
Pelita News | Cirebon Timur – Sesuai Peraturan Menteri Desa PDTT No 7 Tahun 2023 Tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa, Pemerintah Desa Japura Kidul, Kecamatan Astanajapura telah sukses mengalokasikan penyerapan Dana Desa Tahun Anggaran 2024. Penggunaan Dana Desa dimaksud diantaranya di prioritaskan untuk mendanai beragam pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat desa dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, peningkatan kualitas hidup manusia dan penanggulangan kemiskinan.
Kuwu Desa Japura Kidul, Heriyanto menuturkan, untuk kegiatan pembangunan infrastruktur desa yang bersumber dari Dana Desa tahun anggaran 2024 lalu pihaknya sudah mengalokasikan untuk beragam kegiatan. Diantaranya Pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) berlokasi di Blok Cantilan Tengah RT 09, Pembangunan Jalan lingkungan di Blok Pahing RT 03, Pembangunan Jalan lingkungan di Blok Kalibangka RT 06, Pengurugan di Blok Cantilan Lor RT 08, Pembangunan Deker di Blok Manis 2, Pembangunan Deker dan saluran di Blok Pahing.
“Kegiatan lainnya ada pembangunan Deker saluran di Blok Cantilan Tengah, pembangunan Deker saluran sawah di Blok Cantilan Ujung Kulon dan Pemasangan pondasi di Blok Gedongan,“ terangnya.
Lanjut dikatakan Heriyanto, Pemdes Japura Kidul pun merealisasikan kegiatan lainnya yang bersumber dari Dana Desa Tahun anggaran 2024 di bidang pemberdayaan dan bantuan sosial masyarakat. Bahkan seluruh realisasi kegiatan kerja pemerintah desa pihaknya berkomitmen untuk mengutamakan dan memprioritaskan kepentingan dan kebutuhan warga masyarakat Japura Kidul.
“Insya Allah kami akan terus bekerja dan mengabdikan diri untuk membangun desa dan melayani warga masyarakat. Untuk itu dimohon kerjasama dan peran serta masyarakat dalam mendukung program kerja pemerintah desa serta menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat,“ tuturnya. @Ries















