• Advertorial
    • Kontak Kami
    Senin, Juli 14, 2025
    Harian Pelita News
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    Harian Pelita News
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    https://cirebonkota.go.id/gempur-rokok-ilegal/https://cirebonkota.go.id/gempur-rokok-ilegal/https://cirebonkota.go.id/gempur-rokok-ilegal/
    Beranda CIAYUMAJAKUNING

    Bupati Nina Apresiasi Penguji UU Perkawinan Asal Indramayu di MK

    Harian Pelita News oleh Harian Pelita News
    Maret 23, 2021
    dalam CIAYUMAJAKUNING, INDRAMAYU
    0 0
    0
    Bupati Nina Apresiasi Penguji UU Perkawinan Asal Indramayu di MK
    0
    BERBAGI
    50
    TAMPILAN
    Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

    Indramayu, PN

    Bupati Indramayu, Nina Agustina, memberikan apresiasi dan penghargaan kepada sosok wanita hebat Rasminah, warga Blok Karang Malang RT/RW 014/004, Desa Krimun, Kecamatan Losarang dan Endang Wasrinah, warga Gang Walet RT/RW 002/010, Desa Pabean Udik, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat, atas perjuangan menyelamatkan masa depan kaum perempuan dalam uji materiil Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap UUD 1945 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 13 Desember 2018, lewat amar putusan yang dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman.

    Penghargaan tersebut disampaikan dalam acara Talkshow Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Cabang Indramayu dalam memperingati International Womens Day bertemakan, “Peluang Perempuan Menuju Indramayu Bermartabat” di Auditorium Kampus Unwir Indramayu, Selasa,(23/3).

    “Pemerintah Kabupaten Indramayu memberikan apresiasi kepada dua perempuan hebat warga masyarakat Indramayu yang telah mewakili seluruh masyarakat Indonesia yang telah sukses melakukan judicial review di Mahkamah Konstitusi tahun 2018 lalu,” kata Nina usai memberikan penghargaan.

    Menurutnya, perjuangan Ibu Rasminah dan Endang Warsinah, menjadi pintu masuk jika harkat dan martabat seorang perempuan tidak melulu pada urusan kodrat sebagai Ibu Rumah Tangga, tetapi sosok Rasminah sebagai pemohon ke 3 dalam pengujian UU tersebut, telah mampu menunjukan dalil-dalil yuridis dalam pengujian batas usia minimal perempuan 16 tahun sebagaimana teraktub dalam pasal 27 UU Perkawinan bisa dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) lewat putusan nomor 22/PUU-XV/2017 dengan aspek pertimbangan yuridis, legal standing, argumentasi pokok perkara yang menjadi pengalaman hidup atas pemberlakukan UU perkawinan saat itu.

    “Semoga beliau berdua pahlawan wanita dari Indramayu selalu diberikan kesehatan, keberkahan dan keturunannya diberikan masa depan yang lebih baik,” terangnya.

    Seperti diketahui, Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang berbunyi, “Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun.” telah memberi dasar hukum bahwa “anak” yang berumur 16 dapat dinikahkan, dan dalam konteks ini lebih spesifik pada “anak perempuan” yang berumur 16 tahun

    Atas perjuangan ketiga wanita hebat, pasal 7 ahirnya telah berhasil dirubah lewat putusan Mahkamah Konstitusi nomor 22/PUU-XV/2017 diajukan oleh tiga warga negara indonesia yakni Endang Wasrinah, warga Gang Walet RT/RW 002/010, Desa Pabean Udik, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat sebagai pemohon 1, Maryanti, warga Desa Kembang Seri RT/RW 000/000, Desa Kembang Seri, Kecamatan Talang Empat, Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu sebagai pemohon II dan Rasminah, warga Blok Karang Malang RT/RW 014/004, Desa Krimun, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat sebagai pemohon III.

    Ketiga pemohon tersebut telah memberikan kuasa kepada Advokat Sekretariat Koalisi 18+, yang beralamat di Koalisi Perempuan Indonesia, Jalan Siaga I Nomor 2B Pejaten Barat, Pasar Minggu Jakarta Selatan tersebut memberikan dalil alasan dampak buruk dari perkawinan anak semisal aspek kesehatan dan pendidikan sebagaimana yang dirasakan para pemohon, bahkan UU Perkawinan pada prasa pasal 7 tersebut tidak singkron dengan UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang mengatur bahwa anak adaah seseorang yang belum berusia 18 tahun. (saprorudin)

    Tags: CiayumajakuningIndramayu
    Sebelumnya

    Sering Terjadi Kecelakaan, Secara Swadaya Masyarakat Perbaiki Jalan

    Berikutnya

    Peringati International Womens Day, KPI Indramayu Anugerahi 8 Perempuan Hebat

    Harian Pelita News

    Harian Pelita News

    Berikutnya
    Peringati International Womens Day, KPI Indramayu Anugerahi 8 Perempuan Hebat

    Peringati International Womens Day, KPI Indramayu Anugerahi 8 Perempuan Hebat

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    • Trending
    • Komentar
    • Terkini
    138 Desa di Indramayu Bakal Gelar Pilwu Serentak

