• Advertorial
    • Kontak Kami
    Minggu, Juni 15, 2025
    Harian Pelita News
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    Harian Pelita News
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    https://cirebonkota.go.id/gempur-rokok-ilegal/https://cirebonkota.go.id/gempur-rokok-ilegal/https://cirebonkota.go.id/gempur-rokok-ilegal/
    Beranda CIAYUMAJAKUNING

    Kejaksaan Kabupaten Cirebon Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Fasilitas Pembiayaan Rp2,5 Miliar

    Harian Pelita News oleh Harian Pelita News
    November 27, 2024
    dalam CIAYUMAJAKUNING, EKONOMI & BISNIS, INFORMASI, KABUPATEN CIREBON, NASIONAL, PEMERINTAH DAERAH, TEKNOLOGI, Uncategorized
    0 0
    0
    Kejaksaan Kabupaten Cirebon Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Fasilitas Pembiayaan Rp2,5 Miliar
    0
    BERBAGI
    131
    TAMPILAN
    Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

    Kabupaten Cirebon | Pelita News. – Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon mengungkapkan perkembangan terbaru dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pemberian fasilitas pembiayaan senilai Rp2,5 miliar oleh PT. Bank Jawa Barat Banten (BJB) Syariah Kantor Cabang Pembantu Sumber kepada CV. Nadzif. Tiga tersangka telah ditetapkan dan langsung ditahan, yang mencakup Direktur Utama PT. Nadzif Putra, MBI, serta dua pejabat Bank BJB Syariah, yakni AB selaku Pimpinan Kantor Cabang Pembantu dan J, Account Officer di cabang tersebut. Selasa (26/11).

     

    “Korupsi Fasilitas Pembiayaan Diperkirakan Merugikan Negara Hingga Rp2,1 Miliar”

     

    Menurut keterangan dari Kepala Kejaksaan Negeri Cirebon, Dr. Yudhi Kurniawan SH, MH, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti yang cukup. Dalam kasus ini, MBI diduga berperan besar dalam mengatur agar PT. Nadzif Putra mendapatkan fasilitas pembiayaan berupa Line Facility Agreement atau Stand By Loan senilai total Rp2,5 miliar. Fasilitas ini diajukan untuk proyek-proyek yang seharusnya dikerjakan oleh perusahaan lain, namun dikendalikan oleh MBI agar memperoleh pembiayaan dari bank.

     

    Fasilitas pembiayaan tersebut disetujui oleh AB dan dicairkan meskipun prosedur standar operasional yang berlaku di PT. Bank BJB Syariah tidak dipenuhi. Selain itu, J sebagai Account Officer juga gagal menjalankan tugasnya dengan benar dalam proses ini.

     

    Berdasarkan laporan audit yang dikeluarkan pada awal November 2024, kerugian negara akibat penyimpangan ini diperkirakan mencapai Rp2.149.956.295, atau lebih dari dua miliar rupiah.

     

    “Penahanan Tersangka dan Ancaman Hukuman Berat”

     

    Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapatkan bukti yang kuat, Kejaksaan Negeri Cirebon langsung menahan ketiga tersangka untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. MBI, AB, dan J kini berada dalam tahanan di Rumah Tahanan Negara Klas I Cirebon hingga 15 Desember 2024.

     

    Tindak pidana yang dilakukan oleh ketiga tersangka disangka melanggar pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara antara 4 hingga 20 tahun.

     

    Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan sejumlah pejabat di lembaga keuangan ternama serta besar kemungkinan adanya praktik korupsi dalam pengelolaan fasilitas pembiayaan yang merugikan negara. Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon berkomitmen untuk terus menuntaskan kasus ini dengan transparansi dan ketegasan hukum.@Bams

    Tags: CiayumajakuningEkonomi dan BisnisInformasiKabupaten CirebonNasionalPemerintah Daerah
    Sebelumnya

    PPK Gabuswetan Distribusikan Logistik Pilkada Serentak 2024 ke 10 PPS

    Berikutnya

    Cawabup Syaefudin Coblos di TPS 4 Kelurahan Margadadi 

    Harian Pelita News

    Harian Pelita News

    Berikutnya
    Cawabup Syaefudin Coblos di TPS 4 Kelurahan Margadadi 

    Cawabup Syaefudin Coblos di TPS 4 Kelurahan Margadadi 

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    • Trending
    • Komentar
    • Terkini
    Jabbar Land Park Cirebon Bakal Jadi Destinasi Wisata Terlengkap, Tengah Proses Pembangunan

