Indramayu, PN
Meski ada yang meminta izin untuk dikoreksi kembali namun pada akhirnya DPRD Indramayu menyetujui 3 Raperda dari 4 raperda pendapat akhir Bupati Indramayu yang disampaikan dalam sidang paripurna menjadi ketetapan Keputusan DPRD Indramayu. Ketiga raperda itu yakni Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 9 Tahun 2005 tentang Pendirian Akademi Keperawatan (Akper) Pemkab Indramayu, 2. Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan dan 3. Raperda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Sementara Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Indramayu Tahun 2021 – 2026 (RPJMD) masih perlu penyempurnaan.
Ketua DPRD Indramayu, H. Syaefudin mengucapkan terima kasih atas peyampaian laporan panitia khusus (Pansus) 5, 6, 7 dan 8 meliputi Raperda RPJMD 2021 – 2026, Raperda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan dan laporan Raperda tentang pencabutan Perda Nomor 9 Tahun 2005 tentang Pendirian Akademi Keperawatan (Akper) Pemkab Indramayu pada prinsipnya DPRD Indramayu menyetujui.
Sementara Raperda RPJMD 2021 – 2026 yang disampaikan Pansus 5 kata dia, masih perlu pemyempurnaan raperda dan meminta waktu pembahasan. Sedangkan laporan kerja Pansus 6, 7 dan 8 pada prinsipnya DPRD Indramayu menyetujui untuk ditetapkan dan dituangkan dalam keputusan DPRD.
“Kami akan ajukan rancangan tiga raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi keputusan DPRD,” kata politisi Partai Golkar ini saat memimpin Sidang Paripurna di ruang sidang utama, DPRD kabupaten setempat, Senin (21/6).
Menurutnya, karena situasinya masih di tengah pandemi Covid-19 maka sebelum sidang paripurna di mulai pihaknya terlebih dahulu di swab oleh tenaga kesehatan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Indramayu. Hal itu sambungnya untuk memastikan agar para pihak yang mengikuti sidang ini dalam keadaan sehat dan non reaktif alias tidak terpapar virus dari Wuhan China.
Diketahui, saat siding paripurna itu Bupati Indramayu, Hj. Nina Agustina menyampaikan pendapat akhir bupati terhadap 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Indramayu, yaitu 1. Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 9 Tahun 2005 tentang Pendirian Akademi Keperawatan (Akper) Pemkab Indramayu; 2. Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, 3. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Indramayu Tahun 2021 – 2026, dan 4. Raperda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Bupati juga mengucapkan terimakasih kepada inisiator, perangkat daerah pengusul dan segenap anggota DPRD Kabupaten Indramayu serta semua pihak yang telah berperan aktif dalam penyusunan, pembulatan konsepsi dan serangkaian pembahasan hingga penetapan, semoga dapat mendatangkan manfaat bagi pemerintah daerah dan masyarakat.
“4 raperda dimaksud akan kami sampaikan kepada Gubernur untuk dilakukan registrasi,” kata Bupati.
Sementara itu, tenaga swab dari Dinkes Indramayu, H. Sarudin membenarkan pihaknya telah melakukan swab rapid antigen terhadap anggota DPRD Indramayu. Kegiatan rapid antigen itu kata dia, berdasarkan permintaan anggota dewan karena akan ada acara paripurna. (saprorudin)