Pelita News Kabupaten Cirebon
Sidang sengketa informasi yang dimohon oleh warga Desa Tegalkarang Kecamatan Palimanan Kabupaten Cirebon kini telah masuk pada putusan sengketa informasi yang di gelar di Kantor Informasi Daerah (KID) Kabupaten Cirebon rabu (05/04). Sebanyak enam warga menghadiri sidang sengketa informasi, namun hal yang sangat disayangkan sidang sengeketa tersebut tidak dihadiri oleh termohon dalam hal ini Kuwu Desa Tegalkarang.
Sebanyak sebelas ajuan permohonan informasi yang disengketakan oleh warga Desa Tegalkarang salah satunya mengenai pembagian BLT Covid tahun 2020-2021 di Desa Tegalkarang.
Muhammad Idrus,M.Ag Ketua Hakim Sidang Sengketa Informasi mengatakan sidang yang kali ini dilaksanakan merupakan sidang yang ke lima kalinya dilakukan, namun disidang terakhir tidak dihadiri oleh pihak termohon, namun sidang tersebut tetap dilaksanakan dan menghasilkan beberapa putusan yang disahkan pada sidang sengketa informasi.
“ini merupakan sidang putusan, yang merupakan sidang ke lima, dan telah diputuskan hasil dari sidang Sengketa dari beberapa permohonan yang diajukan,”katanya.
Iya menyebutkan beberapa tahapan sidang sengketa informasi dilaksanakan salah satunya sidang mediasi, namun diakuinya terdapat beberapa kali pihak termohon pada panggilan sidang tidak hadir, dan untuk putusan yang dimaksud yakni hasil yang diminta dari pihak pemohon.
Idrus menyampaikan terdapat sebelas ajuan permohonan informasi yang diajukan, namun dari sebelas ajuan tersebut hanya sepuluh yang dikabulkannya.
“memutuskan bahwa yang diminta pemohon pada termohon wajib disampaikan,”paparnya.
Walaupun dari pihak termohon tidak mengindahkan putusan yang telah dijatuhkan KID Kabupaten Cirebon, namun pihak pemohon bisa mengajukan proses ulang ketingkatan PTUN dan Pengadilan Negeri (PN), dan ketika terdapat dugaan yang mengarah ke pidana bisa di proses secara hukum.
Sanksi dari kita tidak, tapi nanti akan ada pengajuan untuk proses ulang yang nantinya bisa naik pada proses Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dan PN.
Sementara Sutrisno salah satu warga Desa Tegalkarang yang mengajukan Sengketa Informasi Desa Tegalkarang menegaskan bahwa saat ini putusan terkait sengketa informasi telah diputuskan oleh pihak ketua Komisioner KID, dengan telah melalui berbagai tahapan yang sudah dijalani pada sidang sengketa tersebut.
“dari beberapa sidang yang sudah dilalui, alhamdulillah pada hari ini Komisi Informasi Daerah memutuskan putusan hasil Sengketa Informasi Desa Tegalkarang,”tegasnya.
Dihadapan Ketua Komisioner KID Kabupaten Cirebon pada jalannya sidang Sengketa informasi dari sebelas permohonan yang diajukan pada sidang tersebut sebanyak sepuluh permohonan yang dikabulkan oleh ketua Komisioner sidang Sengketa, akan tetap hal yang sangat disayangkan diduga Pemerintah Desa Tegalkarang tidak mengindahkan panggilan dari KID, sehingga putusan juga hanya dibacakan tanpa dihadiri oleh termohon dalam hal ini Pemerintah Desa Tegalkarang.
“saya sendiri Selaku pemohon, Suhardi, dan Hartono selaku pemohon, dan sudah dibacakan oleh Ketua Komisioner atau Ketua Sidang dari sebelas permohonan yang diajukan hanya 10 permohonan yang di kabulkan, daftar nama-nama Kpm penerima bantuan langsung tunai tahap 1 sampai tahap 3, berita acara khusus atau musdesus desa Tegalkarang tahun anggaran 2020-2021,”paparnya.
Ketika putusan tersebut kedepannya diduga tidak diindahkan pihak termohon, Sutrisno dan warga lainnya memastika tidak akan putus semangat untuk mencapai suatu tujuan, yakni keterbukaan informasi publik yang dipintanya kepada Desa Tegalkarang, Ia pastikan ketika putusan ini hanya mengahasilkan sebuah putusan, pihaknya akan melanjutkan dan membawa permasalahan ini kejenjang berikutnya.