    Jabbar Land Park Cirebon Bakal Jadi Destinasi Wisata Terlengkap, Tengah Proses Pembangunan

    Januari 17, 2025
    138 Desa di Indramayu Bakal Gelar Pilwu Serentak

    138 Desa di Indramayu Bakal Gelar Pilwu Serentak

    Maret 5, 2025
    Di Kedalaman 4,5 Meter, Korban Tenggelam Sungai Cimanis Di Temukan Penyelam LANAL Kota Cirebon

    Di Kedalaman 4,5 Meter, Korban Tenggelam Sungai Cimanis Di Temukan Penyelam LANAL Kota Cirebon

    Mei 16, 2025
    Kuwu Desa Bobos Bantah Intimidasi Oknum Wartawan 

    Kuwu Desa Bobos Bantah Intimidasi Oknum Wartawan 

    Mei 16, 2025
    Perizinan Pemasangan Tiang dan Kabel MyRepublik Di Pasawahan Di Soal

    Perizinan Pemasangan Tiang dan Kabel MyRepublik Di Pasawahan Di Soal

    Juni 14, 2025
    Adang Juhandi : Menjadi Kawasan Industri, Hanya Menjadi Kemudorotan di Cirebon Timur

    Adang Juhandi : Menjadi Kawasan Industri, Hanya Menjadi Kemudorotan di Cirebon Timur

    Juni 14, 2025
    Ada Apa Dengan Pihak PT Long Rich Yang Tidak Mengakomodir Keringanan Penggusaha Lokal?

    Ada Apa Dengan Pihak PT Long Rich Yang Tidak Mengakomodir Keringanan Penggusaha Lokal?

    Juni 13, 2025
    Pabedilan Kulon Dikunjungi Oleh Tim Monev Kecamatan

    Pabedilan Kulon Dikunjungi Oleh Tim Monev Kecamatan

    Juni 13, 2025
    https://harianpelitanews.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250204_101013_260-6.png
    • Ada Apa Dengan Pihak PT Long Rich Yang Tidak Mengakomodir Keringanan Penggusaha Lokal?

      Ada Apa Dengan Pihak PT Long Rich Yang Tidak Mengakomodir Keringanan Penggusaha Lokal?

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Adang Juhandi : Menjadi Kawasan Industri, Hanya Menjadi Kemudorotan di Cirebon Timur

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Jabbar Land Park Cirebon Bakal Jadi Destinasi Wisata Terlengkap, Tengah Proses Pembangunan

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Perizinan Pemasangan Tiang dan Kabel MyRepublik Di Pasawahan Di Soal

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • 138 Desa di Indramayu Bakal Gelar Pilwu Serentak

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    Harian Pelita News

    Media Online Pelita News
    Kami selalu menyajikan informasi dengan Cepat dan Akurat.

    Kunjungi Kami

    Kategori Berita

    • CIAYUMAJAKUNING (10,841)
    • EKONOMI & BISNIS (247)
    • INDRAMAYU (4,624)
    • INFORMASI (444)
    • Jawa Tengah (405)
    • KABUPATEN CIREBON (5,090)
    • KESEHATAN (58)
    • KOTA CIREBON (958)
    • KUNINGAN (100)
    • MAJALENGKA (43)
    • NASIONAL (556)
    • OLAHRAGA (24)
    • PEMERINTAH DAERAH (529)
    • TEKNOLOGI (55)
    • Uncategorized (87)

    Berita Terbaru

    Perizinan Pemasangan Tiang dan Kabel MyRepublik Di Pasawahan Di Soal

    Perizinan Pemasangan Tiang dan Kabel MyRepublik Di Pasawahan Di Soal

    Juni 14, 2025
    Adang Juhandi : Menjadi Kawasan Industri, Hanya Menjadi Kemudorotan di Cirebon Timur

    Adang Juhandi : Menjadi Kawasan Industri, Hanya Menjadi Kemudorotan di Cirebon Timur

    Juni 14, 2025
    • Advertorial
    • Kontak Kami

    © 2020 Harian Pelita News - PT. Sinar BIntang Intermedia. Developed by CV Arkitech.

    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • Beranda
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL

    Masuk ke Akun Anda

    Lupa Password?

    Isi form isian dibawah

    Seluruh form isian wajib diisi. Masuk

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Masuk