Pelita News | Kota Bandung – Persidangan sengketa Tata Usaha Negara di PTUN Bandung terkait Surat Keputusan (SK) Pemberhentian dua Perangkat Desa Kalianyar, Kecamatan Panguragan, Kabupaten Cirebon, yakni Yudha Arifiyanto dan Sonjaya, memasuki babak baru yang krusial. Dalam agenda pemeriksaan saksi yang digelar hari ini, Selasa (07/04), terungkap fakta mencengangkan mengenai adanya dugaan rekayasa sistematis yang dilakukan oleh Kuwu Kalianyar.
Fakta Persidangan: Rekayasa Absensi Terencana
Berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan di bawah sumpah serta didukung oleh bukti-bukti surat yang kuat, terungkap bahwa Kuwu Kalianyar diduga dengan sengaja melakukan sabotase terhadap sistem absensi perangkat desa. Tindakan ini dilakukan agar kedua penggugat (Yudha Arifiyanto dan Sonjaya) seolah-olah dianggap tidak disiplin, tidak masuk kantor, dan tidak memenuhi kewajiban absensi sebagai dasar penerbitan SK Pemberhentian.
Tim Kuasa Hukum dari kantor hukum QMS Partner, Advokat Fahmi Aziz, SH dan Advokat Warnen, SH menegaskan bahwa tindakan ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan upaya murni kriminalisasi jabatan.
“Sangat jelas dan terang benderang yang terungkap dalam Fakta di depan Majelis Hakim pada persidangan hari ini, Kuwu sengaja merekayasa data absensi. Perangkat desa yang tidak dia sukai, secara teknis dan sistematis dibuat tidak bisa melakukan absensi, lalu data tersebut digunakan sebagai dalih untuk memecat mereka. Ini adalah bentuk kesewenang-wenangan kekuasaan yang nyata,“ ungkapnya.
Langkah Hukum Tegas: Menuju Jalur Pidana
Merespons temuan fakta persidangan tersebut, tim Kuasa Hukum menyatakan tidak akan tinggal diam. Selain memperjuangkan pembatalan SK Pemberhentian di PTUN Bandung, pihak Kuasa Hukum tengah mempersiapkan langkah hukum lanjutan yang jauh lebih berat.
Lebih lanjut Advokat Warnen, SH. menambahkan, bahwa tindakan sabotase dan manipulasi data elektronik ini memiliki konsekuensi hukum yang serius.
“Kami tidak akan segan-segan mempidanakan kuwu Kalianyar Kecamatan Panguragan Kabupaten Cirebon dalam persoalan ini, karena ini sangat serius,“ tegasnya.
Gugatan PTUN: Memastikan SK Pemberhentian dibatalkan demi hukum karena cacat prosedur dan substansi.
Laporan Pidana: Kuasa Hukum akan segera menempuh jalur pidana terkait dugaan Pemalsuan Surat (Pasal 263 KUHP) dan/atau pelanggaran UU ITE terkait manipulasi informasi/dokumen elektronik agar dianggap seolah-olah data yang otentik.
Dalam pernyataan penutupnya, Advokat Fahmi Aziz, SH dan Advokat Warnen, SH memperingatkan bahwa jabatan publik tidak boleh digunakan sebagai alat intimidasi untuk menyingkirkan orang-orang tertentu dengan cara-cara kotor. Pihaknya memastikan akan mengawal kasus ini hingga tuntas demi tegaknya keadilan bagi perangkat desa yang dizalimi. @Ries















