Kabupaten Cirebon,PN
Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri ( Permendagri ) nomor 110 tahun 2016 tentang BPD, BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi Pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari masyarakat desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis serta memiliki tiga peran dan fungsi yaitu menyepakati dalam pembuatan Peraturan Desa ( Perdes ) bersama Kuwu, mengawasi kinerja Kuwu dan menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat.
Dalam wawancaranya dengan Wartawan Harian Umum Pelita News, selasa ( 3/3/20 ) Ketua Gempa ( Gerakan Masyarakat Pemuda Ampelgading ) Kabupaten Cirebon Jaeni menerangkan diera reformasi ini semua berubah, desakan masyarakat agar kinerja BPD dioptimalkan sesuai dengan tugas dan fungsinya khususnya dalam hal mengawasi kinerja Kuwu dan menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat, disisi lain untuk keterbukaan dan transparan dalam penggunaan keuangan desa termasuk Dana Desa khususnya oleh Pemerintah Desa ( Pemdes ) dan dapat memberikan informasi kepada masyarakat, hal itu diperbolehkan Undang Undang, saya berharap BPD bisa berjalan sebagaimana mestinya dan intinya ada dua komitmen dan konsisten, komitmen sebagai Ketua dan anggota BPD dan konsisten melaksanakan peran dan fungsinya.
” Kehadiran BPD sangat dinanti oleh masyarakat suatu desa karena BPD merupakan lembaga penting untuk menyelenggarakan Pemerintahan Desa untuk menyambung lidah masyarakat yang ada disuatu desa tersebut, BPD harus punya gigi dan nyali dalam menyikapi berbagai macam permasalahan dan persoalan yang ada di desanya, padahal baik Ketua maupun anggotanya memiliki tupoksi sebagai penyambung lidah masyarakat ” tegasnya.
Lebih lanjut menurut Jaeni namun yang menjadi kendala adalah masih banyak BPD yang belum tahu harus bagaimana, bahkan tidak jarang BPD yang mati suri, tutup mata, tutup telinga dan hanya sebagai lembaga papan nama untuk melengkapi lembaga yang dipampang dan dipajang didepan kantor desa, ucapnya.
Bila semua anggota BPD termasuk juga Ketuanya memahami ketiga fungsi dan berkerja, maka menurut saya tidak akan terjadi penyalahgunaan, penyelewengan dan penyimpangan yang dilakukan diduga oknum Kuwu, ditambah lagi kalau seandainya diduga oknum Kuwu tersebut diduga pandai bermain mata dan diduga licik, tidak menutup kemungkinan karena jabatan, kewenangan dan kekuasaan dapat mengintervensi BPD ” BPD seharusnya dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan, penyelewengan dan penyimpangan keuangan desa terutama Dana Desa karena BPD mengawasi kinerja Kuwu, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, BPD harus Kuat jangan mudah diintervensi, jangan sampai Dana Desa ini disalahgunakan dan diselewengkan, dikerjakan tidak sesuai RAB dan aturan, BPD harus tahu apa yang dikerjakan oleh Kuwu ” ujarnya.
Ditambahkannya Dana Desa bukan hanya masuk kerekening desa tetapi harus bisa kebermanfaatannya untuk masyarakat ” Dana Desa itu milik masyarakat bukan milik Kuwu, realisasi Dana Desa kacau karena belum optimalnya BPD, imbuh Jaeni.
Diakhir pertemuannya dengan Harian Umum Pelita News, Ketua Gempa berharap dan meminta kepada BPD yang merupakan lembaga yang memiliki fungsi pengawasan agar bisa menjalankan perannya secara sungguh sungguh terutama dalam mengawasi kinerja Kuwu dan penggunaan dana keuangan desa termasuk Dana Desa ” Undang Undang dan Peraturan Pemerintah sudah memberikan payung hukum yang jelas sehingga BPD tidak perlu takut dan ragu dalam menjalankan fungsinya untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja Kuwu dan para perangkat desanya, pungkasnya. ( Nurzaman )