Kabupaten Cirebon, PN
H. Hasan Bisri, SH, MH, Kuasa Hukum Z, memastikan bahwa proses hukum terkait kasus dugaan pengancaman dengan senjata tajam oleh terlapor A, serta pemberitaan sepihak oleh salah satu Tabloid cetak yang dinilai tidak proporsional dan tidak profesional, akan tetap berkelanjutan. Hasan Bisri menilai pemberitaan oleh Tabloid cetak terkait tuduhan pemerasan terhadap kliennya dalam mediasi di Polsek Gunung Jati sebagai pencemaran nama baik karena tidak ada konfirmasi dari pada obyek berita.
“Klien kami telah melaporkan dugaan tindakan pengancaman dengan senjata tajam kepada pihak Polsek Gunung Jati, dan saat ini proses penyelidikan masih berjalan. Selain itu, kami sudah melayangkan surat somasi,” Ucap Kuasa Hukum Z.
Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan memberikan efek jera kepada pelaku. “Kami akan terus mengawal proses hukum ini agar berjalan sesuai prosedur. Harapannya, penegak hukum dapat memproses kasus ini dengan profesional dan transparan,” tambah H. Hasan Bisri saat diwawancarai di kantornya setelah acara pra-mediasi dengan terlapor A dan Pemimpin Redaksi Tabloid Cetak itu, (H) , pada Senin, 28 Oktober 2024.
Lebih lanjut, H. Hasan Bisri menyampaikan bahwa ia membuka ruang mediasi dengan syarat empati, yakni meminta maaf, tidak melakukan perbuatannya, tidak mengganggu kehidupan Z dan istrinya, serta tidak tinggal di wilayah dekat dengan korban. “Jika syarat tersebut tidak disanggupi, kami akan mempertimbangkan untuk tidak melanjutkan proses hukum,” tegasnya.
Dalam forum mediasi yang disampaikan oleh pihak terlapor A dan Tabloid tersebut, Saksi Arief Yolando memperingatkan pemberitaan Tabloid cetak yang dinilainya tidak berimbang dan mengabaikan prinsip jurnalistik. “Pemberitaan awal tidak berimbang karena hanya berdasarkan informasi sepihak tanpa cek dan ricek serta konfirmasi terhadap obyek berita,” ungkap A.
Pemimpin Tabloid, (H), yang sebelumnya membela diri, akhirnya menyatakan bahwa dirinya tidak secara resmi mewakili Tabloid karena tidak memiliki mandat dari pimpinan umum. Selain itu, ia tidak dapat menunjukkan surat balasan somasi karena hanya bermaksud melakukan komunikasi bukan malah seperti ini.” Ucap Hasan Bisri.(Tim)















