Kabupaten Cirebon PN

Soleh Ketua Umum LSM Cisiber menginstruksikan kepada seluruh perangkat desa di 100 desa yang akan dilaksanakan kegiatan Pemilihan Kuwu atau yang disingkat Pilwu serentak untuk menjaga netralitas pemilihan .
Hal tersebut disampaikan S, Soleh selaku Ketua Umum LSM Cisiber yang ada Kabupaten Cirebon, Soleh saat diminta komentar nya Selasa 4 April 2023 Di Kantor Nya .
Soleh menegaskan, padahal beberapabkali setiap pemilihan kuwu serentak yang ada di Kabupaten Cirebon ini, sudah mengeluarkan surat instruksi kepada Perangkat Desa agar menghindari larangan perangkat desa yang sudah diatur oleh Undang Undang Nomor 6 tahun 2014, tentang Desa dan peraturan lainnya .
“Instruksi itu sudah menginstruksikan kepada seluruh perangkat desa itu tidak boleh menjadi tim pemenangan, atau istilah lainnya seperti kacung di salah satu calon kuwu,” tegasnya .
Soleh juga kembali meminta agar instruksi Undang Undang tersebut dapat dilaksanakan oleh seluruh perangkat desa, karena jika melakukan hal hal yang telah dilarang di atur dalam Undang Undang, dan peraturan lainnya, maka, pemilihan kuwu serentak di Kabupaten Cirebon ini, saya tidak akan main main bakal melaporkan perangkat desa yang menjadi tim pemenangan atau istilah lainnya yaitu kacung itu ke pihak yang berwenang dalam hal ini, Ungkap Soleh .
“Karena perangkat Desa yang sengaja terlibat ikut dalam pemenangan di salah satu calonbkuwu, tidak tidak akan dibela oleh siapapun, itu karena undang undang sudah memberikan ketentuan juga larangan, sebelum dilaksanakannya Pilwu serentak tahun 2023 ini,” ujar Soleh .
Soleh juga kembali meminta agar perangkat desa yang mendukung suksesnya Pemilihan kuwu serentak tahun 2023 ini di Kabupaten Cirebon, karena demi terwujudnya azas demokrasi, di desa berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 .
Selain itu, perangkat desa harus mencegah, dan menolak segala bentuk kampanye Pemilihan kuwu serentak tahun 2023, yang bermuatan kebencian, fitnah dan ujaran yang bermuatan Sara serta hoaks, agar mengutamakan kejujuran dalam pemilihan dan pemungutan suara .
“Dan bagi perangkat Desa, itu mestinya harus menjaga profesionalitas, dan netralitas Aparatur Desa, dalam menyalurkan hak dan kewajiban politiknya, secara bertanggung jawab apa lagi diduga seorang kasi pelayanan, yang juga bukan perangkat desa nya sendiri, itu bisa menimbulkan kerawanan bagi masyarakat desa kaliwedi lor,” tutupnya
Dilain pihak warga desa kaliwedi lor, yang minta ditutupi jati dirinya, dirinya sudah menegur, Amad yang selaku kasi pelayayanan, atau yang biasa disapa Lebe,
Suruh jangan ikut langsung turut mengawal dan memberikan apapun ke warga desa kaliwedi lor, namun tetep aja masih ikut berkespung ikut ngawal dan tebar pesona ke warga warga yang ada di deda kaliwedi lor,
Tapi jika masih tetep ikut campur dan ikut menjadi tim pemenangan pemilihan kuwu serentak, maka saya akan menggandeng dari berbagai ormas atau lsm untuk melapor kanya ke pihak yang berwenang, termasuk kasus dugaan penyelewengan uang arisan yang belum terbayarkan itu harus dipertanggung jawabkan kan secara hukum nya, karena mestinya sepagai perangkat deda apalagi jababatan kaur pelayanan itu kental dengan madyarakat di bidang ke agamaan, dan mestinya memberi suri tauladan yang baik terhadap madyarakat nya, bukan malah petangtan petengteng ikut dalam pemenangan desa tetangga, katanya .
Suhartono selaku Sekretaris UPK DAM Al Barokah Desa Prajawinangun Kulon Rt 023 RW 009, Kecamatan Kaliwedi, dirinya merasa kesal atas tindakan lebe Amad yang janjinya selalu bohong, karena saat itu istri nya menjadi ketua kelompok Simpam pinjam pada tahun 2016 silam,
Bahkan sampai hari ini juga belum terkusi sisa tunggakan nya,
Padahal waktu itu amad atau mamad itu belum jadi perangkat desa, ketika diminta nanti nunggu selesai sama kuwu nya dulu, tutup Suhartono.(Sukadi)















