IKLAN
    • Advertorial
    • Kontak Kami
    Minggu, Oktober 25, 2026
    Harian Pelita News
    IKLAN
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    Harian Pelita News
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    IKLAN
    Beranda CIAYUMAJAKUNING

    Bupati Cirebon Memberhentikan Sementara Salah Seorang Kuwu Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka

    Harian Pelita News oleh Harian Pelita News
    Agustus 30, 2020
    dalam CIAYUMAJAKUNING, KABUPATEN CIREBON
    0 0
    0
    Bupati Cirebon Memberhentikan Sementara Salah Seorang Kuwu Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka
    0
    BERBAGI
    84
    TAMPILAN
    Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

    Kabupaten Cirebon,PN

    Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Cirebon Drs.H.Imron, M.Ag, yang ditetapkan di Sumber pada 12 Agustus 2020 Nomor 141.1/Kep. 403 – DPMD/2020 tentang Pemberhentian Sementara salah seorang Kuwu di Kecamatan Gegesik Kabupaten Cirebon sehubungan dengan salah seorang Kuwu tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi sesuai dengan Surat Kepala Kepolisian Resor Kota Cirebon Nomor B/2659/VI/Sat.Reskrim tanggal 30 Juni 2020 perihal Pemberitahuan Penetapan Tersangka, Pemberhentian Sementara salah seorang Kuwu tersebut sampai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

    Menyikapi dengan adanya salah seorang Kuwu diwilayah lingkungan kerja binaannya yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Camat Gegesik Kabupaten Cirebon H. Udin Syafrudin angkat bicara.

    ” Saat ini Kuwu tersebut sudah diberhentikan sementara berdasarkan Surat Keputusan Bupati Cirebon Nomor 141.1/Kep.403-DPMD/2020 dan sebagai penggantinya telah diangkat Pelaksana Harian ( Plh ) Kuwu untuk menjalan roda Pemerintahan serta tugas didesa sampai proses hukum yang bersangkutan berkekuatan hukum tetap ” tegasnya pada Harian Pelita News, jum`at ( 28/8/20 )

    ” Ya benar ada salah seorang Kuwu diwilayah lingkungan kerja dan binaan saya yang diberhentikan sementara karena telah ditetapkan sebagai tersangka dan untuk menjalan roda pemerintahan dan tugas didesa sudah ada Plh nya yang dijabat oleh Sekretaris Desa ( Sekdes ), Pemerintahan Desa tidak boleh kosong jadi langsung diangkat Plh dan saya sendiri pun sudah terima berkas surat pemberhentian sementaranya ” ucap H. Udin Syafrudin.

    Disinggung oleh Harian Pelita News apa yang menjadi pokok persoalan dan permasalahannya, Camat enggan membeberkan persoalan atau masalah yang saat ini menimpa salah satu Kuwu diwilayah lingkungan kerja dan binaannya tersebut, Camat menyarankan agar menanyakan langsung kasus tersebut kepihak penyidik agar jelas dan akurat ” mengenai persoalan dan permasalahannya silakan hubungi penyidik saja biar akurat ” katanya.

    Untuk mengetahui apa yang menjadi dasar pertimbangan dikeluarkannya Surat Keputusan Bupati Cirebon tersebut, Harian Pelita News menyambangi Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Cirebon Bambang Sudaryanto, SH yang juga merupakan mantan Camat Ciwaringin.

    Menurutnya Surat Keputusan Bupati Cirebon tersebut adalah produk hukum yang dibuat berdasarkan proses yang dilaksanakan atau dilakukan serta melihat perkembangan dilapangan, ungkapnya.

    Ada beberapa pertimbangan yang diambil sebelum dikeluarkannya Surat Keputusan tersebut diantaranya adalah apabila Kuwu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi maka dapat diberhentikan sementara ” Kita menerbitkan atau mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Cirebon ada dasar hukumnya dan Kita laksanakan serta lakukan sesuai prosedur ” jelasnya.

    Diterangkan Bambang Sudaryanto beberapa dasar yang digunakan oleh Bidang Hukum Setda Kabupaten Cirebon adalah pasal 42 Ayat ( 1 ) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, selanjutnya pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri  ( Permendagri ) Nomor 82 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa ( Kuwu ) serta pasal 55 Huruf b Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 2 tahun 2015 tentang Pemerintah Desa dan BPD yang terakhir adalah pasal 95 Peraturan Bupati ( Perbup ) Nomor 60 tahun 2017, tutupnya diakhir pertemuan dengan Harian Pelita News. ( Nurzaman )

    Tags: CiayumajakuningKabupaten Cirebon
    Sebelumnya

    IJTI CIREBON RAYA KECAM AKSI PEMUKULAN DAN PERAMPASAN KAMERA JURNALIS SCTV LAMPUNG

    Berikutnya

    Kuwu Dan Perangkat Desa Cisaat Kawal Penyaluran BST Kemensos Langsung Dua Tahap

    Harian Pelita News

    Harian Pelita News

    Berikutnya
    Kuwu Dan Perangkat Desa Cisaat Kawal Penyaluran BST Kemensos Langsung Dua Tahap

