IKLAN
    • Advertorial
    • Kontak Kami
    Selasa, Oktober 13, 2026
    Harian Pelita News
    IKLAN
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    Harian Pelita News
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    IKLAN
    Beranda CIAYUMAJAKUNING

    Bupati Nina Apresiasi Penguji UU Perkawinan Asal Indramayu di MK

    Harian Pelita News oleh Harian Pelita News
    Maret 23, 2021
    dalam CIAYUMAJAKUNING, INDRAMAYU
    0 0
    0
    Bupati Nina Apresiasi Penguji UU Perkawinan Asal Indramayu di MK
    0
    BERBAGI
    63
    TAMPILAN
    Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

    Indramayu, PN

    Bupati Indramayu, Nina Agustina, memberikan apresiasi dan penghargaan kepada sosok wanita hebat Rasminah, warga Blok Karang Malang RT/RW 014/004, Desa Krimun, Kecamatan Losarang dan Endang Wasrinah, warga Gang Walet RT/RW 002/010, Desa Pabean Udik, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat, atas perjuangan menyelamatkan masa depan kaum perempuan dalam uji materiil Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap UUD 1945 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 13 Desember 2018, lewat amar putusan yang dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman.

    Penghargaan tersebut disampaikan dalam acara Talkshow Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Cabang Indramayu dalam memperingati International Womens Day bertemakan, “Peluang Perempuan Menuju Indramayu Bermartabat” di Auditorium Kampus Unwir Indramayu, Selasa,(23/3).

    “Pemerintah Kabupaten Indramayu memberikan apresiasi kepada dua perempuan hebat warga masyarakat Indramayu yang telah mewakili seluruh masyarakat Indonesia yang telah sukses melakukan judicial review di Mahkamah Konstitusi tahun 2018 lalu,” kata Nina usai memberikan penghargaan.

    Menurutnya, perjuangan Ibu Rasminah dan Endang Warsinah, menjadi pintu masuk jika harkat dan martabat seorang perempuan tidak melulu pada urusan kodrat sebagai Ibu Rumah Tangga, tetapi sosok Rasminah sebagai pemohon ke 3 dalam pengujian UU tersebut, telah mampu menunjukan dalil-dalil yuridis dalam pengujian batas usia minimal perempuan 16 tahun sebagaimana teraktub dalam pasal 27 UU Perkawinan bisa dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) lewat putusan nomor 22/PUU-XV/2017 dengan aspek pertimbangan yuridis, legal standing, argumentasi pokok perkara yang menjadi pengalaman hidup atas pemberlakukan UU perkawinan saat itu.

    “Semoga beliau berdua pahlawan wanita dari Indramayu selalu diberikan kesehatan, keberkahan dan keturunannya diberikan masa depan yang lebih baik,” terangnya.

    Seperti diketahui, Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang berbunyi, “Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun.” telah memberi dasar hukum bahwa “anak” yang berumur 16 dapat dinikahkan, dan dalam konteks ini lebih spesifik pada “anak perempuan” yang berumur 16 tahun

    Atas perjuangan ketiga wanita hebat, pasal 7 ahirnya telah berhasil dirubah lewat putusan Mahkamah Konstitusi nomor 22/PUU-XV/2017 diajukan oleh tiga warga negara indonesia yakni Endang Wasrinah, warga Gang Walet RT/RW 002/010, Desa Pabean Udik, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat sebagai pemohon 1, Maryanti, warga Desa Kembang Seri RT/RW 000/000, Desa Kembang Seri, Kecamatan Talang Empat, Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu sebagai pemohon II dan Rasminah, warga Blok Karang Malang RT/RW 014/004, Desa Krimun, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat sebagai pemohon III.

    Ketiga pemohon tersebut telah memberikan kuasa kepada Advokat Sekretariat Koalisi 18+, yang beralamat di Koalisi Perempuan Indonesia, Jalan Siaga I Nomor 2B Pejaten Barat, Pasar Minggu Jakarta Selatan tersebut memberikan dalil alasan dampak buruk dari perkawinan anak semisal aspek kesehatan dan pendidikan sebagaimana yang dirasakan para pemohon, bahkan UU Perkawinan pada prasa pasal 7 tersebut tidak singkron dengan UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang mengatur bahwa anak adaah seseorang yang belum berusia 18 tahun. (saprorudin)

    Tags: CiayumajakuningIndramayu
    Sebelumnya

    Sering Terjadi Kecelakaan, Secara Swadaya Masyarakat Perbaiki Jalan

    Berikutnya

    Peringati International Womens Day, KPI Indramayu Anugerahi 8 Perempuan Hebat

    Harian Pelita News

    Harian Pelita News

    Berikutnya
    Peringati International Womens Day, KPI Indramayu Anugerahi 8 Perempuan Hebat

