Pelita News, Cirebon Timur
Sebelumnya diberitakan terjadi dugaan pungli pada penyaluran bantuan pangan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) di Desa Winduhaji, Kecamatan Sedong pada periode Januari sebesar Rp 5.000,- per KPM dan Februari sebesar Rp 3.000,- per KPM. Kini Kuwu Desa Winduhaji pun langsung angkat bicara dan memberikan klarifikasinya terkait perihal tersebut.
Perlu diketahui, mulai pada 2 Januari 2024 lalu, bantuan pangan beras kembali digulirkan pemerintah kepada total 22 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Dimana jumlah penerima bantuan pangan beras di tahun 2024 ini mengalami peningkatan sekitar 8 persen dibandingkan jumlah penerima tahun sebelumnya yang sejumlah 21,3 juta KPM. Bantuan pangan beras ini adalah salah satu program pemerintah untuk menjadi bantalan ekonomi masyarakat dalam menghadapi dampak El Nino. Tentunya dengan pemerintah membantu beras 10 kg setiap bulannya, diharap cukup membantu kebutuhan konsumsi bulanan bagi masyarakat berpendapatan rendah.
Kuwu Desa Winduhaji, Ika Nurhanika menjelaskan, terkait adanya uang sebesar Rp 5.000,- yang dibebankan kepada KPM pada penyaluran beras periode Januari lalu merupakan biaya untuk Laminating Surat Undangan KPM itu sendiri. Sedangkan uang Rp 3.000,- pada penyaluran beras periode Februari ini di akuinya untuk alokasi biaya makan minum (mamin) dan rokok buat yang bongkar angkut pengiriman beras di kantor desa. Menurutnya, bongkar angkut sebanyak 750 karung harus ada Mamin, karena orang ketimuran dan anggaran pemerintah desa belum keluar maka dirinya memasrahkan biaya tersebut kepada para KPM. “Saya pasrahkan kepada KPM, kita kan orang timur dan anggaran pun belum keluar. saya kan kasihan karena itu kan orang dan yang motoin juga perlu makan,“ jelasnya. (Ries)