Kabupaten Cirebon | Pelita News. – Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon mengungkapkan perkembangan terbaru dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pemberian fasilitas pembiayaan senilai Rp2,5 miliar oleh PT. Bank Jawa Barat Banten (BJB) Syariah Kantor Cabang Pembantu Sumber kepada CV. Nadzif. Tiga tersangka telah ditetapkan dan langsung ditahan, yang mencakup Direktur Utama PT. Nadzif Putra, MBI, serta dua pejabat Bank BJB Syariah, yakni AB selaku Pimpinan Kantor Cabang Pembantu dan J, Account Officer di cabang tersebut. Selasa (26/11).
“Korupsi Fasilitas Pembiayaan Diperkirakan Merugikan Negara Hingga Rp2,1 Miliar”
Menurut keterangan dari Kepala Kejaksaan Negeri Cirebon, Dr. Yudhi Kurniawan SH, MH, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti yang cukup. Dalam kasus ini, MBI diduga berperan besar dalam mengatur agar PT. Nadzif Putra mendapatkan fasilitas pembiayaan berupa Line Facility Agreement atau Stand By Loan senilai total Rp2,5 miliar. Fasilitas ini diajukan untuk proyek-proyek yang seharusnya dikerjakan oleh perusahaan lain, namun dikendalikan oleh MBI agar memperoleh pembiayaan dari bank.
Fasilitas pembiayaan tersebut disetujui oleh AB dan dicairkan meskipun prosedur standar operasional yang berlaku di PT. Bank BJB Syariah tidak dipenuhi. Selain itu, J sebagai Account Officer juga gagal menjalankan tugasnya dengan benar dalam proses ini.
Berdasarkan laporan audit yang dikeluarkan pada awal November 2024, kerugian negara akibat penyimpangan ini diperkirakan mencapai Rp2.149.956.295, atau lebih dari dua miliar rupiah.
“Penahanan Tersangka dan Ancaman Hukuman Berat”
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapatkan bukti yang kuat, Kejaksaan Negeri Cirebon langsung menahan ketiga tersangka untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. MBI, AB, dan J kini berada dalam tahanan di Rumah Tahanan Negara Klas I Cirebon hingga 15 Desember 2024.
Tindak pidana yang dilakukan oleh ketiga tersangka disangka melanggar pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara antara 4 hingga 20 tahun.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan sejumlah pejabat di lembaga keuangan ternama serta besar kemungkinan adanya praktik korupsi dalam pengelolaan fasilitas pembiayaan yang merugikan negara. Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon berkomitmen untuk terus menuntaskan kasus ini dengan transparansi dan ketegasan hukum.@Bams