    138 Desa di Indramayu Bakal Gelar Pilwu Serentak

    Maret 5, 2025
    Jabbar Land Park Cirebon Bakal Jadi Destinasi Wisata Terlengkap, Tengah Proses Pembangunan

    Jabbar Land Park Cirebon Bakal Jadi Destinasi Wisata Terlengkap, Tengah Proses Pembangunan

    Januari 17, 2025
    Jalin Kerjasama, DPC FKDT Kabupaten Cirebon Dengan Dinas Pendidikan Dan Kementerian Agama Kabupaten Cirebon Lakukan MoU

    Jalin Kerjasama, DPC FKDT Kabupaten Cirebon Dengan Dinas Pendidikan Dan Kementerian Agama Kabupaten Cirebon Lakukan MoU

    Juni 19, 2025
    Diduga Tidak Transparan Terhadap Media, Ada Apa Dengan Pemdes Jatiseeng

    Diduga Tidak Transparan Terhadap Media, Ada Apa Dengan Pemdes Jatiseeng

    Juli 1, 2025
    Bupati Cirebon Luncurkan Bank Mini “Kejar” di Sekolah, Bekali Generasi Muda dengan Kecerdasan Finansial Sejak Dini

    Bupati Cirebon Luncurkan Bank Mini “Kejar” di Sekolah, Bekali Generasi Muda dengan Kecerdasan Finansial Sejak Dini

    Juli 14, 2025
    30 Ton Sampah Dibersihkan di Kedawung! Pemkab Cirebon Siap Tindak Pembuang Sampah Liar

    30 Ton Sampah Dibersihkan di Kedawung! Pemkab Cirebon Siap Tindak Pembuang Sampah Liar

    Juli 14, 2025
    Tendangan Semangat dari Pelajar! Wabup Cirebon Buka Kejuaraan Karate, Target Lahirkan Juara Nasional

    Tendangan Semangat dari Pelajar! Wabup Cirebon Buka Kejuaraan Karate, Target Lahirkan Juara Nasional

    Juli 14, 2025
    Setelah Penertiban Trusmi, Pemkab Cirebon Gratiskan Lapak untuk Pedagang dan Siapkan Lokasi Baru: “Bukan Digusur, Tapi Ditata

    Setelah Penertiban Trusmi, Pemkab Cirebon Gratiskan Lapak untuk Pedagang dan Siapkan Lokasi Baru: “Bukan Digusur, Tapi Ditata

    Juli 14, 2025
    https://harianpelitanews.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250204_101013_260-6.png
    • Heboh Praktik Pemalakan, Publik Serukan Inspektorat Audit Karang Taruna Sidaresmi

      Heboh Praktik Pemalakan, Publik Serukan Inspektorat Audit Karang Taruna Sidaresmi

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • 138 Desa di Indramayu Bakal Gelar Pilwu Serentak

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Lapor KDRT, Perkara Pengusaha RM Saluyu Dalam Penyelidikan PPA Polresta Cirebon

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Pemasangan Tiang dan Kabel MyRepublik Di Desa Susukantonggoh Di Duga Tak Berizin

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Gali Potensi, Karang Taruna Desa Sangkanerang Mulai Menata Lahan Bumi Perkemahan

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    Harian Pelita News

    Media Online Pelita News
    Kami selalu menyajikan informasi dengan Cepat dan Akurat.

    Kunjungi Kami

    Kategori Berita

    • CIAYUMAJAKUNING (10,995)
    • EKONOMI & BISNIS (254)
    • INDRAMAYU (4,685)
    • INFORMASI (456)
    • Jawa Tengah (405)
    • KABUPATEN CIREBON (5,180)
    • KESEHATAN (62)
    • KOTA CIREBON (960)
    • KUNINGAN (103)
    • MAJALENGKA (44)
    • NASIONAL (569)
    • OLAHRAGA (25)
    • PEMERINTAH DAERAH (547)
    • TEKNOLOGI (61)
    • Uncategorized (93)

    Berita Terbaru

    Bupati Cirebon Luncurkan Bank Mini “Kejar” di Sekolah, Bekali Generasi Muda dengan Kecerdasan Finansial Sejak Dini

    Bupati Cirebon Luncurkan Bank Mini “Kejar” di Sekolah, Bekali Generasi Muda dengan Kecerdasan Finansial Sejak Dini

    Juli 14, 2025
    30 Ton Sampah Dibersihkan di Kedawung! Pemkab Cirebon Siap Tindak Pembuang Sampah Liar

    30 Ton Sampah Dibersihkan di Kedawung! Pemkab Cirebon Siap Tindak Pembuang Sampah Liar

    Juli 14, 2025
    • Advertorial
    • Kontak Kami

    © 2020 Harian Pelita News - PT. Sinar BIntang Intermedia. Developed by CV Arkitech.

    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • Beranda
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL

    Masuk ke Akun Anda

    Lupa Password?

    Isi form isian dibawah

    Seluruh form isian wajib diisi. Masuk

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Masuk