Pelita News, Indramayu – Dua orang inisial F (23 tahun), warga Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh dan SAK (35 tahun), penduduk Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu diamankan polisi dari Satnarkoba Polres Indramayu. Mereka kedapatan mengedarkan obat sediaan farmasi tanpa izin.
Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti sebanyak 1.408 butir obat sediaan farmasi dan plastik klip bening dan sejumlah uang yang diduga hasil penjualan obat-obatan tersebut. Untuk bahan pemeriksaan, keduanya digelandang ke Mapolres setempat.
Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Otong Jubaedi membenarkan pengungkapan itu, Jumat (3/11/2023).
Menurutnya, penangkapan keduanya pada hari Minggu tanggal 1 November 2023, sekitar pukul 19.25 WIB.
“Pengedar pertama diamankan yaitu SAK di dalam rumahnya di wilayah Kecamatan Lelea. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan obat sediaan farmasi tanpa izin edar sebanyak 1.128 tablet yang diakui sebagai kepunyaan SAK,” papar Bang Ote sapaan akrabnya.
Dari hasil interogasi terhadap SAK, sambungnya, terungkap kalau obat-obatan keras yang didistribusikan tanpa memiliki keahlian atau wewenang ini didapat dari tersangka F.
“Selanjutnya, sekitar pukul 22.00 WIB, tersangka F berhasil ditangkap di jalan raya wilayah Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu,” papar Ote didampingi Kasi Humas Ipda Tasim.
Petugas pun melakukan penggeledahan terhadap F dan hasilnya ditemukan obat sediaan farmasi tanpa izin edar sebanyak 280 tablet yang diakuinya sebagai miliknya.
“Keduanya kini telah diamankan di Mapolres Indramayu dan akan dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan,” tegasnya.
Disebutkan, operasi penangkapan pengedar sediaan farmasi tanpa izin edar ini merupakan langkah tegas dalam upaya penegakan hukum dan pencegahan penyalahgunaan obat-obatan. Polres Indramayu berkomitmen untuk menjaga masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan. (saprorudin)















