Kabupaten Cirebon,PN
Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Cirebon Drs.H.Imron, M.Ag, yang ditetapkan di Sumber pada 12 Agustus 2020 Nomor 141.1/Kep. 403 – DPMD/2020 tentang Pemberhentian Sementara salah seorang Kuwu di Kecamatan Gegesik Kabupaten Cirebon sehubungan dengan salah seorang Kuwu tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi sesuai dengan Surat Kepala Kepolisian Resor Kota Cirebon Nomor B/2659/VI/Sat.Reskrim tanggal 30 Juni 2020 perihal Pemberitahuan Penetapan Tersangka, Pemberhentian Sementara salah seorang Kuwu tersebut sampai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Menyikapi dengan adanya salah seorang Kuwu diwilayah lingkungan kerja binaannya yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Camat Gegesik Kabupaten Cirebon H. Udin Syafrudin angkat bicara.
” Saat ini Kuwu tersebut sudah diberhentikan sementara berdasarkan Surat Keputusan Bupati Cirebon Nomor 141.1/Kep.403-DPMD/2020 dan sebagai penggantinya telah diangkat Pelaksana Harian ( Plh ) Kuwu untuk menjalan roda Pemerintahan serta tugas didesa sampai proses hukum yang bersangkutan berkekuatan hukum tetap ” tegasnya pada Harian Pelita News, jum`at ( 28/8/20 )
” Ya benar ada salah seorang Kuwu diwilayah lingkungan kerja dan binaan saya yang diberhentikan sementara karena telah ditetapkan sebagai tersangka dan untuk menjalan roda pemerintahan dan tugas didesa sudah ada Plh nya yang dijabat oleh Sekretaris Desa ( Sekdes ), Pemerintahan Desa tidak boleh kosong jadi langsung diangkat Plh dan saya sendiri pun sudah terima berkas surat pemberhentian sementaranya ” ucap H. Udin Syafrudin.
Disinggung oleh Harian Pelita News apa yang menjadi pokok persoalan dan permasalahannya, Camat enggan membeberkan persoalan atau masalah yang saat ini menimpa salah satu Kuwu diwilayah lingkungan kerja dan binaannya tersebut, Camat menyarankan agar menanyakan langsung kasus tersebut kepihak penyidik agar jelas dan akurat ” mengenai persoalan dan permasalahannya silakan hubungi penyidik saja biar akurat ” katanya.
Untuk mengetahui apa yang menjadi dasar pertimbangan dikeluarkannya Surat Keputusan Bupati Cirebon tersebut, Harian Pelita News menyambangi Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Cirebon Bambang Sudaryanto, SH yang juga merupakan mantan Camat Ciwaringin.
Menurutnya Surat Keputusan Bupati Cirebon tersebut adalah produk hukum yang dibuat berdasarkan proses yang dilaksanakan atau dilakukan serta melihat perkembangan dilapangan, ungkapnya.
Ada beberapa pertimbangan yang diambil sebelum dikeluarkannya Surat Keputusan tersebut diantaranya adalah apabila Kuwu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi maka dapat diberhentikan sementara ” Kita menerbitkan atau mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Cirebon ada dasar hukumnya dan Kita laksanakan serta lakukan sesuai prosedur ” jelasnya.
Diterangkan Bambang Sudaryanto beberapa dasar yang digunakan oleh Bidang Hukum Setda Kabupaten Cirebon adalah pasal 42 Ayat ( 1 ) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, selanjutnya pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri ( Permendagri ) Nomor 82 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa ( Kuwu ) serta pasal 55 Huruf b Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 2 tahun 2015 tentang Pemerintah Desa dan BPD yang terakhir adalah pasal 95 Peraturan Bupati ( Perbup ) Nomor 60 tahun 2017, tutupnya diakhir pertemuan dengan Harian Pelita News. ( Nurzaman )