Pelita News, Cirebon.
Jum’at, 01 Nopember 2024.
Menindaklanjuti poin kesatu pada 13 program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tentang pemberantasan peredaran narkoba dan pelaku penipuan dengan berbagai modus di Lapas dan Rutan, Lapas Cirebon bersama dengan Kodim 0614 Cirebon dan Polres Cirebon Kota serta BNN Kota Cirebon melaksanakan giat razia atau penggeledahan gabungan rutin pada kamar blok hunian narapidana berlangsung pada Kamis malam 31 Oktober 2024.
Kegiatan tersebut sengaja dilakukan sebagai langkah pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban yang disebabkan terkait dugaan adanya barang terlarang seperti handphone, narkoba, senjata tajam, penutup kamar atau tirai serta alat elektronik yang sudah rusak seperti kipas angin dan benda terlarang lainnya.
Sebelum melaksanakan razia, Yan Rusmanto selaku Kalapas Kelas 1
Cirebon, memberikan pengarahan pada setiap jajaran petugas agar melaksanakan sidak dengan menghargai hak-hak warga binaan, namun tetap melaksanakan penggeledahan dengan tegas, cermat dan teliti.
Usai jajaran petugas lapas melakukan penggeledahan yang berlangsung hampir selama dua jam, tim gabungan berhasil menyita beberapa benda terlarang seperti benda tajam, perlengkapan memasak, akan tetapi tidak ditemukan adanya narkoba, dan hasil temuan inspeksi mendadak (Sidak) tim gabungan tersebut kemudian didata lalu selanjutnya dimusnahkan.
Kalapas Kelas 1 Cirebon, Yan Rusmanto, mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran lapas dan pihak kepolisian, TNI, serta BNN Kota Cirebon yang telah bersinergi dalam melakukan sidak, sehingga kegiatan tersebut dapat berjalan dengan lancar, tertib,dan aman terkendali, “pungkasnya. (Red-HR)