Cirebon – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon menahan tiga orang atas penguasaan aset milik PD Pembangunan.
Ketiga orang ini merupakan satu keluarga yaitu ayah dan dua anaknya. Mereka telah sejak lama, yaitu tahun 2004, diduga menguasai aset milik PD Pembangunan yang terletak di komplek elit Sapphire Boulevard di Jalan Pemuda. Kerugian Pemerintah Daerah Kota Cirebon atas penguasaan aset tersebut hingga mencapai Rp 23,6 miliar.
Ketiga tersangka yaitu J, FI, dan O, mulai dimasukkan ke mobil tahanan yang akan membawa mereka ke Rutan Klas I Cirebon, Senin (4/12/23).
Dalam Wawancaranya dengan awak media, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Umaryadi mengatakan, awal kasus bermula pada November 2004. Para tersangka mulai mengajukan permohonan sertifikat tanah di kawasan perumahan tersebut kepada BPN.
“Namun proses pengajuan sertifikat ini tidak melalui prosedur seperti yang sudah ditentukan. Para tersangka bekerjasama dengan eks Dirut PD Pembangunan saat itu, yakni Sofiani, yang kemudian terjerat oleh kasus tipikor,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh awak media, Sofiani mengeluarkan surat yang memberikan persetujuan pensertifikatan tanah aset hak dari PD Pembangunan, sehingga kemudian terbitlah lima sertifikat yang masing-masing dua sertifikat atas nama JH, dua sertifikat atas nama FI, dan satu sertifikat atas nama O.
Diketahui kelima sertifikat ini dapat diterbitkan karena adanya penyalahgunaan wewenang oleh Sofiani selaku Dirut PD Pembangunan saat itu.
Dalam surat ini disebutkan jika tanah seluas 6.137 meter persegi tersebut tidak keberatan untuk disertifikatkan.
Dalam perjalanannya, di tahun 2014 satu sertifikat atas nama JH dilepas dan sebagian dijual ke pihak lain, FI juga mengubah status tanah tersebut menjadi HGB yang kemudian dijual juga ke pihak lain.
“Kemudian dalam perjalanannya, sertifikat ini seolah bagi terdakwa sah secara hukum, namun berdasarkan putusan MA dalam kasus perdata di tahun 2012 bahwa sertifikat ini tidak sah secara hukum dan diakui sebagai aset PD Pembangunan, namun oleh para tersangka tanah ini masih dikuasai meski sudah ada putusan MA,” katanya.
Menurut Umaryadi, setelah adanya putusan MA jika aset tersebut merupakan milik PD Pembangunan dan adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Sofiani, ketiga tersangka mengetahui jika aset tanah tersebut merupakan milik PD Pembangunan.
“Saat ini kami nyatakan para tersangka melakukan perbuatan melawan hukum, saat ini dari bidang pidsus telah memeriksa ahli dan barang bukti telah terpenuhi. Selanjutnya, para tersangka akan ditahan dalam 20 hari ke depan di Rutan Klas I Cirebon,” katanya.
Akibat perbuatan para tersangka, kerugian PD Pembangunan mencapai Rp 23,6 miliar dan para tersangka disangka dengan sangkaan primer pasal 2 dan subsider pasal 3, juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi. (wandi)