• Advertorial
    • Kontak Kami
    Sabtu, September 23, 2023
    Harian Pelita News
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    Harian Pelita News
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    Beranda CIAYUMAJAKUNING

    Fokompimda Ikuti Webinar Terkait Omnibus Law

    Harian Pelita News oleh Harian Pelita News
    Oktober 15, 2020
    dalam CIAYUMAJAKUNING, Jawa Tengah
    0 0
    0
    Fokompimda Ikuti Webinar Terkait Omnibus Law
    0
    BERBAGI
    12
    TAMPILAN
    Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

    Brebes,PN

    Penjelasan tentang Undang Undang Cipta Kerja atau omnibus law digelar secara Webinar oleh jajaran Kementerian terkait kepada para Kepala Daerah Se Indonesia,Kemarin.

    Webinar juga diikuti oleh Wakil Bupati Brebes Narjo SH MH, Kapolres Brebes, Komandan Kodim 0713 Brebes Kepala Kejaksaan Negeri Brebes, unsur Pimpinan DPRD Brebes, Sekda Brebes serta beberapa Kepala SKPD terkait dilingkungan pemerintah Kabupaten Brebes, di ruang Rapat Sekda Brebes.

    Webinar digelar untuk memberikan pemahaman yang benar terkait isi dari Undang Undang Cipta Kerja yang ramai diperdebatkan bahkan demonstrasi. Penjelasan tersebut, juga disampaikan untuk memberikan bekal pengetahuan yang benar kepada para kepala daerah, sehingga dapat menjawab dengan benar atas pertanyaan yang diajukan oleh masyarakat.

    Menteri Dalam Negeri Jenderal Polisi (Purn) Prof Drs H Muhammad Tito Karnavian MA PhD mengatakan, penyampaian terkait kebenaran isi dari Undang-undang Cipta Kerja sangat mendesak untuk dilakukan.

    Mengingat banyak terjadi salah tafsir dan salah persepsi, yang kemudian menimbulkan gejolak.  Sehingga masyarakat mudah terprovokasi oleh pihak pihak yang kurang bertanggung jawab dan tidak sedikit terjadi aksi anarkis dalam penyampaian aspirasi saat demo, yang sebetulnya harus dihindari.

    Tito mengatakan menyampaikan pendapat melalui aksi Demo itu diperbolehkan, namun ketika aksi tersebut berujung anarkis ya tentunya tidak dibenarkan dan harus mendapatkan tindakan tegas agar tidak menimbulkan kerusakan lebih besar yang dapat merugikan Masyarakat itu sendiri.

    Dalam webinar tersebut jajaran Kabinet Indonesia Maju satu persatu memaparkan dan menguraikan secara gamblang isi dari Undang Undang Cipta Kerja. Diantaranya Menko Perekonomian Eirlangga Hertarto, Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar panjaitan, Menteri Perekonomian Sri Mulyani Indrawati, Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar, juga Menteri Tenaga Ketenagakerjaan Ida Fauziah.

    Menurut Mendagri Tito, pada dasarnya tidak ada yang perlu dikhawatirkan dalam Undang Undang Cipta Kerja, semuanya sudah melalui proses dan kajian yang cukup panjang sehingga dipastikan tidak ada hak-hak buruh yang terabaikan.

    Untuk itu Mendagri mengajak seluruh kepala daerah beserta jajaran forkopimda agar segera mempelajari isi dari UU Cipta Kerja. Simak juga secara baik webinar ini, sehingga apa yang sudah disampaikan para menteri,nantinya mampu menjawab semua pertanyaan yang disampaikan masyarakat.

    “Pelajari dengan seksama, agar bisa menjawab pertanyaan masyarakat. Jika ada yang belum dipahami, segera koordinasikan kepada kami,” ujar Mendagri.

    Usai mengikuti webinar tersebut Wakil Bupati Brebes dan jajaran Forkopimda sepakat agar materi materi yang disampaikan para menteri akan segera disampaikan kepada pihak terkait.

    Khususnya kepada para serikat pekerja yang ada di Kabupaten Brebes, agar mereka juga paham secara nyata isi dari UU Cipta Kerja. Dengan mengerti dan paham kebenaranya maka kedepan tidak ada lagi, gejolak aksi.  ( Ibnu Jibril).

    Tags: Ciayumajakuningjawa tengah
    Sebelumnya

    Bantuan Polri Juga Mempercepat Pekerjaan Fisik TMMD Reguler Brebes

    Berikutnya

    Satgas Covid-19 Larang SMPN 2 Losari Belajar Tatap Muka

    Harian Pelita News

    Harian Pelita News

    Berikutnya
    Satgas Covid-19 Larang SMPN 2 Losari Belajar Tatap Muka

    Satgas Covid-19 Larang SMPN 2 Losari Belajar Tatap Muka

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    • Ketua DHN KPK PEPANRI Cirebon Laporkan PPKD Desa Slangit ke Kejaksaan Negeri Sumber.

