Pelita News | Cirebon,- Ketegangan antara warga dan pihak pengelola PLTU II Cirebon semakin memanas setelah aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh warga bersama beberapa organisasi masyarakat (ormas) yang mengklaim kepemilikan atas tanah yang digunakan untuk pembangunan pembangkit listrik tersebut. Aksi tersebut bertepatan dengan berlangsungnya mediasi yang diadakan untuk menyelesaikan sengketa lahan yang melibatkan tanah seluas 195 hektare milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Dalam mediasi yang berlangsung pada Rabu, 6 November, Head of Communication Cirebon Power, Yuda Panjaitan, menegaskan bahwa tanah yang digunakan oleh PLTU II merupakan lahan negara yang disewa oleh perusahaan untuk tujuan pembangunan pembangkit listrik. Yuda juga menyampaikan bahwa hanya sekitar 10 hektare lahan yang dikelola langsung oleh Cirebon Power, sementara sisanya adalah milik negara, yang dikelola oleh KLHK.
“Semua legalitas pembangunan ini sudah mengacu pada dokumen negara sejak awal. Klaim tanah seharusnya langsung ditujukan kepada KLHK, karena kami hanya menyewa,” ujar Yuda dalam pernyataannya.
Klaim warga yang mencakup tanah tersebut mendapat perhatian lebih, terutama setelah kuasa hukum pengklaim menghadirkan bukti baru berupa sertifikat lahan yang kemudian diserahkan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk diverifikasi keabsahannya. Namun, Yuda menekankan bahwa hingga saat ini, klaim tersebut belum menunjukkan lokasi pasti yang menjadi sengketa.
“Verifikasi yang lebih mendalam akan dilakukan untuk memastikan klaim ini benar atau tidak. Kami ingin tahu dengan jelas lahan mana yang dimaksud,” tambah Yuda.
Aksi protes warga yang berlangsung di Jalan Raya Pantura Cirebon-Tegal turut mendapat pengamanan ketat dari gabungan aparat keamanan, termasuk Polresta Cirebon, Polda Jabar, Brimob, Polair, TNI, Satpol PP, dan Dishub.
Mediasi yang dilaksanakan berlangsung konstruktif, meskipun temuan-temuan baru yang terungkap memunculkan kebutuhan untuk pertemuan lanjutan dalam lingkup yang lebih kecil dan lebih fokus. Rencana lanjutan mediasi ini bertujuan untuk mencapai solusi yang jelas dan menghindari potensi konflik lebih lanjut terkait sengketa aset tanah tersebut.
Aksi protes yang menyertai mediasi ini menjadi sorotan publik, mencerminkan betapa sengketa lahan dapat memicu ketegangan di tengah kebutuhan akan pembangunan infrastruktur strategis seperti PLTU yang menyuplai energi untuk wilayah sekitar.@Bams