Tak hanya itu Ia juga bersama warga akan terus berusaha untuk mendatangi dan mengajukan permohonan informasi kepada setiap informasi yang terkait, bahkan Ia juga akan mendatangi Kepala Daerah (Bupati Cirebon.red) jika hal tersebut dibutuhkan.
“akan meneruskan proses Sengketa Informasi pada pihak penegak hukum yang mempunyai kewenangan, yakni akan meneruskan ke PTUN Bandung dan kita akan meminta kepada setiap instansi yang berkait terkait informasi, karena informasi tersebut wajib dibuka, karena kami masyarakat mempunyai hak untuk mendapatkan informasi dari pelayan publik,”ungkapnya.
Salah satu instansi yang akan didatanginya yakni Inspektorat Kabupaten Cirebon, menurut Sutrisno instansi tersebut merupakan salah satu instansi yang melaksanakan tugas pengawasan baik dibidang keuangan desa maupun hal yang menyangkut pemerintah Desa, sehingga penuh harap Ia akan mendapatkan informasi yang dimintanya diinstansi tersebut.
“kami akan mengklarifikasi ataupun meminta informasi kepada pihak Inspektorat yang ada kaitannya dengan pelaksanaan dan pengawasan ditingkatkan desa, karena inspektorat merupakan pengawas ditingkatkan Kabupaten Cirebon,”sebutnya.
Dia mengaku, walaupun putusan telah dibacakan dan disahkan oleh pihak Komisioner, namun pada saat itu juga ia mengaku tidak mendapatkan informasi yang diharapkannya, bahkan Ia juga mencetuskan bahwa hanya sebatas informasi yang dimintanya bukan sebuah materi.
“tidak mendapatkan informasi secara langsung terkait ketidak hadiran Pemerintah Desa Tegalkarang, kami tidak minta duit kami hanya minta informasi yang diatur oleh undang-undang,”ujarnya.
Beberapa permohonan yang diajukannya, diduga terdapat salah satu ajuan yang diduga kuat adanya dugaan yang mengarah ke tindakkan korupsi, tak hanya itu Ia juga menduga minimnya pembangunan di Desa Tegalkarang, sehingga ketika Ia bersama wargaendapatkan hal yang diharapkan bisa mengeceknya secara langsung kebenaran pelaksanaan program pemerintah Desa Tegalkarang.
“kami menduga dari tahun 2020 hingga 2023, didesa Kami minim banget pembangunan, dan kedua Didesa kami mengenai BLT jauh banget karena satu KPM hanya mendapatkan 300 ribu pertahun, sehingga Kami menduga adanya double nama dan penyalahgunaan pembagian, ucapnya.
Tak hanya inspektorat yang akan disambanginya, Ia juga akan mencari tahu terkait aset tanah yang dimiliki desanya kedinas yang menaungi bidang tersebut, sehingga ia sebagai warga bisa bersinergi dan bersama-sama menjaga dan mengawasi aset tersebut, pasalnya Ia merasa terdapat sesuatu yang ganjil dengan pendapatan desa yang diduga dinilainya sangat kecil pertahunnya.
“kami juga tetap akan kedinas terkait yang berkaitan dengan aset desa, karena sampai detik ini juga kami sebagai masyarakat tidak mengetahui aset tanah desa, letaknya dimana, dan luasnya berapa kami sendiri tidak tahu, terlebih pendapatan desa pertahun sekitar hanya Rp.170 juta,”tandasnya.
Ketika usahanya mencapai titik akhir, dia bersama warga lainnya berencana akan melakukan aksi demo terkait penyelenggaraan pemerintahan desa yang diduga tidak transparan terhadap warganya, terlebih terindikasi adanya dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang dilakukan oleh oknum Kuwu.
“rencananya masyarakat desa Tegalkarang menunggu hasil dari Kita, apakah ada KKN yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Tegalkarang atau tidak, kalau ada Kita akan lakukan aksi moral salah satu tuntutannya turun kepala Desa Tegalkarang jika terbukti melakukan KKN,”pungkasnya.(Sur)















