
    • INDRAMAYU (5,030)
    • INFORMASI (507)
    • Jawa Tengah (406)
    • KABUPATEN CIREBON (5,609)
    • KESEHATAN (74)
    • KOTA CIREBON (986)
    • KUNINGAN (119)
    • MAJALENGKA (53)
    • NASIONAL (605)
    • OLAHRAGA (37)
    • PEMERINTAH DAERAH (636)
    • TEKNOLOGI (72)
    • Uncategorized (101)

    Berita Terbaru

    Silaturahmi Kamtibmas Dengan UPTD Pertanian, Bahas Kesiapan Petani Hadapi Musim Tanam 2026

    Silaturahmi Kamtibmas Dengan UPTD Pertanian, Bahas Kesiapan Petani Hadapi Musim Tanam 2026

    Januari 13, 2026
    Pembangunan Cikabon Perlu Sport Dari Pemerintah Pusat

    Pembangunan Cikabon Perlu Sport Dari Pemerintah Pusat

    Januari 13, 2026
    • Advertorial
    • Kontak Kami

    © 2020 Harian Pelita News - PT. Sinar BIntang Intermedia. Developed by CV Arkitech.

    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • Beranda
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL

    Masuk ke Akun Anda

    Lupa Password?

    Isi form isian dibawah

    Seluruh form isian wajib diisi. Masuk

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Masuk