Pelita News Kabupaten Cirebon
Aliansi Buruh Cirebon layangkan aduan kepada UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Cirebon berkaitan dengan beberapa pekerja yang mengadukan nasibnya kepada Aliansi Buruh Cirebon dengan dugaan kuat beberapa pekerja tersebut tidak dibayarkan oleh oknum perusahaan yang ada di Kabupaten Cirebon. Layangan aduan tersebut dilayangkan Aliansi Buruh Cirebon Senin 28/10 yang kemudian langsung direspon positif oleh pihak UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Cirebon belum lama ini.
Berdasarkan surat aduan yang dilayangkan Aliansi Buruh Cirebon yang ditujukan langsung ke UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Cirebon beberapa waktu lalu, hari ini (Jum’at 31/10.red) langsung memenuhi permohonan audensi yang diminta, audensi saat itu dihadiri beberapa pihak dari UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Cirebon dan Aliansi Buruh Cirebon serta beberapa pekerja yang diduga kuat tidak dibayarkan upahnya oleh oknum perusahaan yang mempekerjakannya.
Menurut Acep Sabarudin Presidium Aliansi Buruh Cirebon mengatakan dirinya bersama beberapa serikat yang tergabung di Aliansi Buruh Cirebon telah melakukan audensi sekaligus sinkronisasi data dan penjelasan dari pihak pengusaha dan pekerja, yang nantinya akan menjadi bahan UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Cirebon untuk pengembangan pemeriksaan terhadap perusahaan yang saat ini sedang diadukannya.
“kita sudah audensi dengan UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Cirebon dengan diikuti Aliansi Buruh Cirebon, dan beberapa pekerja yang saat itu disinkronisasikan dengan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh UPTD Pengawasan,”katanya.
Lebih lanjut Ia menyampaikan bahwa hasil audensi dan sinkronisasi data diduga terdapat sesuatu hal yang menurutnya ganjil dan tidak real berdasarkan kenyataan, Acep Sabarudin dengan tegas mengatakan bahwa upah yang diterima pekerja yang saat ini mengadu pada Aliansi Buruh Cirebon.
“kalau kami melihat tidak sinkron, apa yang disampaikan oleh pengusaha kepada pihak UPTD yang menyatakan upahnya dibayarkan secara dicicil tapi full, tapi kenyataannya tidak seperti itu, sehingga kami sangat prihatin melihat kondisi ketenagakerjaan di Kabupaten Cirebon yang tidak bayarkan upahnya,”lanjutnya.
Ia juga menambahkan terdapat beberapa data yang diminta oleh pihak UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Cirebon untuk melengkapi data aduan yang nantinya akan menjadi bukti adanya pelanggaran terhadap undang-undang ketenagakerjaan yang menimpa pada beberapa pekerja itu, dan adanya hal itu Acep Sabarudin optimis bahwa pihak UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Cirebon serius menanggapi aduannya hingga selesai.
“meminta data rekening koran, para pekerja tadi, yang nanti dilaporkan kepada pihak UPTD, sehingga kami berharap pihak UPTD bisa secara serius menanggapi permasalahan ini,”tambahnya.
Adanya kejadian yang menimpa beberapa pekerja di Kabupaten Cirebon yang diduga kuat upah yang dibayarkan tidak beraturan itu, menjadi preseden buruk bagi Kabupaten Cirebon, sehingga adanya aduan yang dilayangkannya itu bisa membuat efek jera bagi setiap oknum pengusaha yang mengabaikan atau tidak mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“kita berharap tidak ada lagi pengusaha yang tidak membayarkan upahnya di Kabupaten Cirebon,”ungkapnya.
Tak hanya itu, Ia juga berharap pihak UPTD Pengawasan bisa lebih serius menanggapi dan menangani aduanya, sehingga Aliansi Buruh Cirebon tidak mengambil langkah yang lebih jauh terkait aduan beberapa pekerja itu.
“kita mendoakan UPTD serius, kita positif thinking dulu, tapi misalnya UPTD tidak serius dan maksimal, ada cara lain yang kita tempuh, kita akan membuat LP, apalagi itu secara tidak langsung tentang upah yang tidak dibayarkan berarti ada niat kejahatan dan mininya pidana,”tegasnya.
Diakhir pernyataannya, Ia hanya memiliki tujuan untuk mewujudkan keinginan pekerja yang mengadukan dan menaruhkan nasibnya kepada Aliansi Buruh Cirebon agar apa yang menjadi haknya bisa didapat dan diterima sesuai dengan upah yang belum dibayarkan
“tujuan utamanya adalah pengusaha membayarkan upah hak pekerja ini, sebanyak empat pekerja yang mengadu di aliansi, melaporkan dan mengadu ke kami dari Oktober 2023 sampai Oktober 2024 upahnya itu tidak beraturan,”Pungkasnya.
Sementara itu Sugiyanto salah satu pihak dari UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Cirebon dan yang menerima perwakilan peserta audensi dari Aliansi Buruh Cirebon enggan berkomentar apapun terkait hal itu, Ia memilih bungkam dan menyarankan agar pihak kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Cirebon yang memiliki kewenangan untuk menanggapi pertanyaan yang dilayangkan Jurnalis terkait aduan itu.
“maaf bukan kewenangan kami, yang berwenang kepala UPTD silakan dengan Pak Kepala saja, nanti Senin beliau ada,”ungkapnya.(Sur)