    Peringati International Womens Day, KPI Indramayu Anugerahi 8 Perempuan Hebat

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    • Trending
    • Komentar
    • Terkini
    Tongkat Komando Danrem 063/SGJ Berganti, Kolonel Galih Bramantyo Resmi Pimpin Wilayah Cirebon Raya

    Tongkat Komando Danrem 063/SGJ Berganti, Kolonel Galih Bramantyo Resmi Pimpin Wilayah Cirebon Raya

    September 26, 2026
    Dapat Bantuan Revitalisasi Rp 560 Juta, TK Harapan Bangsa Desa Kaligawe Mulai Dibangun

    Dapat Bantuan Revitalisasi Rp 560 Juta, TK Harapan Bangsa Desa Kaligawe Mulai Dibangun

    September 16, 2026
    M. Anwar Asmali Ajukan Audiensi ke Bupati Cirebon Soal LHP Inspektorat Dana PADes Mertapada Wetan 2025

    M. Anwar Asmali Ajukan Audiensi ke Bupati Cirebon Soal LHP Inspektorat Dana PADes Mertapada Wetan 2025

    September 30, 2026

    Diduga (F) Direktur PT Borneo Belum Bayar Upah Pekerja dan Pembelian Bahan Material 

    Oktober 8, 2026
    Pemdes Losari Lor Merealisasikan Pembangunan Alun-alun 

    Pemdes Losari Lor Merealisasikan Pembangunan Alun-alun 

    Oktober 12, 2026
    Tak Biasa, Berbekal Lapangan Seadanya Atlet Bowling NPCI Indramayu Tetap Berlatih 

    Tak Biasa, Berbekal Lapangan Seadanya Atlet Bowling NPCI Indramayu Tetap Berlatih 

    Oktober 12, 2026
    Ngawur! Galian Menganga Tanpa Pengaman, Proyek 457 Juta Diduga Dikerjakan Asal

    Ngawur! Galian Menganga Tanpa Pengaman, Proyek 457 Juta Diduga Dikerjakan Asal

    Oktober 12, 2026
    Semakin Maju Pesat, SMP Negeri 2 Susukanlebak Sekolah Unggul Berakreditasi A di Kabupaten Cirebon

    Semakin Maju Pesat, SMP Negeri 2 Susukanlebak Sekolah Unggul Berakreditasi A di Kabupaten Cirebon

    Oktober 12, 2026
    https://harianpelitanews.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250204_101013_260-6.png
    • Tak Biasa, Berbekal Lapangan Seadanya Atlet Bowling NPCI Indramayu Tetap Berlatih 

      Tak Biasa, Berbekal Lapangan Seadanya Atlet Bowling NPCI Indramayu Tetap Berlatih 

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Ngawur! Galian Menganga Tanpa Pengaman, Proyek 457 Juta Diduga Dikerjakan Asal

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Hadapi Pekerjaan Kritikal di Tengah Laut, Manajemen Kilang Balongan Ingatkan Aspek Safety

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Pemdes Losari Lor Merealisasikan Pembangunan Alun-alun 

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Matangkan Strategi 2029, DPD PSI Cirebon Gelar Konsolidasi Akbar di Dapil V

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    Harian Pelita News

    Media Online Pelita News
    Kami selalu menyajikan informasi dengan Cepat dan Akurat.

    Kunjungi Kami

    Kategori Berita

    • CIAYUMAJAKUNING (13,056)
    • EKONOMI & BISNIS (336)
    • INDRAMAYU (5,547)
    • INFORMASI (597)
    • Jawa Tengah (409)
    • KABUPATEN CIREBON (6,321)
    • KESEHATAN (85)
    • KOTA CIREBON (1,091)
    • KUNINGAN (150)
    • MAJALENGKA (79)
    • NASIONAL (659)
    • OLAHRAGA (46)
    • PEMERINTAH DAERAH (781)
    • TEKNOLOGI (101)
    • Uncategorized (947)

    Berita Terbaru

    Pemdes Losari Lor Merealisasikan Pembangunan Alun-alun 

    Pemdes Losari Lor Merealisasikan Pembangunan Alun-alun 

    Oktober 12, 2026
    Tak Biasa, Berbekal Lapangan Seadanya Atlet Bowling NPCI Indramayu Tetap Berlatih 

    Tak Biasa, Berbekal Lapangan Seadanya Atlet Bowling NPCI Indramayu Tetap Berlatih 

    Oktober 12, 2026
    • Advertorial
    • Kontak Kami

    © 2020 Harian Pelita News - PT. Sinar BIntang Intermedia. Developed by CV Arkitech.

    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • Beranda
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL

    Masuk ke Akun Anda

    Lupa Password?

    Isi form isian dibawah

    Seluruh form isian wajib diisi. Masuk

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Masuk