Indramayu, PN
Bupati Indramayu, Hj. Nina Agustina menyampaikan pendapat akhir bupati terhadap 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Indramayu, yaitu 1. Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 9 Tahun 2005 tentang Pendirian Akademi Keperawatan (Akper) Pemkab Indramayu, 2. Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, 3. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Indramayu Tahun 2021 – 2026, dan 4. Raperda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Penyampaian pendapat akhir bupati itu disampaikan Bupati Nina Agustina saat sidang paripurna di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Indramayu, Senin (21/06).
Menurutnya, dengan telah bergabungnya Akper Pemkab Indramayu ke Politeknik Negeri Indramayu, maka keberadaan Perda Nomor 9 Tahun 2005 tentang Pendirian Akper Pemkab Indramayu, sudah tidak relevan lagi oleh karenanya perlu dicabut. Kemudian Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan. Pasalnya olahraga merupakan suatu aktivitas yang banyak dilakukan oleh masyarakat, keberadaannya sekarang ini tidak lagi dipandang sebelah mata, tetapi sudah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat, olahraga dewasa ini sudah dikenal oleh masyarakat baik orang tua, remaja, maupun anak-anak.
“Hal ini terbukti pada hari-hari libur di lapangan serta tempat-tempat lainnya yang memungkinkan untuk melakukan kegiatan olahraga, banyak warga melakukan aktivitas olahraga,” beber dia.
Berkenaan dengan pengajuan raperda yang diusulkan oleh DPRD Kabupaten Indramayu, sambungnya, Pemkab Indramayu mendukung penuh regulasi yang mengatur penyelenggaraan keolahragaan. “Diharapkan setelah diundangkannya Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan dapat menggali potensi atlet-atlet muda yang menjadi kebanggaan daerah,” harapnya.
Kemudian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Indramayu Tahun 2021 – 2026, sambungnya, raperda ini selain amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, juga merupakan penjabaran dari visi, misi, bupati terpilih dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan untuk jangka waktu 5 tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJMD dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Ia pun berharap setelah raperda tentang RPJMD Kabupaten Indramayu tahun 2021-2026 ditetapkan menjadi peraturan daerah dapat terwujudnya perencanaan pembangunan daerah yang sinergis, harmonis dan berkelanjutan.
Kemudian pada pedoman pengelolaan barang milik daerah, kata Bupati, barang milik daerah merupakan salah satu aset yang dimiliki daerah guna menunjang operasional jalannya pemerintahan daerah.
Menurutnya, dengan adanya barang milik daerah maka pencapaian pembangunan di Kabupaten Indramayu dapat terlaksana guna kesejahteraan masyarakat. oleh karena itu, barang milik daerah harus dikelola dengan baik dan benar.
“Dengan adanya perubahan peraturan daerah tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah terhadap penyesuaian dari peraturan yang lebih tinggi dapat terwujud pengelolaan barang milik daerah yang transparan, efisien, akuntabel, ekonomis serta menjamin adanya kepastian nilai,” tandas putri mantan Kapolri Da’i Bakhtiar ini.
Ia juga mengucapkan terimakasih kepada inisiator, perangkat daerah pengusul dan segenap anggota DPRD Kabupaten Indramayu serta semua pihak yang telah berperan aktif dalam penyusunan, pembulatan konsepsi dan serangkaian pembahasan hingga penetapan, semoga dapat mendatangkan manfaat bagi pemerintah daerah dan masyarakat.
“Selanjutnya terhadap 4 raperda dimaksud akan kami sampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dilakukan registrasi,” sebutnya.
Ditambahkan, berkenaan dengan pandemi Covid-19, kondisi saat ini di Kabupaten Indramayu mengalami lonjakan yang signifikan, pihaknya menghimbau kepada seluruh masyarakat dan dunia usaha untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19 yaitu 4M, menggunakan masker, mencuci tangan dengan air yang mengalir menggunakan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak dan menghindari kerumunan serta selalu menjaga kebersihan diri maupun lingkungan. (saprorudin)