Kabupaten Cirebon,PN
Pelaksanaan Pemilihan Kuwu ( Pilwu ) serentak Kabupaten Cirebon tahun 2021 masih dibahas dan masih alot pembahasannya, hajat politik tingkat desa itu dilaksanakan tahun ini dan berbagai kemungkinanpun sudah diantisipasi.
Koordinator Forum Komunikasi Kuwu Cirebon ( FKKC ) Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon mendesak agar Peraturan Bupati tentang Pemilihan Kuwu ( Perbup Pilwu ) dibuat.
Koordinator FKKC Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon Hery Suyatno mengatakan pilwu yang akan dilaksanakan In Sya Allah pada November 2021 mendatang tentunya bukan waktu yang lama sekitar 5 bulan lagi lebih sehingga perlu disegerakan Perbup Pilwu dibuat ” dalam waktu dekat dari informasi yang saya dapat ada rencana penyusunan draf Perbup Pilwu dan bila sudah disahkan tinggal sosialisasi kemudian pihak desa membentuk kepanitiaan pilwu ” katanya pada Wartawan Harian Pelita News, senin ( 24/5/21 )
Lanjutnya ada sekitar 135 desa yang akan menyelenggarakan pilwu serentak tahun ini dan diperkirakan akan perlu waktu lama untuk menyusun draf pilwu dimasa pandemi covid-19 ” tentunya akan ada perbedaan Perbup Pilwu mengingat saat ini masih pandemi covid-19 maka diperlukan kesiapan yang matang bagi desa yang akan menyelenggarakan pilwu serentak ” ucapnya.
Saya sebagai koordinator FKKC kecamatan Arjawinangun sudah banyak melakukan pertemuan dengan BPD khususnya dilingkungan wilayah kecamatan Arjawinangun terkait guna membahas dan mendorong agar Perbup atau regulasi Pilwu segera dibuat untuk bisa memayungi agar tidak sampai terjadi kendala ” Perbup Pilwu nanti harus bisa menjaga agar tidak terjadi konflik – konflik seperti tahun tahun sebelumnya, itu yang kita dorong ” tegas Hery Suyatno yang juga Kuwu desa Geyongan.
Perbup Pilwu harus disegerakan dan dipercepat, penguatan regulasinya harus dituntaskan karena persiapannya bukan hanya dari segi regulasinya saja dari segi pembentukan kepanitiaan, pendataan dan pendanaannya juga harus disiapkan ” Saya juga menghimbau kepada pemerintah desa termasuk BPD, yang akan menyelenggaraan pilwu termasuk dilingkungan wilayah kecamatan Arjawinangun untuk melakukan persiapan yang matang seperti misalnya updating data pemilih walau regulasi tekhnis pelaksanaan belum keluar, tandasnya.
Pemerintah Kabupaten Cirebon harus mempercepat Perbup Pilwu, pihak pihak yang terkait harus bisa memastikan Perbup harus segera dibuat untuk mendukung pelaksanaan Pilwu serentak Kabupaten Cirebon 2021 ” Kabupaten Cirebon harus segera mengeluarkan dan menerbitkan Perbup Pilwu serentak terkait pemilihan kuwu dimasa pandemi covid- 19 ” pungkas Hery Suyatno. ( Nurzaman )















