Indramayu, PN
DPRD Kabupaten Indramayu mensosialisasikan Perda Nomor: 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kuwu selama tiga hari terhitung 17-19 Maret 2021 diberbagai wilayah kecamatan termasuk Kecamatan Pasekan. Dilakukannya sosialisasi perda itu seiring akan diselenggarakannya Pemilihan Kuwu (Pilwu) Serentak di 171 desa pada tanggal 2 Juni mendatang. Sosialisasi Perda 5/2017 di Kecamatan Pasekan dipandu Ketua DPRD, H. Syaefudin di Aula kecamatan setempat, Kamis (18/03).
Hadir pada kesempatan tersebut, Camat Pasekan, A. Syafruddin, Danramil Sindang, Kapten Inf Sudiyanto, Kapolsek Pasekan, Iptu Kardiyah, Pj Kuwu, panitia pilwu dan undangan lainnya.
Ketua DPRD, H. Syaefudin mengatakan dilakukannya sosialisasi Perda 5/2017 agar para pemangku kebijakan di masing-masing kecamatan paham terkait mekanisme pelaksanaan Pilwu Serentak sehingga pilwu berjalan sukses tanpa ekses dan terpilih pemimpin yang bisa membawa desanya lebih maju lagi.
Sosialisasi ini kata dia dilakukan di masing-masing kecamatan secara bergiliran selama 3 hari terhitung tanggal 17 – 19 Maret oleh anggota DPRD di masing-masing daerah pemilihan (dapil)nya salahsatunya di Kecamatan Pasekan. Saat melakukan sosialisasi itu, ia didampingi H. Ahmad Fathoni (F Merah Putih), Hj. Ina Sofatual Warwah (F PG) dan Iffan Sudiawan (F Gerindra). ‘Kita mensosialisasikan Perda 5/2017 dan pilwu di tengah pandemi COVID-19,” kata dia.
Dalam sosialisasi itu Syaefudin menjabarkan kalau bakal calon (balon) kuwu dalam satu desa minimal 2 orang dan maksimal 5 orang. Kemudian bagaimana kalau balon kuwu yang mendaftar lebih dari 5 orang. Kalau pendaftarnya lebih dari 5 orang kata dia, maka akan dilakukan seleksi akademik oleh tim seleksi dari perguruan tinggi yang ditunjuk Pemkab Indramayu. Hal lainnya kata dia, karena Pilwu Serentak ini dilaksanakan masih di masa pandemi maka pelaksanaannya tidak terpusat di satu TPS atau kantor desa seperti pilwu sebelumnya tetapi di banyak TPS dan masing-masing TPS maksimal 500 hak pilih.
“Pelaksanaan Pilwu Serentak 2021 sama seperti pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Dan mendukung suksesi Pilwu Serentak itu Pemkab Indramayu menyediakan anggaran sebesar Rp.36 miliar,” beber anggota Fraksi Golkar ini.
Selain mensosialisasikan Perda 5/2021 pihaknya juga menerima masukan-masukan dari bawah seputar pilwu. Menurutnya, dari sekian pertanyaan yang diajukan ada satu hal yang menarik yakni terkait usulan laporan harta kekayaan penyelenggara negera (LHKPN) calon kuwu karena kuwu juga merupakan pejabat negara.
“Hasil dari sosialisasi ini akan kami bawah ke dewan untuk dibahas pada agenda berikutnya, termasuk membahas usulan LHKPN karena kewenangan itu ada di Kemendagri,” tandasnya.
Sementara itu Camat Kecamatan Pasekan, A. Syafruddin, mengatakan dari 6 desa yang ada di wilayah kerjanya semuanya akan menyelenggarakan pilwu. Ke-6 desa itu yakni Desa Pagirikan, Pasekan, Karanganyar, Brondong, Pabean Ilir dan Desa Totoran. Dan dari 6 desa itu 2 desa balon kuwunya lebih dari 5 orang. Desa Brondong ada 6 balon dan Desa Pabean Ilir ada 7 balon.
“Dengan adanya sosialsiasi Perda Nomor 5/2017 semoga Pilwu Serentak di Kecamatan Pasekan berjalan sukses tanpa ekses dan terpilih pemimpin yang akan membawa kemajuan bagi desanya,” kata dia. (saprorudin)