Kabupaten Cirebon, PN
Pemerintah Desa diminta untuk menyusun gambaran detail desa dengan penerapan pendataan Sustainable Development Goals ( SDGs ) Desa sesuai Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2020.
SDGs Desa merupakan role pembangunan berkelanjutan yang masuk dalam program prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2021.
Karena itulah penggunaan Dana Desa tahun 2021 diprioritaskan untuk membiayai kegiatan yang mendukung pencapaian 18 SDGs Desa diantaranya dalam situasi dan kondisi pandemi covid-19 adalah desa tanpa kemiskinan, desa tanpa kelaparan, desa sehat sejahtera, desa dengan keterlibatan perempuan desa, desa berenergi bersih dan terbarukan, pertumbuhan ekonomi desa merata, konsumsi dan produksi desa sadar lingkungan, desa damai berkeadilan, kemitraan untuk pembangunan desa dan kelembagaan desa yang dinamis serta budaya desa yang adaptif.
Disampaikan Pemerhati, Pengiat Ekonomi, Sosial Kemasyarakatan dan Desa Kabupaten Cirebon Syahrul yang didampingi M. Yusuf pada Journalist Harian Pelita News, jumat ( 3/9/21 ) menjelaskan bahwasannya SDGs itu sebagai tujuan pembangunan berkelanjutan ” kalau dulu pola pembangunan desa hanya fokus pada pelaksanaan dan pertanggungjawaban maka kalau sekarang visi besarnya sebagai perencanaan pembangunan punya manfaat yang lebih tinggi sebagai perencanaan yang berkelanjutan manfaatnya ” jelasnya.
Langkah pertama desa harus membentuk kelompok kerja pendata sebelum rencana pelaksanaan pembangunan ” yang diminta Kemendes PDTT, desa harus menyiapkan data yang urgent yang menggambarkan data desa secara detail ” tegasnya.
Lanjut Syahrul yang masih didampingi M. Yusuf bahwasannya dengan penerapan SDGs Desa nantinya rencana pembangunan desa bukan berasal dari hanya segelintir orang atau kepentingan politik tetapi berasal benar benar dari gambaran desanya dan dengan penerapan SDGs desa, pelaksanaan musrenbangdes juga tetap dilakukan dan dilaksanakan karena ada kewenangan lokal yang dibicarakan dimusrenbangdes ” tandasnya.
” Dana Desa digunakan sesuai dengan kebutuhan desanya dan menurut skala prioritas bukan sesuai keinginan atau kepentingan ” ungkapnya.
Dengan SDGs Desa diharapkan tujuan pembangunan desa lebih terarah untuk peningkatan perkembangan pembangunan, kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat ” pembangunan desa kedepan bukan atas dasar keinginan sendiri, golongan, kelompok atau kepentingan politik tetapi berdasarkan penggunaan by data desa dari hasil pendataan SDGs Desa disisi lain pemerintah daerah termasuk pemerintah daerah Kabupaten Cirebon intervensi nya tetap ada hanya karena sudah ada SDGs Desa sehingga nanti hanya mengarahkan ” ucapnya.
Diharapkan kedepan baik itu pembangunan maupun termasuk berbagai bantuan yang akan disalurkan akan dilihat dari SDGs desa itu sendiri, tutup pemerhati, pegiat ekonomi, sosial kemasayarakatan dan desa Kabupaten Cirebon ( Nurzaman )