    Kuwu Dan Perangkat Desa Cisaat Kawal Penyaluran BST Kemensos Langsung Dua Tahap

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    • Trending
    • Komentar
    • Terkini
    Bengkak 100 Juta! Buntut Jaminkan Sertifikat Aset Desa, Eks Sekdes Curug Wetan Mundur Atau Terancam Pemecatan

    Bengkak 100 Juta! Buntut Jaminkan Sertifikat Aset Desa, Eks Sekdes Curug Wetan Mundur Atau Terancam Pemecatan

    Oktober 15, 2026
    Tongkat Komando Danrem 063/SGJ Berganti, Kolonel Galih Bramantyo Resmi Pimpin Wilayah Cirebon Raya

    Tongkat Komando Danrem 063/SGJ Berganti, Kolonel Galih Bramantyo Resmi Pimpin Wilayah Cirebon Raya

    September 26, 2026

    Diduga (F) Direktur PT Borneo Belum Bayar Upah Pekerja dan Pembelian Bahan Material 

    Oktober 8, 2026
    Garam Cirebon Punya Potensi Besar, Pemkab Dorong Pelaku Usaha Lebih Mudah Akses Pembiayaan

    Garam Cirebon Punya Potensi Besar, Pemkab Dorong Pelaku Usaha Lebih Mudah Akses Pembiayaan

    Oktober 8, 2026
    Ribuan Masyarakat Desa Playangan Turut Meramaikan Acara Sedekah Bumi Tahun 2026

    Ribuan Masyarakat Desa Playangan Turut Meramaikan Acara Sedekah Bumi Tahun 2026

    Oktober 25, 2026
    Lapas Indramayu Inventarisasi Masalah Blok Hunian, Serap Keluhan Warga Binaan‎

    Lapas Indramayu Inventarisasi Masalah Blok Hunian, Serap Keluhan Warga Binaan‎

    Oktober 25, 2026
    LPK Kaina Indonesia Support Premi BPJS bagi 295 Atlet Porprov, KONI Indramayu: Jadi Contoh bagi Pihak Lain

    LPK Kaina Indonesia Support Premi BPJS bagi 295 Atlet Porprov, KONI Indramayu: Jadi Contoh bagi Pihak Lain

    Oktober 25, 2026
    Wisuda ke-78 UGJ Cirebon, 749 Lulusan Resmi Dilepas ke Masyarakat

    Wisuda ke-78 UGJ Cirebon, 749 Lulusan Resmi Dilepas ke Masyarakat

    Oktober 24, 2026
    https://harianpelitanews.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250204_101013_260-6.png
    • Wisuda ke-78 UGJ Cirebon, 749 Lulusan Resmi Dilepas ke Masyarakat

      Wisuda ke-78 UGJ Cirebon, 749 Lulusan Resmi Dilepas ke Masyarakat

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • BPD Ciawijapura Fiktif?! Tanda Tangan Warga Dipalsukan?! Aduan Warga Masuk Tahap Penyelidikan Unit Harda Polresta Cirebon 

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • LPK Kaina Indonesia Support Premi BPJS bagi 295 Atlet Porprov, KONI Indramayu: Jadi Contoh bagi Pihak Lain

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Ribuan Masyarakat Desa Playangan Turut Meramaikan Acara Sedekah Bumi Tahun 2026

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Bengkak 100 Juta! Buntut Jaminkan Sertifikat Aset Desa, Eks Sekdes Curug Wetan Mundur Atau Terancam Pemecatan

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    Harian Pelita News

    Media Online Pelita News
    Kami selalu menyajikan informasi dengan Cepat dan Akurat.

    Kunjungi Kami

    Kategori Berita

    • CIAYUMAJAKUNING (13,136)
    • EKONOMI & BISNIS (344)
    • INDRAMAYU (5,582)
    • INFORMASI (604)
    • Jawa Tengah (409)
    • KABUPATEN CIREBON (6,359)
    • KESEHATAN (87)
    • KOTA CIREBON (1,099)
    • KUNINGAN (156)
    • MAJALENGKA (82)
    • NASIONAL (671)
    • OLAHRAGA (48)
    • PEMERINTAH DAERAH (792)
    • TEKNOLOGI (113)
    • Uncategorized (1,002)

    Berita Terbaru

    Ribuan Masyarakat Desa Playangan Turut Meramaikan Acara Sedekah Bumi Tahun 2026

    Ribuan Masyarakat Desa Playangan Turut Meramaikan Acara Sedekah Bumi Tahun 2026

    Oktober 25, 2026
    Lapas Indramayu Inventarisasi Masalah Blok Hunian, Serap Keluhan Warga Binaan‎

    Lapas Indramayu Inventarisasi Masalah Blok Hunian, Serap Keluhan Warga Binaan‎

    Oktober 25, 2026
    • Advertorial
    • Kontak Kami

    © 2020 Harian Pelita News - PT. Sinar BIntang Intermedia. Developed by CV Arkitech.

    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • Beranda
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL

    Masuk ke Akun Anda

    Lupa Password?

    Isi form isian dibawah

    Seluruh form isian wajib diisi. Masuk

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Masuk