      Ketua DHN KPK PEPANRI Cirebon Laporkan PPKD Desa Slangit ke Kejaksaan Negeri Sumber.

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Dengan Nomer Urut 1, Hardadi Mantan Kuwu Desa Jatianom Maju Lagi Membawa Perubahan Untuk Masyarakat Sejahtera, Adil dan Makmur

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Rojiki Balon Kuwu Desa Tawangsari Siap Sejahterakan Warga

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Kuwu Oom Komarudin Berharap Desa Cikalahang Menjadi Desa Wisata

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Formasi PPPK Indramayu Tahun 2023 Kembali Dibuka

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Trending
    • Komentar
    • Terkini
    Ketua DHN KPK PEPANRI Cirebon Laporkan PPKD Desa Slangit ke Kejaksaan Negeri Sumber.

    Ketua DHN KPK PEPANRI Cirebon Laporkan PPKD Desa Slangit ke Kejaksaan Negeri Sumber.

    September 8, 2023
    Diiringi Ratusan Pendukung, Afendi Pendaftar Pertama Bakal Calon Kuwu Desa Slangit

    Diiringi Ratusan Pendukung, Afendi Pendaftar Pertama Bakal Calon Kuwu Desa Slangit

    Agustus 18, 2023
    DPD DHN KPK PEPANRI Cirebon Layangkan Surat Tembusan Aduan Ke Kejati Jabar  Dan KPK RI

    DPD DHN KPK PEPANRI Cirebon Layangkan Surat Tembusan Aduan Ke Kejati Jabar Dan KPK RI

    September 16, 2023
    Visi Misi Calon Kuwu Nomer Urut. 2 Risdianto Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

    Visi Misi Calon Kuwu Nomer Urut. 2 Risdianto Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

    September 19, 2023
    Sujud Syukur, Penantian Uang Tabungan Selama 1 Tahun Kini Terkabul

    Sujud Syukur, Penantian Uang Tabungan Selama 1 Tahun Kini Terkabul

    September 21, 2023
    Komitmen Perangkat Daerah Dalam Pencegahan Dan Penurunan Stunting

    Komitmen Perangkat Daerah Dalam Pencegahan Dan Penurunan Stunting

    September 21, 2023
    Kwartir Kroya Berikan Pelatihan dan Pembinaan Kepada 40 Peserta Pramuka

    Kwartir Kroya Berikan Pelatihan dan Pembinaan Kepada 40 Peserta Pramuka

    September 21, 2023
    Hanya Hitungan Hari, Pembayaran Klaim Penjaminan Simpanan Nasabah BPR KR Indramayu Dicairkan

    Hanya Hitungan Hari, Pembayaran Klaim Penjaminan Simpanan Nasabah BPR KR Indramayu Dicairkan

    September 21, 2023
    Harian Pelita News

    Media Online Pelita News
    Kami selalu menyajikan informasi dengan Cepat dan Akurat.

    Kunjungi Kami

    Kategori Berita

    • CIAYUMAJAKUNING (6,716)
    • EKONOMI & BISNIS (76)
    • INDRAMAYU (2,847)
    • INFORMASI (150)
    • Jawa Tengah (391)
    • KABUPATEN CIREBON (3,454)
    • KESEHATAN (22)
    • KOTA CIREBON (277)
    • KUNINGAN (9)
    • MAJALENGKA (13)
    • NASIONAL (311)
    • OLAHRAGA (6)
    • PEMERINTAH DAERAH (205)
    • TEKNOLOGI (5)
    • Uncategorized (32)

    Berita Terbaru

    Sujud Syukur, Penantian Uang Tabungan Selama 1 Tahun Kini Terkabul

    Sujud Syukur, Penantian Uang Tabungan Selama 1 Tahun Kini Terkabul

    September 21, 2023
    Komitmen Perangkat Daerah Dalam Pencegahan Dan Penurunan Stunting

    Komitmen Perangkat Daerah Dalam Pencegahan Dan Penurunan Stunting

    September 21, 2023
    • Advertorial
    • Kontak Kami

    © 2020 Harian Pelita News - PT. Sinar BIntang Intermedia. Developed by CV Arkitech.

    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • Beranda
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL

    Masuk ke Akun Anda

    Lupa Password?

    Isi form isian dibawah

    Seluruh form isian wajib diisi. Masuk

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Masuk
    Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com